Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Nnk KEN WIJAYA AGUNG Alias KEN WI AGUNG YOHANA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KEN WIJAYA AGUNG Alias KEN WI AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurfazilah, S.H.,M.HKEN WIJAYA AGUNG Alias KEN WI AGUNG
Tergugat
NoNama
1YOHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.325.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah  pemilik sah sebidang tanah  yang yang terletak di Jl. Raya Desa Apas RT.III, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, dahulu bernama Jl Raya Desa Apas Sei Tikung RT.II  sekarang RT.III Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,  dengan ukuran  Panjang  ±   300 Meter dan Lebar ±   120 Meter, Luas ± 360.000 M?2;   berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama KEN WI AGUNG Nomor: 26/DS/APAS/VIII/2004 tertanggal 26 Agustus 2004 yang dikeluarkan pemerintah Desa Apas Kecamatan Sebuku dengan batas-batasnya sebagai berikut, :

Arah

Batas -Batas

  • Sebelah Utara

Berbatasan Jalan 

  • Sebelah Timur

Dahulu berbatasan T.H. Baliaku sekarang  T.H. Haji Irwan

  • Sebelah Selatan

Dahulu berbatasan T.H Tegun sekarang T.H  Haji Saleh

  • Sebelah Barat

Dahulu berbatasan T.H Yaribin sekarang T.H Gunawan

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat di atas tanah milik Penggugat berupa : Mengklaim tanah tersebut adalah miliknya serta  menggusur / mengeruk sebagian tanah obyek sengketa dan merusak tanam tumbuh di atasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad),   berikut akibat-akibatnya;
  2. Menyatakan bahwa oleh karena perbuatan Tergugat a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka dokumen-dokumen/ akta-akta yang ditebitkan di atas obyek sengketa atau yang  menyertainya adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar kerugian materiil dan kerugian moriiel yaitu  Kerugian Materiil  berupa : harga pasaran tanah kebun per hektuare = Rp 350.000.000 x 3,5 Hektuare = Rp 1.175.000.000,-( Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiuah)
  • Kerugian Materiil yang lain = Tergugat merusak dan menggusur sejumlah tanaman miliknya seperti pohon kelapa sawit yang masih produktif berbuah, tanaman durian, langsat/ duku, tanaman rambutan dan tanaman lainnya yang jika dinilai  mencapai = Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  • Kerugian Moriiel: Yaitu kerugian  yang dibolehkan secara hukum akibat Penggugat mengalami  penderitaan bathin setelah munculnya masalah ini yang jika dinilai dengan uang mencapai  Rp 300.000.0000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah)
  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag ) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nunukan di atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Et Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak