Dakwaan |
Catatan tindak pidana
Bahwa Terdakwa Ndahali Bin Laode Agama pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017bertempat di warung terdakwa di jalan Antasari RT. 01 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP; |