| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa USMAN Als MANG Bin PANDA, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sei Bilal, RT. 13, Kel. Nunukan barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya Terdakwa (no telp 082350576257) dihubungi oleh Sdr. KUNDASANG (DPO) (dengan nomor telp +60142818467) dengan menggunakan panggilan Whatsapp dan mengatakan bahwa Sdr. KUNDASANG (DPO) akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui speed dan Sdr. KUNDASANG (DPO) menawarkan Terdakwa agar mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sulawesi, lalu Terdakwa menyanggupi untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut tetapi Terdakwa menolak untuk mengirimkan ke Sulawesi. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pada pukul 22.50 wita, Terdakwa dihubungi oleh motoris speed yang bernama Sdr. WERSONSIMA (DPO) dengan mengatakan besok Sdr. WERSONSIMA (DPO) akan menyeberang ke Nunukan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 pada pukul 09.00 wita Terdakwa pergi ke Jalan Sei Bilal Rt.13 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa tidak melihat speed yang akan membawa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. KUNDASANG (DPO) dengan mengatakan ”BELUM ADA DATANG INI BARANG BOS” dan Sdr. KUNDASANG (DPO) menjawab ”OH IYALAH SEBENTAR, HUBUNGI MOTORISNYA” dan Terdakwa kembali menjawab ”IYALAH BOS”, kemudian Terdakwa beranjak untuk kembali ke rumah Terdakwa, dan setelah hampir sampai dekat rumah Terdakwa, saksi I EDI SANTOSO dan Saksi II IKBAL selaku petugas kepolisian Polda Kaltara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, selanjutnya pada pukul 10.57 wita Sdr. KUNDASANG (DPO) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan pesan whatsapp dan menanyakan apakah Sdr. WERSONSHIMA (DPO) sudah datang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa memberitahukan kepada polisi bahwa Sdr. KUNDASANG (DPO) akan mengirimkan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu pukul 12.56 wita Terdakwa menghubungi Sdr. KUNDASANG (DPO) dengan menanyakan dimana motoris speed yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Sdr.KUNDASANG menjawab jika sudah ada di sempadan tunggu air naik baru Sdr. WERSONSHIMA (DPO) masuk, selanjutnya pada pukul 16.56 wita Sdr. KUNDASANG (DPO) menghubungi kembali dan mengatakan jika motoris speed tersebut sudah dekat kemudian Terdakwa bersama dengan saksi 1 EDI SANTOSO dan Saksi II IKBAL menunggu di sekitaran sungai bilal, lalu pada pukul 19.30 wita Terdakwa bersama dengan saksi 1 EDI SANTOSO dan Saksi II IKBAL mengecek kembali tempat tersebut dan kemudian ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu;
- 20 (dua puluh) plastik bening berukuran besar
- 10 (sepuluh) plastik berwarna Hitam
- 2 (dua) Kotak kardus berwarna Coklat
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna Hijau
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna putih
- 1 (satu) unit handphone berwarna merah merk vivo 1820 dengan nomor IMEI 1 : 868905042986118 IMEI 2 : 868905042986100
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI SIMPEDES beserta ATM an USMAN dengan Nomor Rek. 0627-01-013470-53-5
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut;
- Bahwa dalam hal peredaran narkotika ini Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. KUNDASANG (DPO) dan maksud serta tujuan Terdakwa adalah sebagai perantara Sdr. KUNDASANG (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ini ke Sulawesi kemudian Terdakwa juga dijanjikan upah berupa uang oleh Sdr. KUNDASANG (DPO) namun Terdakwa belum menerima upah tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 047/IL/11075/V/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh SAHI ALAM Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Tanjung Selor dan GATOT NANU SETIAWAN selaku PLH. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Tanjung Selor, dengan hasil berat netto seberat 9920,46 gram (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh koma empat puluh enam) gram;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03491/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
-----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa USMAN Als MANG Bin PANDA, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sei Bilal, RT. 13, Kel. Nunukan barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram” dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa awalnya Terdakwa (no telp 082350576257) dihubungi oleh Sdr. KUNDASANG (DPO) (dengan nomor telp +60142818467) dengan menggunakan panggilan Whatsapp dan mengatakan bahwa Sdr. KUNDASANG (DPO) akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui speed dan Sdr. KUNDASANG (DPO) menawarkan Terdakwa agar mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sulawesi, lalu Terdakwa menyanggupi untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut tetapi Terdakwa menolak untuk mengirimkan ke Sulawesi. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pada pukul 22.50 wita, Terdakwa dihubungi oleh motoris speed yang bernama Sdr. WERSONSIMA (DPO) dengan mengatakan besok Sdr. WERSONSIMA (DPO) akan menyeberang ke Nunukan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 pada pukul 09.00 wita Terdakwa pergi ke Jalan Sei Bilal Rt.13 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa tidak melihat speed yang akan membawa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. KUNDASANG (DPO) dengan mengatakan ”BELUM ADA DATANG INI BARANG BOS” dan Sdr. KUNDASANG (DPO) menjawab ”OH IYALAH SEBENTAR, HUBUNGI MOTORISNYA” dan Terdakwa kembali menjawab ”IYALAH BOS”, kemudian Terdakwa beranjak untuk kembali ke rumah Terdakwa, dan setelah hampir sampai dekat rumah Terdakwa, saksi I EDI SANTOSO dan Saksi II IKBAL selaku petugas kepolisian Polda Kaltara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, selanjutnya pada pukul 10.57 wita Sdr. KUNDASANG (DPO) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan pesan whatsapp dan menanyakan apakah Sdr. WERSONSHIMA (DPO) sudah datang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa memberitahukan kepada polisi bahwa Sdr. KUNDASANG (DPO) akan mengirimkan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa ambil, lalu pukul 12.56 wita Terdakwa menghubungi Sdr. KUNDASANG (DPO) dengan menanyakan dimana motoris speed yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Sdr.KUNDASANG menjawab jika sudah ada di sempadan tunggu air naik baru Sdr. WERSONSHIMA (DPO) masuk, selanjutnya pada pukul 16.56 wita Sdr. KUNDASANG (DPO) menghubungi kembali dan mengatakan jika motoris speed tersebut sudah dekat kemudian Terdakwa bersama dengan saksi 1 EDI SANTOSO dan Saksi II IKBAL menunggu di sekitaran sungai bilal, lalu pada pukul 19.30 wita Terdakwa bersama dengan saksi 1 EDI SANTOSO dan Saksi II IKBAL mengecek kembali tempat tersebut dan kemudian ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu;
- 20 (dua puluh) plastik bening berukuran besar
- 10 (sepuluh) plastik berwarna Hitam
- 2 (dua) Kotak kardus berwarna Coklat
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna Hijau
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna putih
- 1 (satu) unit handphone berwarna merah merk vivo 1820 dengan nomor IMEI 1 : 868905042986118 IMEI 2 : 868905042986100
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI SIMPEDES beserta ATM an USMAN dengan Nomor Rek. 0627-01-013470-53-5
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut;
- Bahwa dalam hal peredaran narkotika ini Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. KUNDASANG (DPO) dan maksud serta tujuan Terdakwa adalah sebagai perantara Sdr. KUNDASANG (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ini ke Sulawesi kemudian Terdakwa juga dijanjikan upah berupa uang oleh Sdr. KUNDASANG (DPO) namun Terdakwa belum menerima upah tersebut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 047/IL/11075/V/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh SAHI ALAM Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Tanjung Selor dan GATOT NANU SETIAWAN selaku PLH. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Tanjung Selor, dengan hasil berat netto seberat 9920,46 gram (sembilan ribu sembilan ratus dua puluh koma empat puluh enam) gram;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03491/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |