Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Nnk NURHAEMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAEMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama NURHAEMA Lahir di BONE pada tanggal  14 SEPTEMBER 1985  sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-25092017-0111, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan NURMA BINTI TAMING  lahir  di BONE pada tanggal 14 OKTOBER 1986 sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor A 5145934 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak