Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Nnk 1.LIFIA ANDRIASTUTI
2.HANDRYADI SINAGA, S.H.
3.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
4.Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
5.Yosua, S.H.
JUSMIN Als AMING Bin DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1/O.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIFIA ANDRIASTUTI
2HANDRYADI SINAGA, S.H.
3FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
4Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
5Yosua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMIN Als AMING Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa Terdakwa JUSMIN Als AMING Bin DARWIS bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON Bin SAPRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. TEGAR (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, di dalam sebuah perahu yang berada di samping jemuran rumput laut yang beralamat di Jl. Lingkar Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh suami/istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan atau merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garismenyamping derajat kedua, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa bersama dengan sdr. TEGAR sedang berada di rumah pondok jemuran rumput laut milik saksi DARWIS yang merupakan ayah kandung dari Terdakwa yang beralamat di Jl. Lingkar Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada saat itu Terdakwa melihat saksi DARWIS sedang membakar ikan untuk makan malam kemudian Terdakwa dan sdr. TEGAR  meminta lauk ikan bakar kepada saksi DARWIS namun saksi DARWIS hanya memberi sepotong ikan bakar kepada Terdakwa dan sdr. TEGAR . Kemudian setelah selesai makan, Terdakwa pergi keluar dari pondok untuk merokok, saat itu Terdakwa merasa sedih dan kecewa terhadap saksi DARWIS karena sebelumnya juga Terdakwa pernah meminta uang kepada saksi DARWIS untuk Terdakwa pergunakan berangkat ke Berau bertemu ibu Terdakwa yaitu sdri. ANDI AKIRA namun saksi DARWIS tidak memberikan uang kepada Terdakwa sehingga Terdakwa sakit hati dan memiliki niat untuk mengambil mesin perahu milik saksi DARWIS. Selanjutnya pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi AHMAD MAHBUB Als MAS Bin SUHEB dan sdr. TEGAR  sedang berada di rumah kakak Terdakwa di Jl. Manunggal Bhakti Rt. 12 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Saat itu Terdakwa membangunkan sdr. TEGAR yang sedang tidur kemudian mengajak sdr. TEGAR  mengambil mesin perahu milik saksi DARWIS yang berada di Jl. Lingkar Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan dengan mengatakan “GAR TEMANI DULU AKU KE RUMAH (PONDOK) BAPAKKU AMBIL MESIN ! kemudian sdr. TEGAR  menjawab “TIDAK APA-APAKAH ITU ? MASALAHNYA MESIN ORANG TUA KITA !” kemudian Terdakwa menjawab “ TIDAK APA-APA TERLANJUR SAKIT HATIKU !” kemudian sdr. TEGAR  menjawab “IYALAH ! JALANKAH KITA SEKARANG ?” dan Terdakwa  menjawab “HABIS SHOLAT SUBUH SAJA ATAU NDAK SEBELUM SHOLAT SUBUH”, Kemudian Terdakwa juga membangunkan Saksi AHMAD MAHBUB Als MAS yang pada saat itu tidur di ruang dapur dengan berkata : “MAS, TEMANI AKU AMBIL MESIN BAPAK KU, NANTI PAS SUBUH !” kemudian saksi AHMAD MAHBUB Als MAS Bin SUHEB menjawab : “NGANTUK AKU MAU TIDUR !” dan Terdakwa berkataIYALAH !”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 wita, Terdakwa dan Sdr. TEGAR  berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy milik saksi EMY Binti DARWIS berangkat menuju rumah/pondok saksi DARWIS yang beralamat di Jl. Lingkar dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS. Namun di pertengahan jalan lingkar, Sdr. TEGAR  berhenti dan menelphon saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON untuk mengajak saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON membantu Terdakwa dan  sdr. TEGAR  mengambil 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS. Kemudian saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON yang menerima ajakan dari sdr. TEGAR  dijemput oleh Terdakwa dan sdr. TEGAR. Kemudian Terdakwa, Sdr. TEGAR  dan saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON berbonceng tiga menuju ke rumah pondok jemuran rumput laut milik saksi DARWIS. Kemudian Sekira pukul 04:30 wita, Terdakwa bersama Sdr. TEGAR  dan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON tiba di depan pondok penjemuran rumput laut milik saksi DARWIS dan langsung memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa bersama Sdra. TEGAR dan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON berjalan menuju ke penjemuran rumput laut yang berada di belakang rumah/pondok rumput laut milik saksi DARWIS. Sesampainya di penjemuran rumput laut tersebut, Sdr. TEGAR  berkata kepada saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON, ”KAU TURUNLAH AMBIL ITU MESIN DIPERAHU !”  kemudian saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON pergi turun ke bawah jemuran rumput laut dan menuju ke perahu sedangkan Terdakwa bersama Sdra. TEGAR menunggu di atas jemuran rumput laut kemudian tidak berselang lama saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON naik kembali ke atas jemuran dan mengatakan ”SUSAH DI KASI NAIK INI, BERAT !” Kemudian Terdakwa menjawab kepada saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON : ”TURUNLAH BUKA AJA DULU !” kemudian Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON kembali turun menuju perahu dan melepas 1 (satu) Unit Mesin dari Perahu tersebut dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah 1 (satu) unit mesin perahu tersebut dilepas oleh Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON dari perahu, Terdakwa menyuruh Sdr. TEGAR  mencari tali dengan berkata : ”CARI TALI DULU !” lalu Sdr. TEGAR  mencari dan mendapatkan seutas tali nilon warna biru yang panjangnya ± 2 (dua) meter dan kemudian Sdr. TEGAR  melempar ujung tali tersebut kepada Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON lalu Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON mengikat 1 (satu) unit mesin perahu tersebut dengan menggunakan tali nilon warna biru. Setelah itu Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON mengangkat mesin perahu tersebut sedangkan Terdakwa dan Sdr. TEGAR  membantu menarik 1 (satu) unit mesin perahu tersebut naik ke atas dengan menggunakan tali nilon warna biru dan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON mendorong mesin perahu tersebut dari bawah. Setelah mesin perahu tersebut berada di atas jemuran rumput laut, kemudian Sdr. TEGAR  menyuruh Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON untuk memikul mesin perahu tersebut menuju ke jalan, namun pada saat itu Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON tidak sanggup mengangkat mesin perahu tersebut sehingga yang memikul mesin perahu tersebut menuju ke pinggir jalan adalah Sdr. TEGAR . Setelah sampai di pinggir jalan, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON mengangkat 1 (satu) unit mesin perahu tersebut naik ke atas sepeda motor Honda Scoopy milik kakak Terdakwa. Kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON membawa mesin perahu tersebut menuju rumah kakak Terdakwa yaitu saksi EMY Binti DARWIS yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti Rt. 12 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan sedangkan Sdr. TEGAR  menunggu di pinggir jalan. Setelah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON sampai di rumah saksi EMY Binti DARWIS selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON bersama-sama mengangkat mesin tersebut untuk disimpan dan disembunyikan di bawah meja kompor yang berada di ruang dapur dalam rumah saksi EMY Binti DARWIS. Setelah selesai menyimpan 1 (satu) unit mesin perahu tersebut, Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik saksi EMY Binti DARWIS untuk kembali ke pondok penjemuran rumput laut milik saksi DARWIS untuk menjemput Sdr. TEGAR. Dan kemudian sekira pukul 05.15 Wita, sdr. TEGAR  tiba di rumah Terdakwa namun sebelumnya sdr. TEGAR  mengantar Saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari minggu tanggal 12 oktober 2025 sekira pukul 07.00 wita, Terdakwa menemukan akun facebook bernama Safaruddin Anwar Amira yang merupakan akun milik dari saksi SYARIPUDDIN Bin ANWAR dan Terdakwa melihat postingan akun facebook bernama Safaruddin Anwar Amira tersebut sering memposting kegiatan jual-beli mesin perahu dan di akun facebook tersebut juga tertera postingan ”JUAL BELI MESIN CHAT SAJA DI NOMOR 082256723497”. Lalu Terdakwa mengambil nomor HP yang tertera di akun facebook milik Saksi SYARIPUDDIN tersebut dengan nomor HP : 0822-5672-3497. Setelah itu Terdakwa menghubungi nomor tersebut melalaui Whatsapp dan Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut yang merupakan nomor dari saksi SYARIPUDDIN dan menjual 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut kepada saksi SYARIPUDDIN. Pada saat pembicaraan itu, Terdakwa dan saksi SYARIPUDDIN bersepakat untuk melakukan jual-beli 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi SYARIPUDDIN via video call whatshapp untuk memperlihatkan kondisi 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut lalu saat itu Saksi SYARIPUDDIN melihat has mesin tersebut merupakan has pendek sehingga Saksi SYARIPUDDIN menawar kembali harga 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut sebesar Rp. 6.000.000,00- (enam juta rupiah) dan Terdakwa menyetujui 1 (satu) unit mesin perahu 18 PK merk TOHATSU milik saksi DARWIS tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,00- (enam juta rupiah). Kemudian Saksi SYARIPUDDIN berkata ”OK LAH DEK BESOK AKU BERANGKAT DARI TARAKAN KE NUNUKAN COD KETEMU DI JEMBATAN BONGKOK (SUNGAI BOLONG NUNUKAN)”. Kemudian keesokan harinya Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wita,  Saksi SYARIPUDDIN kembali menghubungi Terdakwa dan berkata ”INI DIJALAN SUDAH AKU DEK LEWATI JUWATA” dan Terdakwa menjawab ”OKE BANG”. Kemudian sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SYARIPUDDIN menghubungi Terdakwa lagi untuk memberitahu Terdakwa bahwa saksi SYARIPUDDIN sudah dekat di jempatan bongkok sungai bolong Kab. Nunukan lalu sekira pukul 15.45 wita, Terdakwa bersama Sdra. TEGAR membawa 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut dengan menggunakan motor milik saksi EMY Binti DARWIS ke Jl. Sei Bolong Kel. Nunukan utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara  dan sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi SYARIPUDDIN. Pada saat saksi SYARIPUDDIN bertemu dengan Terdakwa, saksi SYARIPUDDIN melihat dan mengecek kondisi 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut. Setelah itu Saksi SYARIPUDDIN setuju untuk membeli 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS dan memberikan uang tunai sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama Sdra. TEGAR pulang kerumah saksi EMY Binti DARWIS yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membagikan hasil 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS kepada sdr. TEGAR sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online, membeli makanan dan rokok dan Terdakwa tidak ada membagikan hasil penjualan 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS tersebut kepada saksi MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dan menjual 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR milik saksi DARWIS dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi DARWIS dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi DARWIS mengalami kerugian sebesar Rp  19. 140.000 (Sembilan belas juta seratus empat puluh ribu);
  • Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung dari saksi DARWIS yang merupakan hasil pernikahan saksi DARWIS dengan sdri. ANDI AKIRA pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 1989.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “g” Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya