Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa Terdakwa MANSUR Als ACO Bin AZIS, pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekira pukul 21.00 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Saksi MUJAHID datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan membawa Narkotika jenis sabu dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama sekaligus meminta bantuan Terdakwa untuk menjual sabu tersebut. Selanjutnya, Saksi MUJAHID masuk ke dalam kamar Terdakwa dan memecah (membagi) Narkotika Jenis sabu tersebut sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. Kemudian, Saksi MUJAHID menawarkan untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Terdakwa kemudian menyetujui dan selanjutnya menerima alat hisap yang telah berisi sabu dari Saksi MUJAHID. Setelah itu, menuju dapur untuk mengonsumsi sabu tersebut;
- Bahwa Selanjutnya, setelah mengonsumsi sabu tersebut, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa, Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi Sabu yang diperoleh secara langsung dari Saksi MUJAHID, dengan maksud agar disimpan dan dijual kembali oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian yang berada di rumahnya. Setelah itu, Saksi MUJAHID meninggalkan rumah Terdakwa;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 WITA, Saudara ALDI datang ke rumah Terdakwa dan menanyakan keberadaan Saksi MUJAHID. Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi MUJAHID sebelumnya memang datang namun sudah pergi. Ketika Saudara ALDI menanyakan apakah Saksi MUJAHID menitipkan sabu di rumah tersebut, Terdakwa menjawab bahwa tidak ada dan barang tersebut sudah dibawa. Setelah itu, Saudara ALDI meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa beberapa jam kemudian, sekira pukul 20.00 WITA, Saudara ALDI datang kembali dan menanyakan keberadaan Saksi MUJAHID lalu Terdakwa menjawab Saksi MUJAHID belum kembali dan menyarankan agar Saudara ALDI langsung menghubungi Saksi MUJAHID melalui telepon. Namun, Saudara ALDI menyatakan bahwa telepon tidak diangkat, lalu Terdakwa menyarankan agar mencarinya di tempat lain. Setelah itu, Saudara ALDI kembali pergi meninggalkan rumah;
- Bahwa setelah 1 (satu) jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WITA, Saudara ALDI kembali mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud meminta bantuan untuk menghubungi Saksi MUJAHID, karena menurut pengakuannya, panggilannya tidak direspon. Terdakwa kemudian mencoba menghubungi Saksi MUJAHID melalui sambungan telepon dan menyampaikan jika Saudara ALDI sedang mencarinya, dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah mengetahui hal tersebut Saksi MUJAHID menyuruh Terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) bungkus narkotika tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Saudara ALDI untuk menunggu di pinggir Lapangan yang beralamat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sementara Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian, lalu mengantarkannya kepada Saudara ALDI dan menerima uang sebesar Rp200.000,00 sebagai pembayaran dari penjualan sabu tersebut. Setelah menerima Sabu tersebut dari Terdakwa, Saudara ALDI langsung pergi;
- Bahwa kemudian setelah mendapati informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli Narkotika yang dilakukan Terdakwa dan Saksi MUJAHID, pada hari Selasa, tanggal 08 April Oktober 2025, sekitar Pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan ketika masuk ke dalam rumah Terdakwa, Saksi Syamsul dan Saksi MERLIN Nunukan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres nunukan menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang terbungkus plastik klip warna bening kemudian disimpan didalam lemari baju. Selanjutnya Terdakwa, ketika ditanya mengenai keberadaan Saksi MUJAHID, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui pasti, namun tetap berusaha menghubunginya melalui telepon dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang hendak mengambil sabu sebanyak satu gram. Tak lama kemudian, Saksi MUJAHID datang dan kemudian Terdakwa, Saksi MUJAHID beserta barang bukti yang ditemukan langsung berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi sabu tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mako Polres Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa adapun 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL tersebut, diketahui memiliki berat netto keseluruhan sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 30 / 11012.00 / IV / 2025, tanggal 09 April 2025 dan ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang);
- Bahwa terhadap 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,096 (nol koma nol sembilan puluh enam) gram kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, diketahui jika positif mengandung METAMFETAMINA, yang mana METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 03369 / NNF / 2025;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama kelas 2 tidak tamat dan bekerja sebagai wiraswasta, melakukan percobaan atau permufakatan dengan Saksi MUJAHID dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
----------- Perbuatan Terdakwa MANSUR Als ACO Bin AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
---------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa MANSUR Als ACO Bin AZIS, pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekira pukul 23.00 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Tim Opsnal Resnarkoba Polsek Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli Narkotika yang dilakukan Terdakwa dan Saksi AKBAR, kemudian pada hari Selasa, tanggal 08 April Oktober 2025, sekitar Pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan ketika masuk ke dalam rumah Terdakwa, Saksi Syamsul dan Saksi MERLIN Nunukan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kemudian team opsnal Sat Resnarkoba polres nunukan menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang terbungkus plastik klip warna bening kemudian disimpan didalam lemari baju. Selanjutnya Terdakwa, ketika ditanya mengenai keberadaan Saksi MUJAHID, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui pasti, namun tetap berusaha menghubunginya melalui telepon dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang hendak mengambil sabu sebanyak satu gram. Tak lama kemudian, Saksi MUJAHID datang dan kemudian Terdakwa, Saksi MUJAHID beserta barang bukti yang ditemukan langsung berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi sabu tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mako Polres Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa sebelum adanya penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUJAHID tersebut, Terdakwa sendiri awalnya memperoleh 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Saksi MUJAHID dengan cara diserahkan langsung oleh Saksi MUJAHID pada hari Selasa, 08 April 2025, sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Narkotika tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan maksud untuk disimpan sementara dan dijual kembali oleh Terdakwa. Lalu, Terdakwa bersedia menyimpan barang tersebut di dalam lemari pakaian di rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi MUJAHID juga mengonsumsi sabu tersebut. Setelah, Terdakwa menerima alat hisap yang telah berisi sabu dari Saksi MUJAHID, lalu Terdakwa langsung menuju dapur untuk mengonsumsi sabu tersebut, sementara Saksi MUJAHID masuk ke dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa setelah sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk diedarkan atau dijual kembali oleh Terdakwa atas permintaan Saksi MUJAHID, Saksi MUJAHID meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WITA, Saudara ALDI mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh Saudara ALDI menunggu di Lapangan yang berada di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk. Terdakwa kemudian mengambil satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaiannya, lalu menyerahkan kepada Saudara ALDI, dan menerima uang sebesar Rp200.000,00 sebagai pembayaran. Sehingga, tersisa 6 (enam) plastik Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian ditemukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan;
- Bahwa adapun 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi SYAMSUL tersebut, diketahui memiliki berat netto keseluruhan sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 30 / 11012.00 / IV / 2025, tanggal 09 April 2025 dan ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang);
- Bahwa terhadap 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,096 (nol koma nol sembilan puluh enam) gram kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, diketahui jika positif mengandung METAMFETAMINA, yang mana METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 03369 / NNF / 2025;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama kelas 2 tidak tamat dan bekerja sebagai wiraswasta, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Perbuatan Terdakwa MANSUR Als ACO Bin AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto ±1,22 gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/30/11012.00./IV/2025 tanggal 08 April 2025 , yang disisihkan 1,12 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 03369/NNF/2025 pada tanggal 23 April 2025 yang dikembalikan dengan berat Netto 0,075 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna transparan/bening;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu;
- 1 (satu) unit HP warna putih merk “SAMSUNG”;
|