Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 51,454,913 ,- ( lima puluh satu juta empat ratus lima puluh empat Sembilan ratus tiga belas rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.48.954.610 (empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh empat enam ratus sepuluh rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 2,500,303 (dua juta lima ratus tiga ratus tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01790 tanggal 07/03/2022 yang terletak di Kecamatan Nunukan,Desa Binusan, Kabupaten Nunukan Atas Nama RUSLAN
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|