| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ZULHAM Als ZUL Bin ISKANDAR (Alm)pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 13.00 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Ferry Jalan Sei Jepun, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. ZAENAL Als ENAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk bertemu di Simpang Empat, Pelabuhan Tradisional Mantikas, Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari Rumahnya di Jalan Selisun Pantai RT.006, RW.002, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA SCOOPY” warna merah dengan plat “KU 2345 NN” miliknya untuk bertemu dengan Sdr. ZAENAL Als ENAL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Terdakwa menyebrang dari Pelabuhan Ferry di Jalan Sei Jepun, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan tiba di Simpang Empat, Pelabuhan Tradisional Mantikas, untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika dan mengklarifikasi perihal berita penangkapan anggota Sdr. ZAENAL Als ENAL (DPO) di daerah Ujang Dewa Sedadap. Setelah bertemu dengan Sdr. ZAENAL Als ENAL (DPO) dan mengklarifikasi perihal berita penangkapan tersebut, selanjutnya Terdakwa diantar oleh Sdr. ZAENAL Als ENAL (DPO) untuk kembali ke Pelabuhan Ferry di Jalan Sei Jepun lalu menerima 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “SAMPOERNA” berisikan 4 (empat) bungkus plastic warna transparan dengan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu, dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “SAMPOERNA” yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam katong jaket yang digunakan dan berangkat menuju Pelabuhan Ferry di Jalan Sei Jepun;
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju Pelabuhan Ferry di Jalan Sei Jepun, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ZAENAL Als ENAL (DPO) yang menginformasikan akan menghubungi Terdakwa untuk mentransfer sejumlah uang sebagai harga beli 4 (empat) bungkus plastic berisi Narkotika jenis Sabu tersebut. Sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa tiba di Pelabuhan Ferry di Jalan Sei Jepun dan segera mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA SCOOPY” warna merah dengan plat “KU 2345 NN” miliknya dengan tujuan untuk pulang ke Rumah. Tidak lama kemudian Terdakwa diberhentikan oleh Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil pemeriksaan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menemukan 4 (empat) bungkus plastic warna transparan dengan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong jaket yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi MARIANUS LEBU KODA bertanya kepada Terdakwa ”kamu dapat sabu ini dari mana?” dan Terdakwa menjawab ”dari Enal Pak” lalu Saksi MARIANUS LEBU KODA kembali bertanya ”Enal dimana?” dan Terdakwa menjawab ”di mantikas Pak”. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ZAENAL Als ENAL (DPO) dengan harga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tiap kali transaksi, dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/71//11012.00/IX/2025, tanggal 25 September 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), NURDIANSYAH dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. ZULHAM Als ZUL Bin ISKANDAR dengan hasil sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik warna transoaran ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
3,15
|
0,65
|
2,5
|
|
2.
|
BB 2
|
3,86
|
0,40
|
3,46
|
|
3.
|
BB 3
|
3,81
|
0,58
|
3,23
|
|
4.
|
BB 4
|
3,40
|
0,52
|
2,88
|
|
TOTAL
|
12,07gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,10 (nol koma sepuluh) Gram dan dimusnahkan 11,87 (sebelas koma delapan tujuh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:10133/NNF/2025, tanggal 05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :31818/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,052 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ZULHAM Als ZUL Bin ISKANDAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 13.00 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Ferry Jalan Sei Jepun, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 13.00 WITA, di Pelabuhan Ferry Jalan Sei Jepun, Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA SCOOPY” warna merah dengan plat “KU 2345 NN” miliknya diberhentikan oleh Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan), yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA dan Saksi MARIANUS LEBU KODA menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk “SAMPOERNA” berisikan 4 (empat) bungkus plastic warna transparan dengan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong jaket yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi MARIANUS LEBU KODA bertanya kepada Terdakwa ”kamu dapat sabu ini dari mana?” dan Terdakwa menjawab ”dari Enal Pak” lalu Saksi MARIANUS LEBU KODA kembali bertanya ”Enal dimana?” dan Terdakwa menjawab ”di mantikas Pak”. Kemudian Terdakwa menjelaskan jika dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ZAENAL Als ENAL (DPO) dengan harga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tiap kali transaksi, dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/71//11012.00/IX/2025, tanggal 25 September 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), NURDIANSYAH dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. ZULHAM Als ZUL Bin ISKANDAR dengan hasil sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik warna transoaran ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
3,15
|
0,65
|
2,5
|
|
2.
|
BB 2
|
3,86
|
0,40
|
3,46
|
|
3.
|
BB 3
|
3,81
|
0,58
|
3,23
|
|
4.
|
BB 4
|
3,40
|
0,52
|
2,88
|
|
TOTAL
|
12,07gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,10 (nol koma sepuluh) Gram dan dimusnahkan 11,87 (sebelas koma delapan tujuh) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:10133/NNF/2025, tanggal 05 November 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :31818/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa dikembalikan berat netto 0,052 gram;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
|