Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Nnk PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Suip Padli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEBASTIAN BANI, S.HPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat
NoNama
1Suip Padli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.639.635,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 035/KUR-KECIL/KMK/NNK/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan jumlah keseluruhan kewajiban kredit TERGUGAT (utang) kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 153.639.635,03 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah tiga sen), dengan perincian sebagai berikut:

 Tunggakan Pokok          : Rp   143.750.000,00

Tunggakan Bunga         : Rp       9.607.290,33

Denda                              : Rp          282.344,70

Total                            : Rp   153.639.635,03

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan seketika sisa kewajiban kreditnya (utang) kepada PENGGUGAT sebesar                                              Rp 153.639.635,03 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah tiga sen), dengan perincian sebagai berikut:

Tunggakan Pokok          : Rp   143.750.000,00

Tunggakan Bunga         : Rp       9.607.290,33

Denda                              : Rp          282.344,70

                         Total                            : Rp   153.639.635,03

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  terhadap jaminan kredit TERGUGAT berupa Sebidang Tanah seluas 376m2 sesuai dengan SHM No. 01140 tanggal 04 April 2022 beserta bangunan diatasnya seluas 80m2 atas nama Suip Padli yang terletak di Jl. Kristianto Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan;

7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan jaminan kredit TERGUGAT berupa Sebidang Tanah seluas 376m2 sesuai dengan SHM No. 01140 tanggal 04 April 2022 beserta bangunan diatasnya seluas 80m2 atas nama Suip Padli yang terletak di Jl. Kristianto Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                                    Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan ini;

9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak