Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Nnk PT Nunukan Bara Sukses KUARIUS ROGER MOOR Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Nunukan Bara Sukses
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Audaraziq Ismail, S.H., M.H., CTL.PT Nunukan Bara Sukses
Tergugat
NoNama
1KUARIUS ROGER MOOR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ronny, S.HKUARIUS ROGER MOOR
Turut Tergugat
NoNama
1MULIYONO
2HARYADI
3KAMIS
4HARYANTI
5WAHIDAH
6SUHARMAN
7H.JUMLAN
8HASLINA
9VANDA VINANTIK
10MULYANA (KEPALA DESA MAKMUR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Dharma, S.H.,M.HMULIYONO
2Surya Dharma, S.H.,M.HHARYADI
3Surya Dharma, S.H.,M.HKAMIS
4Surya Dharma, S.H.,M.HHARYANTI
5Surya Dharma, S.H.,M.HWAHIDAH
6Surya Dharma, S.H.,M.HSUHARMAN
7Surya Dharma, S.H.,M.HH.JUMLAN
8Surya Dharma, S.H.,M.HHASLINA
9Surya Dharma, S.H.,M.HVANDA VINANTIK
10Surya Dharma, S.H.,M.HMULYANA (KEPALA DESA MAKMUR)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik dan berhak menguasai dan memanfaatkan bidang Tanah Objek Sengketa seluas 18.000 m2 atau 18 hektar, berlokasi di Jalan Sungai Liyasau, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, yang dibeli PENGGUGAT dari PARA TURUT TERGUGAT, berdasarkan :

a.   Surat Perjanjian Jual Beli/Pelepasan Hak, Nomor : 795/W/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, di-Waarmerking (Penandaan) oleh Yuses, S.H., M.H., Notaris di Nunukan, dibuat antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, selaku Penjual, untuk tanah seluas 40.000 m2, dengan uraian batas-batas tanah sebagai berikut :

i.    Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 35/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT I, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Vanda Vinantik

Sebelah Timur         : Tanah Negara

Sebelah Selatan       : Tanah Suharman

Sebelah Utara          : Sungai Tulin                                                                     

ii.   Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 39/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT II, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Mulyono

Sebelah Timur         : Tanah Negara

Sebelah Selatan       : Tanah Negara

Sebelah Utara          : Sungai Tulin                                                                                   

b.   Surat Perjanjian Jual Beli/Pelepasan Hak, Nomor : 796/W/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, di-Waarmerking (Penandaan) oleh Yuses, S.H., M.H., Notaris di Nunukan, dibuat antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TURUT TERGUGAT III s/d TURUT TERGUGAT IX selaku Penjual, seluas 14.000 m2, dengan uraian batas-batas tanah sebagai berikut :

i.    Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 41/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT III, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Negara

Sebelah Timur         : Tanah Negara

Sebelah Selatan       : Tanah Negara

Sebelah Utara          : Tanah Haryanti                                                                

ii.   Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 37/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Kamis

Sebelah Timur         : Tanah H.Jumlan

Sebelah Selatan       : Tanah Negara

Sebelah Utara          : Tanah Negara                                                                     

iii.  Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 38/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT V, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Negara

Sebelah Timur         : Tanah Vanda Vinantik

Sebelah Selatan       : Tanah Suharman

Sebelah Utara          : Tanah Haryanti                                                                  

iv.  Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 36/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT VI, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Haslina

Sebelah Timur         : Tanah Negara

Sebelah Selatan       : Tanah Negara

Sebelah Utara          : Tanah Wahida

v.   Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 40/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT VII, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Haryanti

Sebelah Timur         : Tanah Haslina

Sebelah Selatan       : Tanah Negara

Sebelah Utara          : Tanah Negara

vi.  Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 43/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama adalah tanah TURUT TERGUGAT VIII, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah H.Jumlan

Sebelah Timur         : Tanah Suharman

Sebelah Selatan       : Tanah Negara

Sebelah Utara          : Tanah Wahidah

vii. Seluas 20.000 m2, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 42/SPPT/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, atas nama TURUT TERGUGAT IX, dengan batas-batas :

Sebelah Barat          : Tanah Wahidah

Sebelah Timur         : Tanah Mulyono

Sebelah Selatan       : Tanah Suharman

Sebelah Utara          : Sungai Tulin

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT.        
  2. Menyatakan TERGUGAT tidak berhak menuntup jalan masuk menuju Terminal Khusus PENGGUGAT, yang berlokasi di Jalan Sungai Liyasau, Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil membayar ganti rugi materiil kepada PENGUGGAT sejumlah Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGUGGAT sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum TERGUGAT mengembalikan mobil Toyota Hilux dengan plat nomor KU 8935 NA kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seketika, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap harinya, bilamana TERGUGAT tidak menjalankan Putusan ini, sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya Perkara.
  8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT mematuhi dan mentaati Putusan dalam Perkara ini.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak