Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa USMAN ALIAS BAPAK IPANG BIN YUSUF (ALM) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dawing Liang Bunyu RT 07. Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA Sdr. Sulfikar datang ke rumah terdakwa yang berlamat di Jalan Dawing Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, namun saat tersebut sabu yang akan dijual belum tersedia, kemudian sekira pukul 13.30 WITA Sdr. Maris menghubungi terdakwa dengan tujuan yang sama seperti Sdsr. Sulfikar yaitu membeli sabu kepada terdakwa, dan berkata apabila terdakwa akan membeli sabu Sdr. Maris juga titip untuk membeli sabu tersebut, sekira pukul 14.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. Rahman dengan tujuan untuk membeli sabu, namun saat dihubungi Sdr. Rahman meminta terdakwa untuk menunggu kabar dari Sdr. Rahman, sekira pukul 16.00 WITA Sdr. Rahman menghubungi terdakwa dan menanyakan berapa banyak mau beli sabu, dijawab oleh terdakwa bahwa akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bungkusnya, lalu Sdr. Rahman menanyakan untuk apa membeli sebanyak ini dan dijawab oleh terdakwa bahwa ada teman terdakwa yang menitip beli sabu kepada terdakwa, setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa pergi untuk bertemu dengan Sdr. Rahman dengan kode terdakwa setelah sampai ditempat tujuan harus bersiul pertanda terdajkwa sudah sampai, setelah sampai tujuan kemudian terdakwa bersiul dan Sdr. Rahman menghampiri terdakwa dengan memberika narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berwarna transparan lalu terdakwa juga menyerahkan uang dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumahnya.
- Bahwa setelah sampai rumah terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) bungkus sabu sisanya oleh terdakwa direcah menjadi 13 (tiga) belas bungkus dengan ukuran berbeda, sekira pukul 18.30 WITA Sdr. Sulfikar menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah sabu pesanannya sudah ada, dan terdakwa memberitahu bahwa sabu pesanannya sudah ada dan akan diantarkan oleh Sdr. Cega, kemudian sekira pukul 19.00 WITA Sdr. Sulfikar menghubungi terdakwa menanyakan berapa harga sabu yang harus dibayarkan, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Sdr. Sandi datang ke rumah terdakwa dengan maksud membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kecil dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 04875/NNF/2024/ tanggal 17 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor B/47/11012.00/V/2025 hari Senin tanggal 19 Mei Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Haslinda, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa USMAN ALIAS BAPAK IPANG BIN YUSUF (ALM) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dawing Liang Bunyu RT 07. Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimanta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Polres Nunukan Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. Sulfikar pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WITA pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dawing RT 07. Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat yang mana di dalam rumah tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui merupakan milik Sdr. Sulfikar, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Sulfikar didapatkan keterangan bahwa Sdr. Sulfikar mendapatlkan sabu tersebut membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sekira pukul 01.25 WITA berbekal keterangan dari Sdr. Sulfikar kemudian Anggota Kepolisian menuju rumah terdakwa, setelah sampai rumah terdakwa dilanjutkan Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan penggeledahan rumah dengan disaksikan pejabat desa setempat, kemudian saat tersebut juga di bawa oleh Anggota Kepolsian Sdr. Sulfikar untuk meyakinkan bahwa yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut adalah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus dikantong celana sebelaj kiri yang digunakan oleh terdakwa dan diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 04875/NNF/2024/ tanggal 17 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor B/47/11012.00/V/2025 hari Senin tanggal 19 Mei Tahun 2025 yang di tanda tangani oleh Haslinda, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|