Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.281.462 ,- (Seratus Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.91.886.408 (Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 8.395.054 (Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00247 tanggal 06 Agustus 2022 yang terletak di Kecamatan Nunukan,Desa Binusan, Kabupaten Nunukan Atas Nama Gunawan (Suami Debitur) dan SK-PPTB Nomor 591.1/374/Kaur-Pem/IX/2015 tanggal 18 November 2015 di Jalan Aji Muda, RT.002, Desa Binusan Atas Nama Ahmad.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|