Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Nnk M. AGUS SURIANTO SUCIANINGSIH SUGEHA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. AGUS SURIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasrul, S.H.M. AGUS SURIANTO
Tergugat
NoNama
1SUCIANINGSIH SUGEHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sita Jaminan atas obyek jaminaan berupa SHM No.1516 milik Tergugat adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat senilai Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Nunukan berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak