Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Nnk |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Suardi Sardi | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan | 2 | Safirah Wafia Nadhila | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | APRIANI REGINA | 2 | YUSRAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
63.649.376,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.649.376 (Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.59.418.732 (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 4.230.644 (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT Nomor 273/SPPT/D3/XII/2003 yang terletak di Kecamatan Nunukan,Desa Binusan, Kabupaten Nunukan Atas Nama Ahmad Lahiya.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |