Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Nnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan 1.Sitti Rafida
2.Muhammad Yusup
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Eko Prabowo SimanjuntakPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
Tergugat
NoNama
1Sitti Rafida
2Muhammad Yusup
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.905.115,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.905.115 (Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Seratus Limas Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.51.322.562 (Lim a Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua ribu Lima Ratus Enam Pulluh Dua Ribu Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 9.582.553 (Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 349 tanggal 30 Juli 2015 yang terletak di Sekaduyan Taka, Kec. Seimenggaris, Kab. Nunukan, atas nama Nurliah.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain   mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak