Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Nnk RISALDI SYUKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISALDI SYUKUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama RISALDI SYUKUR Lahir di BULUKUMBA pada tanggal  06 FEBRUARI 1999 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7307-LT-28072015-0038 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan RISALDI BIN MANSUR lahir di  BULUKUMBA pada tanggal 26 FEBRUARI 1999  sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AS 234246 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak