Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
HAMKA Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/O.4.16/Etl.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKA Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiHAMKA Bin USMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa HAMKA BIN USMAN dibantu oleh ETDING Als DING Bin SALESE (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 01.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah ETDING Als DING Bin SALESE (Daftar Pencarian Orang) Jalan Daeng Toba RT 020 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI, Anak NURAQILA, Anak MUHAMMAD AQEEL, Anak NUR IZZATUL SYARINIE, Anak NUR IZZARA QALISHA, dan Anak AHMAD ZABANI, yang berasal dari Muna Sulawesi Tenggara dan Polewali Mandar Sulawesi Selatan dimana para saksi mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia, selanjutnya saksi SURIADI BIN ALEX menghubungi ETDING Als DING Bin SALESE yang tinggal di nunukan yang dapat membantu menyeberangkan ke Malaysia dan oleh ETDING Als DING Bin SALESE dibantu dengan jalur tidak resmi dengan harga untuk 2 (dua) orang Dewasa dan 5 (lima) orang anak anak adalah RM 2000 (Dua ribu ringit Malaysia) dan berangkat tanggal 19 februari 2025 dari Pare Pare ke Nunukan.
  • Bahwa kemudian setelah kapal berangkat Terdakwa yang sering menyeberangkan Calon Pekerja ke wilayah Malaysia dengan pembagian tugas masing masing dimana Terdakwa yang melakukan pengangkutan dan pengiriman dari Dermaga Tunon Taka Kab Nunukan menuju kerumah ETDING Als DING Bin SALESE.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19  Februari 2025 saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI berangkat bersama sama dengan keluarga dengan menggunakan KM LAmbelu dimana keberangkatan tersbut karena sebelumnya saksi SURIADI BIN ALEX mempunyai keluarga yang bekerja di Malaysia di Pekerbunan Kelapa Sawit Kota Kinabalu Malaysia yang juga berangkat tanpa dilengkapi dengan Dokumen sehingga saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI tertarik untuk bekerja.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 21 Februari 2025 Sekitar Pukul 21.46 Wita terdakwa dihubungi oleh ETDING Als DING Bin SALESE untuk datang kerumahnya di Jalan Daeng Toba RT 020 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengambil Mobil Merk Honda Mobilio Berwarna Abu Abu dengan Nopol DW 1325 AM Milik ETDING Als DING Bin SALESE dan mengantarkan 4 (Empat) orang Pekerja Migran yang ditampung sebelumnya yang berasal dari Malaysia menuju ke Pantoloan yang Nantinya akan Menaiki Kapal di Pelabuhan Tunon Taka sekalian menjemput 7 (tujuh) orang yang hendak berangkat ke Malaysia di deck 4 kamar 150, sehingga pada saat di Pelabuhan Tunon Taka Terdakwa langsung menuju ke deck 4 tempat tidur 150 dan bertemu dengan saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI, Anak NURAQILA, Anak MUHAMMAD AQEEL, Anak NUR IZZATUL SYARINIE, Anak NUR IZZARA QALISHA, dan Anak AHMAD ZABANI.
  • Bahwa kemudian setelah terkumpul 7 (Tujuh) orang terdakwa langsung mengarahkan ke Mobil Merk Honda Mobilio Berwarna Abu Abu dengan Nopol DW 1325 AM Milik ETDING Als DING Bin SALESE yang diparkir kemudian membawa 7 (tujuh) orang tersebut kerumah ETDING Als DING Bin SALESE yang berada di Jalan Daeng Toba RT 020 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara untuk ditampung sementara sebelum kesokan harinya diberangkatkan ke Malaysia dan pada saat sedang turun dari mobil saksi GIANLINGGA LENCONI, SH dan saksi AHMAD ARIYADI langsung mendatangi dan langsung melakukan pemeriksaan dengan cara bertanya terhadap semua yang ada, sehingga baru diketahui semua orang yang berada di mobil dan hendak bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi dan ternyata tidak ada dokumen yang dibawa atau menyertai, selanjutnya saksi GIANLINGGA LENCONI, SH dan saksi AHMAD ARIYADI langsung  mengamankan 7 (Tujuh) orang dan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sering membantu ETDING Als DING Bin SALESE yang diketahui untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan perjanjian upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ratus RIbu Rupiah) untuk sekali pengantaran dengan pembayaran setelah para pekerja sampai di Malaysia.
  • Bahwa 7 (Tujuh) orang Calon Pekerja yang dibawa yakni saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI, Anak NURAQILA, Anak MUHAMMAD AQEEL, Anak NUR IZZATUL SYARINIE, Anak NUR IZZARA QALISHA, dan Anak AHMAD ZABANI, akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh GIANLINGGA LENCONI, SH dan saksi AHMAD ARIYADI sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dalam membantu membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di Malaysia.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa HAMKA BIN USMAN dibantu oleh ETDING Als DING Bin SALESE (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 01.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah ETDING Als DING Bin SALESE (Daftar Pencarian Orang) Jalan Daeng Toba RT 020 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan orang perseorangan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI, Anak NURAQILA, Anak MUHAMMAD AQEEL, Anak NUR IZZATUL SYARINIE, Anak NUR IZZARA QALISHA, dan Anak AHMAD ZABANI, yang berasal dari Muna Sulawesi Tenggara dan Polewali Mandar Sulawesi Selatan dimana para saksi mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia, selanjutnya saksi SURIADI BIN ALEX menghubungi ETDING Als DING Bin SALESE yang tinggal di nunukan yang dapat membantu menyeberangkan ke Malaysia dan oleh ETDING Als DING Bin SALESE dibantu dengan jalur tidak resmi dengan harga untuk 2 (dua) orang Dewasa dan 5 (lima) orang anak anak adalah RM 2000 (Dua ribu ringit Malaysia) dan berangkat tanggal 19 februari 2025 dari Pare Pare ke Nunukan.
  • Bahwa kemudian setelah kapal berangkat Terdakwa yang sering menyeberangkan Calon Pekerja ke wilayah Malaysia dengan pembagian tugas masing masing dimana Terdakwa yang melakukan pengangkutan dan pengiriman dari Dermaga Tunon Taka Kab Nunukan menuju kerumah ETDING Als DING Bin SALESE.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19  Februari 2025 saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI berangkat bersama sama dengan keluarga dengan menggunakan KM LAmbelu dimana keberangkatan tersbut karena sebelumnya saksi SURIADI BIN ALEX mempunyai keluarga yang bekerja di Malaysia di Pekerbunan Kelapa Sawit Kota Kinabalu Malaysia yang juga berangkat tanpa dilengkapi dengan Dokumen sehingga saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI tertarik untuk bekerja.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 21 Februari 2025 Sekitar Pukul 21.46 Wita terdakwa dihubungi oleh ETDING Als DING Bin SALESE untuk datang kerumahnya di Jalan Daeng Toba RT 020 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengambil Mobil Merk Honda Mobilio Berwarna Abu Abu dengan Nopol DW 1325 AM Milik ETDING Als DING Bin SALESE dan mengantarkan 4 (Empat) orang Pekerja Migran yang ditampung sebelumnya yang berasal dari Malaysia menuju ke Pantoloan yang Nantinya akan Menaiki Kapal di Pelabuhan Tunon Taka sekalian menjemput 7 (tujuh) orang yang hendak berangkat ke Malaysia di deck 4 kamar 150, sehingga pada saat di Pelabuhan Tunon Taka Terdakwa langsung menuju ke deck 4 tempat tidur 150 dan bertemu dengan saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI, Anak NURAQILA, Anak MUHAMMAD AQEEL, Anak NUR IZZATUL SYARINIE, Anak NUR IZZARA QALISHA, dan Anak AHMAD ZABANI.
  • Bahwa kemudian setelah terkumpul 7 (Tujuh) orang terdakwa langsung mengarahkan ke Mobil Merk Honda Mobilio Berwarna Abu Abu dengan Nopol DW 1325 AM Milik ETDING Als DING Bin SALESE yang diparkir kemudian membawa 7 (tujuh) orang tersebut kerumah ETDING Als DING Bin SALESE yang berada di Jalan Daeng Toba RT 020 Kel Nunukan Timur Kec Nunukan Kab Nunukan Provinsi Kalimantan Utara untuk ditampung sementara sebelum kesokan harinya diberangkatkan ke Malaysia dan pada saat sedang turun dari mobil saksi GIANLINGGA LENCONI, SH dan saksi AHMAD ARIYADI langsung mendatangi dan langsung melakukan pemeriksaan dengan cara bertanya terhadap semua yang ada, sehingga baru diketahui semua orang yang berada di mobil dan hendak bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi dan ternyata tidak ada dokumen yang dibawa atau menyertai, selanjutnya saksi GIANLINGGA LENCONI, SH dan saksi AHMAD ARIYADI langsung  mengamankan 7 (Tujuh) orang dan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sering membantu ETDING Als DING Bin SALESE yang diketahui untuk dipekerjakan ke Malaysia dengan perjanjian upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ratus RIbu Rupiah) untuk sekali pengantaran dengan pembayaran setelah para pekerja sampai di Malaysia.
  • Bahwa 7 (Tujuh) orang Calon Pekerja yang dibawa yakni saksi SURIADI BIN ALEX, saksi JAMRUD Bin LA AFI, Anak NURAQILA, Anak MUHAMMAD AQEEL, Anak NUR IZZATUL SYARINIE, Anak NUR IZZARA QALISHA, dan Anak AHMAD ZABANI, akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh GIANLINGGA LENCONI, SH dan saksi AHMAD ARIYADI sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo, Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya