Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Nnk 1.RENDY OKTAVIANTO
2.RIDWAN
JUPRI, S.Pd.I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENDY OKTAVIANTO
2RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiRENDY OKTAVIANTO
Tergugat
NoNama
1JUPRI, S.Pd.I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 972.500.000,00
Petitum

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan penyitaan terhadap barang milik TERGUGAT berupa sebidang tanah kering terdapat bangunan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1655, dengan luas 784 m2 (tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama FARIDA LATTABO (almarhum isteri dari TERGUGAT ) yang terletak di Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara (OBJEK SITA JAMINAN);
3. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) 7
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan a quo PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah surat surat perjanjian utang piutang tertanggal 09 Januari 2025;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 972.500.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya, kerugian, dan denda karena kelalaian TERGUGAT;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah kering terdapat bangunan SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1655, dengan luas 784 m2 (tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama FARIDA LATTABO (almarhum isteri dari TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara (OBJEK SITA JAMINAN);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap (incraht van geswijde) secara tunai dan seketika di serahkan kepada Penggugat;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, Verset, Bantahan, Banding, Kasasi, dan PK maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
 9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
10. Menghukum TERGUGAT untuk tundak dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menetapkan dan membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
 Atau Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak