Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Nnk AZLONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AZLONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama AZLONG Lahir di SABAH pada tanggal  25 DESEMBER 1985 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-23072019-0130, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan AZLONG BIN MARJAN  lahir  di BIMA pada tanggal 25 DESEMBER 1982  sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AS 362868 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak