Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa HAERUN AIs HAERUL Als ELUNG Bin SARIPUDDIN, pada hari Rabu tanggal 23 Bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sekitar jam 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban HARI yang beralamat di Jalan Radio RT.002 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa sedang duduk duduk bersama sama dengan Saksi Korban HARI, Saksi JAMAL dan Saksi PANDI, di sebuah angkringan yang beralamat pada Jalan Radio RT.002 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu saat itu Terdakwa dan Saksi JAMAL berniat untuk membeli minuman beralkohol jenis miras, kemudian Terdakwa dan Saksi JAMAL mengumpulkan uang sebanyak Rp.50.000,-/orang (lima puluh ribu), setelah itu Terdakwa langsung menyuruh Saksi Korban HARI yang saat itu sedang duduk dibelakang Terdakwa untuk pergi membeli minuman beralkohol jenis miras, lalu saat Saksi Korban HARI akan pergi minuman beralkohol hendak mengajak Saksi PANDI untuk menemaninya, namun saat itu Terdakwa melarang Saksi Korban HARI agar membeli minuman beralkohol seorang diri saja, sehingga membuat Saksi Korban HARI tidak terima dan langsung berdiri dan menantang Terdakwa sambil berkata "KU HARGAI SAJA KAU ITU BANG", saat itu juga Terdakwa langsung merasa emosi terhadap Saksi Korban HARI, selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan langsung mengambil sebuah bambu kecil dan melemparkan bambu tersebut ke arah Saksi Korban HARI, namun bambu tersebut idak mengenai Saksi Korban HARI saat itulah Terdakwa dan Saksi Korban HARI langsung maju dan hendak melakukan perkelahian, namun Terdakwa ditahan oleh Saksi PANDI sementara Saksi Korban HARI ditahan oleh orang orang yang ada diangkringan, saat itu Terdakwa merasa jengkel terhadap Saksi Korban HARI Ialu Terdakwa berkata "KAU TUNGGU AKU", selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dan setibanya Terdakwa dirumah Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu milik Terdakwa yang berada didalam kamar Terdakwa, dengan maksud untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti Saksi Korban HARI, kemudian Terdakwa kembali lagi ke angkringan dengan membawa cerurit tersebut, namun pada saat Terdakwa hendak sampai di angkringan, dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, Terdakwa melihat diangkringan tersebut sudah tidak ada Saksi Korban HARI, sehingga Terdakwa langsung menuju ke arah rumah Saksi Korban HARI, dan saat Terdakwa melintas didepan rumah Saksi Korban HARI, Terdakwa memperhatikan dari kejauhan ke arah rumah Saksi Korban HARI dan saat itu Saksi Korban HARI tidak ada dirumahnya, namun tidak lama kemudian Terdakwa mendengar ada suara Saksi Korban HARI dari dalam rumahnya, sehingga Terdakwa langsung bersembunyi disamping rumah Saksi Korban HARI, setelah beberapa saat Saksi Korban HARI keluar dari dalam rumah dan melihat Terdakwa dan langsung maju menghampiri Terdakwa, lalu Terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu yang Terdakwa pegang sambil berkata "MAJU LAH KAU SINI”, kemudian Saksi Korban HARI langsung lari ke dalam rumah kembali sambil berteriak "INI SUDAH DIA MAK", lalu tidak lama kemudian Saksi Korban HARI keluar lagi dari dalam rumahnya dengan membawa bambu, namun Terdakwa berkata kepada Saksi Korban HARI lagi "MAJULAH SINI", sambil Terdakwa mengayunkan tangan kanan Terdakwa yang memegang 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu ke arah Saksi Korban HARI, lalu Saksi Korban HARI memukul Terdakwa dengan menggunakan bambu dan Terdakwa menangkis bambu tersebut dengan menggnakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung berlari ke arah Pos Ronda, setelah tiba di pos ronda beberapa warga langsung menyerang Terdakwa dengan melemparkan kursi ke arah Terdakwa, dan saat itu Terdakwa berusaha melawan beberapa orang tersebut dengan cara mengejar, namun tidak ada yang berhasil Terdakwa dapat, selanjutnya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa, tidak lama kemudian ada beberapa petugas kepolisian datang Kerumah Terdakwa dan langsung mengamankan serta membawa Terdakwa ke kantor polisi.
- Bahwa akibat dari perbutan Terdakwa, Saksi Korban HARI merasa takut dan trauma.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|