| Petitum | 
				
 - Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
 
 - Menyatakan Bahwa  Identitas atas nama Lin Para’da’  lahir di Tondon, 03 Juni 1976 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7326-LT-29092025-0005 adalah identik (orang yang sama) dengan Misa, Tondon, 22 Mei 1979, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Nomor HAK : 524 NIB. 16.08.40.13.00566 Alamat Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Provinsi Kalimantan Timur
 
 - Menyatakan Penetapan Ini hanya untuk Keperluan Pemohon dalam rangka perbaikan data pada Sertifikat Nomor HAK : 524 NIB. 16.08.40.13.00566 Alamat Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Provinsi Kalimantan Timur
 
 
Membebankan  Biaya Pemohon Ini Kepada Pemohon  |