Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Fitri Johari Binti Johari, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di rumah di Jln. Cut Nyak Dien Rt.15, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. |