Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3023/O.5.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
3FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR bersama dengan saksi ASDAR Bin UPA KADIR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 terdakwa sedang berada di rumahnya di Lahat Datu Negara Malaysia kemudian datang sdr. RUSDI (Daftar Pencarian Saksi) dan menawarkan kepada terdakwa untuk membawa paket Narkotika jenis sabu milik pamannya yaitu sdr. SERADI (Daftar Pencarian Saksi) ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan dengan upah sejumlah Rm.10.000,- (sepuluh ribu Ringgit Malaysia), kemudian terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut dan sdr. RUSDI menyuruh terdakwa untuk menunggu informasi selanjutnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sdr. RUSDI kembali datang menemui terdakwa dirumahnya di Lahat Datu Malaysia dengan mengendarai sepeda motor lalu mengajak terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dari sdr. SERADI yang akan terdakwa bawa ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian setelah bertemu dengan sdr. SERADI lalu sdr. SERADI menyerahkan kepada terdakwa bungkusan karung warna putih yang berisi ambal ukuran besar yang di dalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu kemudian sdr. SERADI menyampaikan kepada terdakwa untuk mengantar paket Narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Pare-Pare dan nantinya ada orang yang akan menjemput paket tersebut di Pelabuhan Pare-Pare lalu sdr. SERADI menyerahkan juga uang jalan atau ongkos kepada terdakwa sejumlah Rm.1.500,- (seribu lima ratus Ringgit Malaysia), setelah itu sdr. RUSDI mengantar terdakwa pulang dengan membawa bungkusan karung warna putih yang berisi ambal yang di dalamnya berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 04.00 subuh Waktu Malaysia terdakwa berangkat dari Lahat Datu Malaysia menuju ke Nunukan dengan mengunakan Speedboat Reguler dengan tujuan Dermaga Kayu di Nunukan sedangkan bungkusan karung warna putih yang berisi ambal yang di dalamnya berisi paket Narkotika jenis sabu terdakwa menitipkan kepada pengurus kapal khusus barang yang akan diantar langsung ke Pelabuhan Tunon Taka, kemudian setibanya di Dermaga Kayu Nunukan, terdakwa bersama penumpang lainnya dijemput dengan menggunakan mobil oleh orang yang biasa mengurus tiket kapal dengan tujuan ke Pare-Pare, setelah itu terdakwa membayar biaya Speedboat dan juga sekaligus membeli tiket Kapal menuju ke Pare-Pare kepada pengurus kapal tersebut dengan membayar sebesar Rm. 950,- (sembilan ratus lima puluh Ringgit Malaysia), lalu terdakwa juga menukarkan uang Ringgit Malaysia dengan Uang Rupiah kepada pengurus Kapal tersebut dan terdakwa menerima Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli makan, minum dan juga membeli modem wifi untuk terdakwa gunakan di kapal saat nanti akan menghubungi sdr. SERADI kemudian terdakwa menginap di rumah pengurus kapal tersebut selama 1 (satu) malam karena pemberangkatan Kapal dari Nunukan ke Pare-Pare yaitu keesokan harinya.
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar siang hari, terdakwa diantar dengan menggunakan mobil oleh pengurus kapal ke Pelabuhan Tunon Taka dan sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka terdakwa mencari bungkusan karung warna putih yang berisi ambal yang didalamnya berisi paket Narkotika jenis sabu milik terdakwa yang diantar dari Lahat Datu Malaysia, setelah terdakwa menemukan bungkusan karung warna putih yang berisi ambal tersebut ternyata sudah ada di dekat ruang Scan X-Ray Pelabuhan Tunon Taka lalu terdakwa pun duduk di dalam ruang tunggu Pelabuhan yang jaraknya tidak jauh dari ambal tersebut untuk menunggu jam keberangkatan Kapal, kemudian pada saat itu juga ada anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG yang sedang melakukan patroli di Pelabuhan Tunon Taka dan melihat barang-barang yang mencurigakan yaitu bungkusan karung warna putih setelah itu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG berkoordinasi dengan petugas pelabuhan untuk mencari pemilik barang tersebut, setelah itu sekitar sore hari yaitu pukul 16.00 Wita ditemukan bahwa pemilik barang tersebut yaitu terdakwa lalu petugas pelabuhan menyampaikan kepada terdakwa agar barang-barang yang terdakwa bawa dilakukan pemeriksaan secara X-Ray, setelah itu barang-barang milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan X-Ray oleh saksi GANJAR GITA PRAHARSA selaku petugas pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Tunon Taka dengan disaksikan oleh anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG, kemudian setelah diketahui ada citra (penampakan gambar) yang mencurigakan di layar monitor dari hasil X-Ray lalu saksi GANJAR GITA PRAHARSA menjelaskan hal tersebut kepada saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG setelah itu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG meminta kepada terdakwa untuk membuka barang-barang milik terdakwa yaitu bungkusan karung warna putih dan saat dibuka ternyata di dalamnya berisi ambal yang digulung terdapat tilam yang juga digulung lalu tilam tersebut dirobek dan ditemukan 2 (dua) bungkus besar teh Cina warna gold yang masing-masing didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu sehingga total keseluruhan plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah 4 (empat) bungkus besar, kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktinya ke Base Camp Diresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan interogasi setelah itu terdakwa mengakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. SERADI yang ada di Malaysia dan terdakwa diminta oleh sdr. SERADI untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan dan orang yang akan menerima di Pare-Pare nantinya akan menelepon terdakwa, setelah itu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG menyampaikan informasi tersebut kepada atasan mereka yaitu KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH selaku PS. KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALTARA setelah itu KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH mendatangi lokasi tempat kejadian kemudian KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH melaporkan terkait peristiwa penangkapan tersebut kepada DIRRESNARKOBA POLDA KALTARA Kombes Pol RONNY TRI PRASETYO N,S.IK. MSi kemudian Kombes Pol RONNY TRI PRASETYO N, S.IK. MSi memerintahkan kepada KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH serta saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG serta Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lainnya untuk melakukan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap barang bukti berupa paket Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik berukuran besar tersebut untuk dilakukan Pengembangan dan Pengungkapan Perkara dengan melakukan Control Delivery untuk melakukan Pengungkapan lebih lanjut atas kasus tersebut.
  • Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk berangkat ke Pare-Pare dengan tujuan untuk menemukan penerima paket Narkotika jenis sabu tersebut, lalu pada saat di Kapal terdakwa diminta tetap menghubungi sdr. SERADI untuk mengetahui kepada siapa  diserahkannya paket Narkotika jenis sabu tersebut di Pare-Pare, lalu terdakwa menelepon sdr. SERADI dan sdr. SERADI memberitahukan nanti terdakwa akan di hubungi oleh angotanya dengan mengunakan kode “martabak jawa” ketika sampai di pelabuhan Pare-Pare, kemudian setibanya terdakwa di Pelabuhan Pare-Pare yaitu pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita kemudian terdakwa dihubungi via WhatsApp oleh nomor milik sdr. ENDANG (Daftar Pencarian Saksi) lalu ketika terdakwa menerima telepon tersebut saat itu orang yang menelepon mengatakan kode “martabak jawa” dan terdakwa menjawab dengan kode yang sama “martabak jawa” setelah itu terdakwa diminta oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk mengambil dan mengantar ambal berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut turun dari Kapal ke Pelabuhan dengan didampingi oleh saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG yang menyamar sebagai buruh pelabuhan, setelah sampai di Pelabuhan ambal berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG lalu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat terdakwa menunggu, tidak lama kemudian datang saksi ASDAR Bin UPA KADIR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang mengunakan jaket warna biru (dikirim foto sekali lihat via WhatsApp oleh sdr. ENDANG) berdiri seperti mencari seseorang lalu terdakwa panggil dengan melambaikan tangan dan saksi ASDAR Bin UPA KADIR langsung datang menghampiri terdakwa kemudian saksi ASDAR Bin UPA KADIR langsung mengambil ambal berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut setelah itu saksi ASDAR Bin UPA KADIR langsung ditangkap oleh saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG setelah itu ketika saksi ASDAR Bin UPA KADIR diinterogasi menyampaikan kalau saksi ASDAR Bin UPA KADIR diperintah oleh Bosnya yaitu sdr. ENDANG yang sedang menunggu di sebuah mobil di luar Pelabuhan untuk mengambil barang yang didalamnya berisi Paket Narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian ketika Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mau mencari mobil tersebut ternyata sudah melarikan diri, kemudian terdakwa dan saksi ASDAR Bin UPA KADIR beserta barang bukti nya diamankan dan di bawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 117/IL/11075/IX/2025, tanggal 23 September 2025 ditandatangani oleh GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN, SIP (Penyidik Pembantu) dan MUHAMMAD SOLIHIN (Penaksir), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 2.032,35 Gram dan berat bersih (Netto) 1.936,43 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 09056/NNF/2025, tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR bersama dengan saksi ASDAR Bin UPA KADIR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 terdakwa sedang berada di rumahnya di Lahat Datu Negara Malaysia kemudian datang sdr. RUSDI (Daftar Pencarian Saksi) dan menawarkan kepada terdakwa untuk membawa paket Narkotika jenis sabu milik pamannya yaitu sdr. SERADI (Daftar Pencarian Saksi) ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan dengan upah sejumlah Rm.10.000,- (sepuluh ribu Ringgit Malaysia), kemudian terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut dan sdr. RUSDI menyuruh terdakwa untuk menunggu informasi selanjutnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sdr. RUSDI kembali datang menemui terdakwa dirumahnya di Lahat Datu Malaysia dengan mengendarai sepeda motor lalu mengajak terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dari sdr. SERADI yang akan terdakwa bawa ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian setelah bertemu dengan sdr. SERADI lalu sdr. SERADI menyerahkan kepada terdakwa bungkusan karung warna putih yang berisi ambal ukuran besar yang di dalamnya terdapat paket Narkotika jenis sabu kemudian sdr. SERADI menyampaikan kepada terdakwa untuk mengantar paket Narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Pare-Pare dan nantinya ada orang yang akan menjemput paket tersebut di Pelabuhan Pare-Pare lalu sdr. SERADI menyerahkan juga uang jalan atau ongkos kepada terdakwa sejumlah Rm.1.500,- (seribu lima ratus Ringgit Malaysia), setelah itu sdr. RUSDI mengantar terdakwa pulang dengan membawa bungkusan karung warna putih yang berisi ambal yang di dalamnya berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 04.00 subuh Waktu Malaysia terdakwa berangkat dari Lahat Datu Malaysia menuju ke Nunukan dengan mengunakan Speedboat Reguler dengan tujuan Dermaga Kayu di Nunukan sedangkan bungkusan karung warna putih yang berisi ambal yang di dalamnya berisi paket Narkotika jenis sabu terdakwa menitipkan kepada pengurus kapal khusus barang yang akan diantar langsung ke Pelabuhan Tunon Taka, kemudian setibanya di Dermaga Kayu Nunukan, terdakwa bersama penumpang lainnya dijemput dengan menggunakan mobil oleh orang yang biasa mengurus tiket kapal dengan tujuan ke Pare-Pare, setelah itu terdakwa membayar biaya Speedboat dan juga sekaligus membeli tiket Kapal menuju ke Pare-Pare kepada pengurus kapal tersebut dengan membayar sebesar Rm. 950,- (sembilan ratus lima puluh Ringgit Malaysia), lalu terdakwa juga menukarkan uang Ringgit Malaysia dengan Uang Rupiah kepada pengurus Kapal tersebut dan terdakwa menerima Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli makan, minum dan juga membeli modem wifi untuk terdakwa gunakan di kapal saat nanti akan menghubungi sdr. SERADI kemudian terdakwa menginap di rumah pengurus kapal tersebut selama 1 (satu) malam karena pemberangkatan Kapal dari Nunukan ke Pare-Pare yaitu keesokan harinya.
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar siang hari, terdakwa diantar dengan menggunakan mobil oleh pengurus kapal ke Pelabuhan Tunon Taka dan sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka terdakwa mencari bungkusan karung warna putih yang berisi ambal yang didalamnya berisi paket Narkotika jenis sabu milik terdakwa yang diantar dari Lahat Datu Malaysia, setelah terdakwa menemukan bungkusan karung warna putih yang berisi ambal tersebut ternyata sudah ada di dekat ruang Scan X-Ray Pelabuhan Tunon Taka lalu terdakwa pun duduk di dalam ruang tunggu Pelabuhan yang jaraknya tidak jauh dari ambal tersebut untuk menunggu jam keberangkatan Kapal, kemudian pada saat itu juga ada anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG yang sedang melakukan patroli di Pelabuhan Tunon Taka dan melihat barang-barang yang mencurigakan yaitu bungkusan karung warna putih setelah itu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG berkoordinasi dengan petugas pelabuhan untuk mencari pemilik barang tersebut, setelah itu sekitar sore hari yaitu pukul 16.00 Wita ditemukan bahwa pemilik barang tersebut yaitu terdakwa lalu petugas pelabuhan menyampaikan kepada terdakwa agar barang-barang yang terdakwa bawa dilakukan pemeriksaan secara X-Ray, setelah itu barang-barang milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan X-Ray oleh saksi GANJAR GITA PRAHARSA selaku petugas pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Tunon Taka dengan disaksikan oleh anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG, kemudian setelah diketahui ada citra (penampakan gambar) yang mencurigakan di layar monitor dari hasil X-Ray lalu saksi GANJAR GITA PRAHARSA menjelaskan hal tersebut kepada saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG setelah itu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG meminta kepada terdakwa untuk membuka barang-barang milik terdakwa yaitu bungkusan karung warna putih dan saat dibuka ternyata di dalamnya berisi ambal yang digulung terdapat tilam yang juga digulung lalu tilam tersebut dirobek dan ditemukan 2 (dua) bungkus besar teh Cina warna gold yang masing-masing didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu sehingga total keseluruhan plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah 4 (empat) bungkus besar, kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktinya ke Base Camp Diresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan interogasi setelah itu terdakwa mengakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. SERADI yang ada di Malaysia dan terdakwa diminta oleh sdr. SERADI untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan dan orang yang akan menerima di Pare-Pare nantinya akan menelepon terdakwa, setelah itu saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG menyampaikan informasi tersebut kepada atasan mereka yaitu KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH selaku PS. KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA KALTARA setelah itu KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH mendatangi lokasi tempat kejadian kemudian KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH melaporkan terkait peristiwa penangkapan tersebut kepada DIRRESNARKOBA POLDA KALTARA Kombes Pol RONNY TRI PRASETYO N,S.IK. MSi kemudian Kombes Pol RONNY TRI PRASETYO N, S.IK. MSi memerintahkan kepada KOMPOL Dr. MOEHAMAD HASAN SETYABUDI, SIP, MH serta saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG serta Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lainnya untuk melakukan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap barang bukti berupa paket Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik berukuran besar tersebut untuk dilakukan Pengembangan dan Pengungkapan Perkara dengan melakukan Control Delivery untuk melakukan Pengungkapan lebih lanjut atas kasus tersebut.
  • Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk berangkat ke Pare-Pare dengan tujuan untuk menemukan penerima paket Narkotika jenis sabu tersebut, lalu pada saat di Kapal terdakwa diminta tetap menghubungi sdr. SERADI untuk mengetahui kepada siapa  diserahkannya paket Narkotika jenis sabu tersebut di Pare-Pare, lalu terdakwa menelepon sdr. SERADI dan sdr. SERADI memberitahukan nanti terdakwa akan di hubungi oleh angotanya dengan mengunakan kode “martabak jawa” ketika sampai di pelabuhan Pare-Pare, kemudian setibanya terdakwa di Pelabuhan Pare-Pare yaitu pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita kemudian terdakwa dihubungi via WhatsApp oleh nomor milik sdr. ENDANG (Daftar Pencarian Saksi) lalu ketika terdakwa menerima telepon tersebut saat itu orang yang menelepon mengatakan kode “martabak jawa” dan terdakwa menjawab dengan kode yang sama “martabak jawa” setelah itu terdakwa diminta oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk mengambil dan mengantar ambal berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut turun dari Kapal ke Pelabuhan dengan didampingi oleh saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG yang menyamar sebagai buruh pelabuhan, setelah sampai di Pelabuhan ambal berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG lalu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat terdakwa menunggu, tidak lama kemudian datang saksi ASDAR Bin UPA KADIR (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang mengunakan jaket warna biru (dikirim foto sekali lihat via WhatsApp oleh sdr. ENDANG) berdiri seperti mencari seseorang lalu terdakwa panggil dengan melambaikan tangan dan saksi ASDAR Bin UPA KADIR langsung datang menghampiri terdakwa kemudian saksi ASDAR Bin UPA KADIR langsung mengambil ambal berisi paket Narkotika jenis sabu tersebut setelah itu saksi ASDAR Bin UPA KADIR langsung ditangkap oleh saksi AKBAR SUDIRMAN dan saksi JEREMI SAUT BAKTI SITANGGANG setelah itu ketika saksi ASDAR Bin UPA KADIR diinterogasi menyampaikan kalau saksi ASDAR Bin UPA KADIR diperintah oleh Bosnya yaitu sdr. ENDANG yang sedang menunggu di sebuah mobil di luar Pelabuhan untuk mengambil barang yang didalamnya berisi Paket Narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian ketika Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mau mencari mobil tersebut ternyata sudah melarikan diri, kemudian terdakwa dan saksi ASDAR Bin UPA KADIR beserta barang bukti nya diamankan dan di bawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 117/IL/11075/IX/2025, tanggal 23 September 2025 ditandatangani oleh GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN, SIP (Penyidik Pembantu) dan MUHAMMAD SOLIHIN (Penaksir), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 2.032,35 Gram dan berat bersih (Netto) 1.936,43 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 09056/NNF/2025, tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RIDHO WARDHO PUTRA Bin SAHIR dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya