Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Nnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan MUHAMMAD SAPE IQBAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suardi SardiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
2Safirah Wafia NadhilaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Nunukan
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SAPE IQBAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.454.913,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 51,454,913 ,- ( lima puluh satu juta empat ratus lima puluh empat Sembilan ratus tiga belas rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.48.954.610 (empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh empat  enam ratus sepuluh rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 2,500,303 (dua juta lima ratus tiga ratus tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01790 tanggal 07/03/2022 yang terletak di Kecamatan Nunukan,Desa Binusan, Kabupaten Nunukan Atas Nama RUSLAN
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Nunukan berpendapat lain   mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak