Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa IRWANDI MAING ALIAS IWAN BIN MAING RASYID pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren RT. 02 Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 2 Februari sekitra pukul 02.00 WITA Sdr. Abdurrahim (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkunjung ke rumah terdakwa dengan membawa plastik yang berwarna putih berisi narkoba jenis sabu, saat tersebut Sdr. Abdurrahim meminta terdakwa untuk menyimpan sabu tersebut sampai ada orang yang akan membelinya, dan terdakwa menyanggupi permintaan dari Sdr. Abdurrahim lalu sabu tersebut diserahkan oleh Sdr. Abdurrahim dan terdakwa menerima sabu tersebut yang terbungkus plastic warna putih, setelah itu plastic warna putih tersebut dibuka bersama-sama dan berisi berisi 3 (tiga) bungkus plastic sabu dengan ukuran yang berbeda dan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian barang-barang tersebut dimasukan kembali dalam plastic warna putih oleh terdakwa dan disimpan oleh terdakwa sampai ada pembeli yang akan membeli sabu tersebut, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 01390/NNF/2025/ tanggal 24 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa IRWANDI MAING ALIAS IWAN BIN MAING RASYID pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren RT. 02 Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 13.35 WITA melakukan penangkapan terhadap Sdr. Abdurrahim (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berdasarkan informasi dari masyarakat Sdr. Abdurrahim telah bertransaksi narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi dari Sdr. Abdurrahim bahwa sabu yang sebelumnya telah diterimanya dari Sdr. Callu (DPO) telah diserahkan kepada terdakwa, atas dasar hal tersebut Tim yang terdiri dari Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan langsung menuju rumah terdakwa namun setelah sampai di rumahnya, terdakwa tidak ada di tempat, berdasarkan informasi dari Sdr. Abdurrahim apabila tidak ada di tempat biasanya terdakwa berkunjung ke rumah Sdr. Rabiin, kemudian Tim bersama Sdr. Abdurrahim pergi ke rumah Sdr. Rabiin, setelah sampai di rumah Sdr. Rabiin Tim melihat terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Rabbin, kemudian Tim menghampiri terdakwa seraya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik terhadap terdakwa maupun di sekitar rumah tersebut, tidak lama kemudian Tim menemukan barang yang mencurigakan yang tergantung di pohon sawit yaitu berupa kantong plastik warna hitam yang berisi tas slempang dan dalam tas tersebut berisi sabu dan timbangan digital, yang mana diakui oleh terdakwa sabu tersebut di dapatkan dari Sdr. Abdurrim dan disimpan oleh terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 01390/NNF/2025/ tanggal 24 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |