Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa MUH ALI Als Bapak Madi Bin SOMPENG (Alm) pada hari Rabu tanggal tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekitar jam 11.00 wita Saksi MASNAWATI yang merupakan Saksi Ipar Sepupu Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar mencari calon pembeli barang narkotika jenis sabu milik Saksi MASNAWATI dan nantinya Saksi MASNAWATI membagi hasil keuntungan yakni sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap bungkusnya kepada Terdakwa dan Saksi RUDI apabila barang narkotika jenis sabu tersebut laku terjual .Lalu setelah itu Saksi MASNAWATI pulang meninggalkan rumah Terdakwa, dan pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa memberitahukan kepada Saksi RUDI bahwa Terdakwa menolak membantu Saksi MASNAWATI untuk menjualkan sabu miliknya;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 wita, Saksi MASNAWATI kembali mendatangi rumah Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, kemudian langsung meletakkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu - sabu dihadapan Terdakwa dan Saksi RUDI, setelah itu Saksi MASNAWATI langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa. Lalu karena merasa ketakutan kemudian Saksi RUDI mengambil barang sabu tersebut lalu membungkus barang sabu tersebut kedalam plastik warna bening dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam, setelah itu Saksi RUDI mengambil sedikit dari 1 (satu) bungkus sabu ukuran sedang dan memasukkannya kedalam pipet yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan Terdakwa. Kemudian barang sabu tersebut disimpan di pohon kelapa sawit yang posisinya sekitar 500 meter dari rumah Terdakwa, namun karena terlalu banyak sabu yang diambil didalam pipet kemudian Saksi RUDI menyimpan sebagian sabu tersebut didalam diplastik bening ukuran kecil dan Terdakwa bersama dengan Saksi RUDI langsung mengonsumsi barang sabu yang berada di dalam pipet tersebut;
- Bahwa saat Terdakwa bersama Saksi RUDI mengonsumsi barang sabu tersebut, Terdakwa melihat Saksi RUDI sedang menelpon seseorang yang merupakan Sdr.CULLANG dengan maksud menawarkan barang sabu milik Saksi MASNAWATI kepada Sdr.CULLANG sejumlah 2(dua) bungkus plastik ukuran sedang dengan harga tiap bungkus Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Sdr.CULLANG pun setuju untuk membeli dan meminta agar barang sabu tersebut diantar kepada Sdr.CULLANG, setelah Saksi RUDI selesai menelpon kemudian Terdakwa dengan Saksi RUDI pulang kerumah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa bersama Saksi RUDI kembali mengambil sabu yang sebelumnya mereka simpan di pohon kelapa sawit, setelah mengambil barang sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi RUDI berangkat ke Nunukan. Lalu setibanya di Nunukan Terdakwa dan Saksi RUDI turun di Pelabuhan Sei Jepun samping Pelabuhan Feri kemudian melanjutkan berjalan kaki menuju Pos Security di ISLAMIC CENTRE dan saat itu Saksi RUDI melemparkan sabu yang dibawanya sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk ke semak - semak yang letaknya dekat tiang listrik kemudian tidak lama setelah itu Saksi RUDI ditelfon oleh Sdr.CULLANG dengan maksud menanyakan posisi Saksi RUDI bersama Terdakwa dan Sdr.CULLANG menyampaikan bahwa ia sudah dekat dengan lokasi mereka bertransaksi jual beli barang sabu;
- Bahwa kemudian datang petugas Polisi dan mengamankan Terdakwa dan Saksi RUDI, dan kemudian pada saat mereka diamankan serta dilakukan penggeledahan badan namun tidak langsung ditemukan barang sabu pada diri mereka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran disekitar Pos Security Islamic Centre ditemukan sebuah kemasan kantong plastik warna hitam dan sebuah kotak rokok gudang garam merk "SURYA" yang posisinya diletakan dirumput pinggir jalan. Saat kemasan kantong plastik dan kotak rokok tersebut dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang terbungkus kantong plastik warna hitam can sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil didalam kotak rokok gudang garam merk "SURYA" dan Saksi RUDI bersama dengan Terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut disembunyikan untuk nantinya di lakukan penjualan kepada namun transaksi tersebut tidak terlaksana dikarenakan Terdakwa dan Saksi RUDI sudah diamankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 Nomor: 32/11012.00/IV/2025 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An.RUDI HARTONO Als. RUDI Bin MUH ALI HASAN (Alm), Dkk, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 96.08 (nol koma nol tiga) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,290 (nol koma dua ratus Sembilan puluh) gram Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03666/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 11363/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,290 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,270 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RUDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------.
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa MUH ALI Als Bapak Madi Bin SOMPENG (Alm) pada hari Rabu tanggal tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 Sekira pukul 16.00 wita, Saksi MASNAWATI yang sebelumnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 meminta bantuan kepada Terdakwa dan Saksi RUDI untuk mencari calon pembeli barang sabu miliknya dengan upah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) bagi tiap bungkus barang sabu yang laku terjual, Mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kec.Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan langsung meletakkan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi barang narkotika jenis sabu dihadapan Terdakwa dan Saksi RUDI serta langsung meninggalkan rumah Terdakwa. Lalu karena merasa ketakutan kemudian Saksi RUDI mengambil barang sabu tersebut lalu membungkus barang sabu tersebut kedalam plastik warna bening dan dimasukkan kedalam plastic warna hitam, setelah itu Saksi RUDI mengambil sedikit dari 1 (satu) bungkus sabu ukuran sedang dan memasukkannya kedalam pipet yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan Terdakwa. Kemudian barang sabu tersebut disimpan di pohon kelapa sawit yang posisinya sekitar 500 meter dari rumah Terdakwa, namun karena terlalu banyak sabu yang diambil didalam pipet kemudian Saksi RUDI menyimpan sebagian sabu tersebut didalam diplastik bening ukuran kecil dan Terdakwa bersama dengan Saksi RUDI langsung mengonsumsi barang sabu yang berada di dalam pipet tersebut;
- Bahwa saat Terdakwa bersama Saksi RUDI mengonsumsi barang sabu tersebut, Terdakwa melihat Saksi RUDI sedang menelpon seseorang yang merupakan Sdr.CULLANG dengan maksud menawarkan barang sabu milik Saksi MASNAWATI kepada Sdr.CULLANG sejumlah 2(dua) bungkus plastik ukuran sedang dengan harga tiap bungkus Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Sdr.CULLANG pun setuju untuk membeli dan meminta agar barang sabu tersebut diantar kepada Sdr.CULLANG , selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa bersama Saksi RUDI kembali mengambil sabu yang sebelumnya mereka simpan di pohon kelapa sawit, setelah mengambil barang sabu tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi RUDI berangkat ke Nunukan. Lalu setibanya di Nunukan Terdakwa dan Saksi RUDI turun di Pelabuhan Sei Jepun samping Pelabuhan Feri kemudian melanjutkan berjalan kaki menuju Pos Security di ISLAMIC CENTRE dan saat itu Saksi RUDI melemparkan sabu yang dibawanya sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk ke semak - semak yang letaknya dekat tiang listrik kemudian tidak lama setelah itu Saksi RUDI ditelfon oleh Sdr.CULLANG dengan maksud menanyakan posisi Saksi RUDI bersama Terdakwa dan Sdr.CULLANG menyampaikan bahwa ia sudah dekat dengan lokasi mereka bertransaksi jual beli barang sabu;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar Pukul 22.50 WITA datang petugas Polisi dan mengamankan Terdakwa dan Saksi RUDI, dan kemudian pada saat mereka diamankan serta dilakukan penggeledahan badan namun tidak langsung ditemukan barang sabu pada diri mereka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran disekitar Pos Security Islamic Centre ditemukan sebuah kemasan kantong plastik warna hitam dan sebuah kotak rokok gudang garam merk "SURYA" yang posisinya diletakan dirumput pinggir jalan. Saat kemasan kantong plastik dan kotak rokok tersebut dibuka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang terbungkus kantong plastik warna hitam can sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil didalam kotak rokok gudang garam merk "SURYA" dan Saksi RUDI bersama dengan Terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut disembunyikan untuk nantinya di lakukan penjualan kepada namun transaksi tersebut tidak terlaksana dikarenakan Terdakwa dan Saksi RUDI sudah diamankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 Nomor: 32/11012.00/IV/2025 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. MARIANUS LEBU KODA dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM, telah dilakukan penimbangan barang bukti An.RUDI HARTONO Als. RUDI Bin MUH ALI HASAN (Alm), Dkk, dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 96.08 (nol koma nol tiga) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disisihkan untuk LAB sebesar ± 0,290 (nol koma dua ratus Sembilan puluh) gram Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03666/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO (PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor : 11363/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,290 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian barang bukti dikembalikan berat Netto ±0,270 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RUDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------. |