| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa HAMZAH Alias ANCA Bin MUHAMMAD pada Hari Minggu Tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 berada di titik koordinat 04°07’10”LU,117°36’50”BT atau bertempat di Desa Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANTO (Daftar Pencairan saksi) melalui telepon yang memberitahukan adanya muatan berupa kayu dari Sebakis menuju Sei Fatimah, kemudian Terdakwa bersiap-siap dan menuju ke tempat dimana 1 (satu) unit perahu tanpa nama dengan panjang 18 (delapan belas) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter berwarna abu-abu, milik Saksi RUSDIANSYAH, yang sudah disewa oleh Sdr. ANTO (Daftar Pencarian Saksi) yang berada di Sei Fatimah. Selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi OGI dan Saksi JUNAIDI sebagai buruh angkut kayu untuk membantu Terdakwa mengangkut kayu tersebut;-----------------------------------
- Sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi OGI dan Saksi JUNAIDI berangkat menuju ke Sebakis, Kab. Nunukan menggunakan 1 (satu) unit perahu tanpa nama warna abu-abu dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak merk Yamaha 15 pk, kemudian Terdakwa sampai di daerah Sebakis, Kab.Nunukan sekira pukul 18.00 WITA. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi JUNAIDI dan Saksi OGI untuk menaikkan Kayu Olahan sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kubik atau 286 (dua ratus delapan puluh enam) Keping Kayu Meranti dan Kelompok jenis Rimba Campuran yang berada di pinggir Sungai Sebakis ke dalam 1 (satu) unit perahu tanpa nama dengan panjang 18 (delapan belas) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter berwarna abu-abu. Lalu sekitar pukul 22.00 WITA, ketika Terdakwa bersama dengan Saksi OGI dan Saksi JUNAIDI sudah menaikkan semua kayu tersebut ke perahu, Terdakwa memutuskan untuk beristirahat dan melanjutkan perjalanan keesokan harinya;---------------------
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OGI dan Saksi JUNAIDI berlayar kembali menuju ke Sei Fatimah, Kab. Nunukan dengan membawa Kayu Olahan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OGI dan Saksi JUNAIDI sudah berada di muara Sei Fatimah, Terdakwa didatangi oleh Saksi RINALDI RIAN dan Saksi SUGENG PRAYITNO yang merupakan Anggota Kepolisian Baharkam Polri yang sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Nunukan. Setelah itu, Saksi RINALDI RIAN dan Saksi SUGENG PRAYITNO melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam perahu Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atas muatan yang Terdakwa angkut, yaitu berupa Kayu Olahan kurang lebih 8 (delapan) kubik atau 286 (dua ratus delapan puluh enam) keping Kayu Meranti dan kelompok Kayu jenis Rimba Campuran sehingga selanjutnya Terdakwa dibawa dan diamankan ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengangkut Kayu Olahan tersebut bukan merupakan perseorangan yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan tidak dilengkapi Dokumen Pengangkutan Kayu, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).-
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pememberantasan Perusakan Hutan sebagimana telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Penganti Undang Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. --------------------------------------------------------------------------------------- |