Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Nnk Darmawati, S.E Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darmawati, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRUL, S.H.Darmawati,SE
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1drh. Sapto HudayaKepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
2Nanang Kurniawan, S.SIKepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
3Noor EfendiKepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan NegeriNunukan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar gantirugi senilai Rp. 70.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah) segera dan seketika kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak