| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa TODA Als BOJES Bin MASSANING, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Rahayu Sebakis RT.022 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu 07 september 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghadiri acara pernikahan Saudara SILA di Jalan Rahayu Sebakis RT.022 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan yang berlangsung hingga pada hari Senin 08 September sekira pukul 00.15 Wita dan sebagian tamu yang hadir mengkonsumsi minuman jenis tuak. Kemudian saat Terdakwa yang sedang minum melihat seorang Wanita yang ditarik oleh pemuda yang tidak dikenal dan merasa tidak nyaman dengan hal tersebut lalu wanita itu mengadu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri pemuda tersebut dan menegurnya. Kemudian Saksi SARIPUDDIN Als ALONG yang melihat Terdakwa bertengkar menghampiri Terdakwa dan membawa Terdakwa keluar tempat acara mencoba untuk menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa tidak ingin Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mencampuri urusannya. Kemudian warga yang melihat, mendamaikan Terdakwa dan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG lalu masuk kembali ke tempat acara. Setelah itu tidak lama berselang Terdakwa membanting kursi dan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mencoba menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa menolak untuk ditenangkan oleh Saksi SARIPUDDIN als ALONG. Kemudian warga yang melihat hal tersebut kembali melerai Saksi SARIPUDDIN Als ALONG dengan Terdakwa. Kemudan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG yang merasa risih dengan perilaku Terdakwa memilih pulang ke rumah nya yang berada di Jalan Rahayu Sebakis RT.022 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, namun sesampainya di depan rumah, Saksi SARIPUDDIN Als ALONG melihat Saudara MUFRI sedang duduk di depan sebuah timbangan kelapa sawit, lalu menghampiri Saudara MUFRI dan bercerita tentang sikap Terdakwa, namun Saudara MUFRI menanggapinya biasa saja dan tidak lama kemudian Saudara MUFRI pamit pulang. Kemudian Saksi SARIPUDDIN als ALONG hendak masuk ke dalam timbangan kelapa sawit untuk menemui Saksi RAPIQ dan sebelum masuk ke dalam tepat nya di depan pintu depan timbangan kelapa sawit, Terdakwa datang tanpa memakai baju hanya dengan menggunakan celana pendek boxer dengan membawa sebilah pisau dan menghampiri Saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan berkata “KENAPA KAU KASIH BEGITU TADI AKU DI PESTA?” kemudian Saksi SARIPUDDIN Als ALONG berkata “KENAPA?” Terdakwa melanjutkan ucapannya “BUKAN KAMU YANG SAYA MARAHMARAH TADI”, lalu Saksi SARIPUDDIN Als ALONG berkata “KU APAIN EMANG KAU, KAU SAJA ITU YANG RESE” kemudian Terdakwa mengatakan “KAU ITU NDAK TAU APA-APA, BESOK POTONG SAJA RAMBUT GONDRONGMU ITU”. Kemudian Saksi RAPIQ yang mendengar pertengkaran tersebut menghampiri Saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan Terdakwa untuk melerai namun Saksi SARIPUDDIN Als ALONG telah terpancing emosi dan mengatakan “KAU JANGAN KURANG AJAR, AKU PUNYA RAMBUT KO KAU SURUH POTONG” dan Terdakwa mengatakan “NGA USAH BEGITU SEDANG KAMU HABIS DIPUKUL SAJA TIDAK MELAWAN” mendengar perkataan tersebut saksi SARIPUDDIN Als ALONG langsung melayangkan pukulan ke Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar dan akhirnya mengenai saksi RAPIQ yang mencoba melerai pertikaian tersebut. Setelah terkena pukulan, saksi RAPIQ meninggalkan saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan Terdakwa. Kemudian Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mendekati kembali Terdakwa namun Terdakwa langsung mengarahkan pisau yang dipegangnya ke arah saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan saksi SARIPUDDIN Als ALONG merasakan kesakitan dan berteriak “DITIKAM AKU”. Setelah itu saksi SARIPUDDIN Als ALONG berlari menjauh dari Terdakwa namun Terdakwa yang masih emosi tetap mengejar saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan saksi SARIPUDDIN Als ALONG saat berlari sempat tersandung tandan kelapa sawit sehingga saksi SARIPUDDIN Als ALONG terjatuh dan saat itu juga Terdakwa mengarahkan pisau Terdakwa ke arah badan saksi SARIPUDDIN Als ALONG namun saksi SARIPUDDIN Als ALONG berhasil menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri saksi SARIPUDDIN Als ALONG menjadi robek dan saksi SARIPUDDIN Als ALONG berlanjut melarikan diri, lalu saksi RAPIQ datang untuk melerai Terdakwa. Setelah itu warga mulai berdatangan dan Terdakwa berhenti mengejar saksi SARIPUDDIN Als ALONG kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM UPT Pusat Kesehatan Masyarkat Nunukan Nomor : 024/VR/RHS/PUSKNNK/IX/2025 tanggal 09 September 2025 atas nama SARIPUDDIN Bin PARAKASIH yang ditandatangani dr. DWI YUSRIKA WULANDARI. R selaku Dokter Pemeriksa, Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik :
- PUNGGUNG : tampak luka iris ukuran ± 1cm x 0,1 cm, berwarna kemerahan, darah (-)
- ALAT GERAK : Pada lengan atas kiri bagian luar, ± 3cm di atas siku tampak luka jahit sepanjang ± 6,5 cm dengan jumlah jahitan sebanyak 6, warna luka sama dengan kulit sekitar, kemerahan (-), darah (-).
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berusia 43 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka iris di bagian punggung sebelah kiri dan tampak luka yang sudah dijahit pada bagian lengan ata sebelah kiri, keadaan di atas di duga akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mengalami luka robek di bagian punggung yang mengakibatkan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mengalami kondisi kulit yang tidak dapat kembali seperti semula.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa TODA Als BOJES Bin MASSANING, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Rahayu Sebakis RT.022 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu 07 september 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa menghadiri acara pernikahan Saudara SILA di Jalan Rahayu Sebakis RT.022 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan yang berlangsung hingga pada hari Senin 08 September sekira pukul 00.15 Wita dan sebagian tamu yang hadir mengkonsumsi minuman jenis tuak. Kemudian saat Terdakwa yang sedang minum melihat seorang Wanita yang ditarik oleh pemuda yang tidak dikenal dan merasa tidak nyaman dengan hal tersebut lalu wanita itu mengadu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri pemuda tersebut dan menegurnya. Kemudian Saksi SARIPUDDIN Als ALONG yang melihat Terdakwa bertengkar menghampiri Terdakwa dan membawa Terdakwa keluar tempat acara mencoba untuk menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa tidak ingin Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mencampuri urusannya. Kemudian warga yang melihat, mendamaikan Terdakwa dan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG lalu masuk kembali ke tempat acara. Setelah itu tidak lama berselang Terdakwa membanting kursi dan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mencoba menenangkan Terdakwa, namun Terdakwa menolak untuk ditenangkan oleh Saksi SARIPUDDIN als ALONG. Kemudian warga yang melihat hal tersebut kembali melerai Saksi SARIPUDDIN Als ALONG dengan Terdakwa. Kemudan Saksi SARIPUDDIN Als ALONG yang merasa risih dengan perilaku Terdakwa memilih pulang ke rumah nya yang berada di Jalan Rahayu Sebakis RT.022 Kel. Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, namun sesampainya di depan rumah, Saksi SARIPUDDIN Als ALONG melihat Saudara MUFRI sedang duduk di depan sebuah timbangan kelapa sawit, lalu menghampiri Saudara MUFRI dan bercerita tentang sikap Terdakwa, namun Saudara MUFRI menanggapinya biasa saja dan tidak lama kemudian Saudara MUFRI pamit pulang. Kemudian Saksi SARIPUDDIN als ALONG hendak masuk ke dalam timbangan kelapa sawit untuk menemui Saksi RAPIQ dan sebelum masuk ke dalam tepat nya di depan pintu depan timbangan kelapa sawit, Terdakwa datang tanpa memakai baju hanya dengan menggunakan celana pendek boxer dengan membawa sebilah pisau dan menghampiri Saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan berkata “KENAPA KAU KASIH BEGITU TADI AKU DI PESTA?” kemudian Saksi SARIPUDDIN Als ALONG berkata “KENAPA?” Terdakwa melanjutkan ucapannya “BUKAN KAMU YANG SAYA MARAHMARAH TADI”, lalu Saksi SARIPUDDIN Als ALONG berkata “KU APAIN EMANG KAU, KAU SAJA ITU YANG RESE” kemudian Terdakwa mengatakan “KAU ITU NDAK TAU APA-APA, BESOK POTONG SAJA RAMBUT GONDRONGMU ITU”. Kemudian Saksi RAPIQ yang mendengar pertengkaran tersebut menghampiri Saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan Terdakwa untuk melerai namun Saksi SARIPUDDIN Als ALONG telah terpancing emosi dan mengatakan “KAU JANGAN KURANG AJAR, AKU PUNYA RAMBUT KO KAU SURUH POTONG” dan Terdakwa mengatakan “NGA USAH BEGITU SEDANG KAMU HABIS DIPUKUL SAJA TIDAK MELAWAN” mendengar perkataan tersebut saksi SARIPUDDIN Als ALONG langsung melayangkan pukulan ke Terdakwa namun Terdakwa berhasil menghindar dan akhirnya mengenai saksi RAPIQ yang mencoba melerai pertikaian tersebut. Setelah terkena pukulan, saksi RAPIQ meninggalkan saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan Terdakwa. Kemudian Saksi SARIPUDDIN Als ALONG mendekati kembali Terdakwa namun Terdakwa langsung mengarahkan pisau yang dipegangnya ke arah saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan saksi SARIPUDDIN Als ALONG merasakan kesakitan dan berteriak “DITIKAM AKU”. Setelah itu saksi SARIPUDDIN Als ALONG berlari menjauh dari Terdakwa namun Terdakwa yang masih emosi tetap mengejar saksi SARIPUDDIN Als ALONG dan saksi SARIPUDDIN Als ALONG saat berlari sempat tersandung tandan kelapa sawit sehingga saksi SARIPUDDIN Als ALONG terjatuh dan saat itu juga Terdakwa mengarahkan pisau Terdakwa ke arah badan saksi SARIPUDDIN Als ALONG namun saksi SARIPUDDIN Als ALONG berhasil menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri saksi SARIPUDDIN Als ALONG menjadi robek dan saksi SARIPUDDIN Als ALONG berlanjut melarikan diri, lalu saksi RAPIQ datang untuk melerai Terdakwa. Setelah itu warga mulai berdatangan dan Terdakwa berhenti mengejar saksi SARIPUDDIN Als ALONG kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM UPT Pusat Kesehatan Masyarkat Nunukan Nomor : 024/VR/RHS/PUSKNNK/IX/2025 tanggal 09 September 2025 atas nama SARIPUDDIN Bin PARAKASIH yang ditandatangani dr. DWI YUSRIKA WULANDARI. R selaku Dokter Pemeriksa, Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik :
- PUNGGUNG : tampak luka iris ukuran ± 1cm x 0,1 cm, berwarna kemerahan, darah (-)
- ALAT GERAK : Pada lengan atas kiri bagian luar, ± 3cm di atas siku tampak luka jahit sepanjang ± 6,5 cm dengan jumlah jahitan sebanyak 6, warna luka sama dengan kulit sekitar, kemerahan (-), darah (-).
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berusia 43 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka iris di bagian punggung sebelah kiri dan tampak luka yang sudah dijahit pada bagian lengan ata sebelah kiri, keadaan di atas di duga akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut tidak menjadi halangan untuk menjalankan pekerjaa, jabatan atau pencaharian.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |