Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
ANIS Als KELLING Bin MURSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2808/O.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIS Als KELLING Bin MURSALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                      ---------- Bahwa Terdakwa ANIS als KELLING bin MURSALIM, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bilal RT15 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Cik Di Tiro RT18, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dihubungi oleh Saksi SUWARNI untuk menyuruh Terdakwa datang ke rumah Saksi SUWARNI yang berada di Jalan Sungai Bilal RT15 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Saksi SUWARNI meminta Terdakwa untuk membawa timbangan dan plastik yang biasa digunakan untuk menimbang dan membungkus sabu. Kemudian pada malam hari Terdakwa menuju ke rumah Saksi SUWARNI lalu sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa tiba di rumah Saksi SUWARNI dan Terdakwa langsung ditanya oleh Saksi SUWARNI terkait cara menimbang sabu dengan harga satu set (satu set sama dengan tiga gram seharga tiga juta rupiah), lalu Terdakwa mengajarkan cara membungkus satu set sabu tersebut kepada Saksi SUWARNI. Setelah selesai mengajarkan Saksi SUWARNI, Terdakwa meminta sabu kepada Saksi SUWARNI dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun ditolak oleh Saksi SUWARNI. Kemudian Terdakwa menawarkan untuk membantu menjual sabu milik Saksi SUWARNI, lalu Saksi SUWARNI menyepakati hal tersebut kemudian Terdakwa mengambil dan membungkus sebagian sabu milik Saksi SUWARNI dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu bergegas pulang ke ruamhnya. Setelah itu, Terdakwa menjual sabu tersebut kepada seorang pembeli dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SUWARNI untuk menanyakan lagi ketersediaan sabu milik Saksi SUWARNI, namun Saksi SUWARNI meminta Terdakwa untuk menunggu ketersediaan sabu yang dimilikinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 18.30 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi SUWARNI untuk menanyakan kembali stok sabu milik Saksi SUWARNI namun saat itu Saksi SUWARNI masih meminta Terdakwa untuk menunggu. Kemudian sekira Pukul 20.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUWARNI untuk segera menemui Saksi SUWARNI dirumahnya lalu sekira Pukul 21.00 Wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi SUWARNI. Setelah berada dirumah Saksi SUWARNI, Terdakwa langsung menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa ditawari oleh Saksi SUWARNI untuk menjual sabu kembali dan Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi SUWARNI untuk meminta sabu yang akan dijualkan, lalu Saksi SUWARNI menyuruh Terdakwa untuk ke rumahnya, kemudian Terdakwa diberikan sabu oleh Saksi SUWARNI sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi SUWARNI menuju ke Jalan Pembangunan untuk memecah salah satu dari 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan pemberian Saksi SUWARNI menjadi 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, lalu 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan Terdakwa simpan di dalam helm bogo warna putih yang dikenakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan Terdakwa simpan diballik baju yang dikenakannya. Kemudian Terdakwa hendak menuju ke Jalan Tanjung namun saat melintas di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa menunggu pembeli sabu di pinggir jalan tersebut. Pada saat menunggu pembeli sekira pukul 23.18 wita Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saksi SUWARNI.
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07077/NNF/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 23780/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 gram barang bukti milik Anis als Kelling bin Mursalim. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 23780/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,052 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 58 / 11012.00 / VII / 2025 tanggal 24 Juli 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM selaku Saksi dengan barang atas nama ANIS als KELLING bin MURSALIM yang ditimbang sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu  dengan berat bruto ± 10,13 gram, dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

3,57 gram

0,13 gram

3,44 gram

2

BB2

3,56 gram

0,13 gram

3,43 gram

3

BB3

2,81 gram

0,16 gram

2,65 gram

4

BB4

0,19 gram

0,01 gram

0,18 gram

JUMLAH

10,13

0,07

9,7 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin pihak yang berwenang antara lain Departemen Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANIS als KELLING bin MURSALIM, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 23.18 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi SUWARNI untuk meminta sabu yang akan dijualkan, lalu Saksi SUWARNI menyuruh Terdakwa untuk ke rumahnya, kemudian Terdakwa diberikan sabu oleh Saksi SUWARNI sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi SUWARNI menuju ke Jalan Pembangunan untuk memecah salah satu dari 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan pemberian Saksi SUWARNI menjadi 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, lalu 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan Terdakwa simpan di dalam helm bogo warna putih yang dikenakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan Terdakwa simpan diballik baju yang dikenakannya. Kemudian Terdakwa hendak menuju ke Jalan Tanjung namun saat melintas di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa menunggu pembeli sabu di pinggir jalan tersebut. Pada saat menunggu pembeli sekira pukul 23.18 wita Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saksi SUWARNI.
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07077/NNF/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 23780/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 gram barang bukti milik Anis als Kelling bin Mursalim. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 23780/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto ±0,052 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : B / 58 / 11012.00 / VII / 2025 tanggal 24 Juli 2025 dari PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pimpinan Cabang, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM selaku Saksi dengan barang atas nama ANIS als KELLING bin MURSALIM yang ditimbang sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu  dengan berat bruto ± 10,13 gram, dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

3,57 gram

0,13 gram

3,44 gram

2

BB2

3,56 gram

0,13 gram

3,43 gram

3

BB3

2,81 gram

0,16 gram

2,65 gram

4

BB4

0,19 gram

0,01 gram

0,18 gram

JUMLAH

10,13

0,07

9,7 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang antara lain Departemen Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya