Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF anak dari MATIAS SUBAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hasanuddin RT06, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira Pukul 06.30 Wita, Saksi UNHI binti SULTAN dihubungi oleh seorang mandor yang berada di Malaysia terkait pekerjaan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kalabakan-Malaysia, lalu mendor tersebut memberikan kontak Saksi UNHI kepada Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF untuk diuruskan keberangkatannya ke Kalabakan Malaysia, lalu Terdakwa STEF dihubungi oleh Saudara DANI (DPO) menanyakan terkait kesediaan Terdakwa untuk memfasilitasi keberangkatan Saksi UNHI ke Kalabakan Malaysia untuk bekerja, nanti nya Terdakwa STEF dijanjinkan upah oleh Saudara DANI apabila telah mengantarkan calon pekerja tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 07.30 Wita, Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI dengan menggunakan 1 (satu) unti handphone merk Oppo A18 warna hijau tosca dengan nomor 082154720714, lalu Terdakwa STEF bertanya kepada Saksi UNHI terkait jumlah orang yang akan berangkat ke Kalabakan Malaysia untuk bekerja, lalu dijawab oleh Saksi UNHI dengan jumlah 3 (tiga) orang dewasa diantaranya yaitu Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak, lalu Terdakwa STEF menyuruh Saksi UNHI beserta rombongan lainnya untuk bergegas berangkat dari kampung halaman nya yang berada di Bulukumba-Sulawesi Selatan mengejar waktu keberangkatan moda Kapal Laut KM THALIA dari Pelabuhan Kota Pare Pare-Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Nunukan-Kalimantan Utara. Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita Saksi UNHI, Saksi SABIL, dan Saksi HANIA yang membawa 3 (tiga) orang anak bergegas berangkat dari Kabupaten Bulukumba menuju ke Kota Pare Pare. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tiba di Kota Pare Pare dan sekira pukul 16.00 Wita langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Nunukan menggunakan Kapal KM THALIA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira Pukul 07.00 Wita Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI yang masih berada di Kapal KM THALIA menuju Kabupaten Nunukan dengan berkata “kalau ada yang tanya tanya, bilang mau ke Bambangan, lalu kalua ditanya ngapaian ke Bambangan, bilang mau kerja rumput laut, dan nama saya diganti aja di hp mu jadi Bos Rumput Laut”, lalu Saksi UNHI menjawab “oh iya oke”. Kemudian Terdakwa STEF menghubungi motoris speedboat yaitu Saksi ANGLING SUMARDI als REYHAN bin SUMARDI untuk menjemput penumpangnya beserta barang bawaan yang akan sandar menggunakan Kapal KM THALIA, lalu Terdakwa STEF menyuruh Saksi ANGLING SUMARDI als REYHAN untuk nantinya mengantarkan penumpang milik Terdakwa tersebut dari Dermaga Sei Bolong menuju ke Dermaga Bambangan Sebatik, lalu Terdakwa memberikan nomor handphone Saksi UNHI kepada Saksi ANGLING SUMARDI untuk berkoordinasi terkait pengangkutan mereka saat tiba di pelabuhan. Tak berselang lama, sekira pukul 08.00 Wita Kapal KM THALIA yang ditumpangi oleh Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak telah bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Jalan Kabupaten Nunukan. Kemudian Saksi UNHI mencari porter untuk membantu mengangkat barang bawaan dan bertemu Saksi MUHAMMAD RAPI bin LA WASE, lalu barang bawaan Saksi UNHI dan yang lainnya akan diangkat oleh Saksi MUHAMMAD RAPI dengan ongkos biaya Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sebelum mengangkat barang bawaan terdebut, Saksi UNHI meminta nomor handphone dari Saksi MUHAMMAD RAPI untuk dikirimkan ke Terdakwa STEF, lalu Saksi UNHI memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD RAPI jika hendak berangkat ke Bambangan untuk bekerja rumput laut sehingga Saksi MUHAMMAD RAPI mengantar barang penumpang tersebut ke Dermaga Aji Putri, lalu akan diangkut ke Dermaga Bambangan Sebatik menggunakan speedboat milik Saksi ANGLING SUMARDI yang sebelumnya telah menghubungi Saksi UNHI. Setelah itu, Saksi UNHI menghubungi Terdakwa STEF dan menyuruh Saksi UNHI untuk mencari mobil taksi yang akan mengantarkan nya ke Dermaga Sei Bolong. Kemudian Terdakwa STEF menghampiri Saksi MUHAMMAD RAPI di Dermaga Aji Putri dengan menggunakan speedboat, lalu Terdakwa STEF mengecek barang bawaan penumpang dan bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAPI terkait keberadaan para penumpang tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD RAPI mengatakan jika mereka sudah menuju ke Dermaga Sei Bolong, kemudian Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI untuk menunggu di Dermaga Sei Bolong;
- Bahwa pada saat Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tiba di Dermaga Sei Bolong dan menunggu ditemui oleh Terdakwa STEF serta jemputan speed, petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Polres Nunukan yakni Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF yang sedang melaksanakan pengamanan sandarnya kapal KM THALIA mencurigai ke enam orang penumpang yang tiada lain yakni Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak. Kemudian Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF mengikuti gerak gerik penumpang tersebut sampai tiba di Dermaga Sei Bolong sekir Pukul 09.25 Wita, lalu menginterogasi para penumpang yang mengatakan jika berasal dari Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan dan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di Perkebunan Sawit, lalu Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF memeriksa kelengkapan dokumen ke enam orang tersebut, kemudian diperoleh informasi jika Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di Malaysia dan akan diberangkatkan ke Malaysia oleh pengurus yakni Terdakwa STEF, lalu Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF mengamankan para penumpang tersebut. Selanjutnya Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF melakukan pencarian terhadap Terdakwa STEF yang berada di Dermaga Bambangan Sebatik, namun tidak ditemukan. Kemudian sekira Pukul 22.30 Wita petugas kepolisian mendapati Terdakwa STEF di Jalan Tien Soeharto Kec. Nunukan Timur Kab. Nunukan, lalu diamankan oleh petugas kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak yang merupakan CPMI Non Prosedural akan berangkat ke Kalabakan-Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun pemberangkatan para CPMI tersebut terdapat perjanjian biaya dengan Saudara DANI sebesar RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) dan Terdakwa STEF akan memungut biaya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;
- Bahwa rencananya Para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni pada hari selasa tanggal 14 Juli 2025 kemudian akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian yakni melalui Dermaga Sei Bolong Kel. Nunukan Timur menuju ke Dermaga Bambangan Kec. Sebatik Barat menggunakan perahu yang disediakan oleh Terdakwa, lalu perjalanan darat menggunakan mobil taksi menuju ke Pangkalan Sawit/Somel, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, kemudian menaiki perahu menuju ke Malaysia.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) jo. 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ---------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF anak dari MATIAS SUBAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hasanuddin RT06, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira Pukul 06.30 Wita, Saksi UNHI binti SULTAN dihubungi oleh seorang mandor yang berada di Malaysia terkait pekerjaan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kalabakan-Malaysia, lalu mendor tersebut memberikan kontak Saksi UNHI kepada Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF untuk diuruskan keberangkatannya ke Kalabakan Malaysia, lalu Terdakwa STEF dihubungi oleh Saudara DANI (DPO) menanyakan terkait kesediaan Terdakwa untuk memfasilitasi keberangkatan Saksi UNHI ke Kalabakan Malaysia untuk bekerja, nanti nya Terdakwa STEF dijanjinkan upah oleh Saudara DANI apabila telah mengantarkan calon pekerja tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 07.30 Wita, Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI dengan menggunakan 1 (satu) unti handphone merk Oppo A18 warna hijau tosca dengan nomor 082154720714, lalu Terdakwa STEF bertanya kepada Saksi UNHI terkait jumlah orang yang akan berangkat ke Kalabakan Malaysia untuk bekerja, lalu dijawab oleh Saksi UNHI dengan jumlah 3 (tiga) orang dewasa diantaranya yaitu Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak, lalu Terdakwa STEF menyuruh Saksi UNHI beserta rombongan lainnya untuk bergegas berangkat dari kampung halaman nya yang berada di Bulukumba-Sulawesi Selatan mengejar waktu keberangkatan moda Kapal Laut KM THALIA dari Pelabuhan Kota Pare Pare-Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Nunukan-Kalimantan Utara. Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita Saksi UNHI, Saksi SABIL, dan Saksi HANIA yang membawa 3 (tiga) orang anak bergegas berangkat dari Kabupaten Bulukumba menuju ke Kota Pare Pare. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tiba di Kota Pare Pare dan sekira pukul 16.00 Wita langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Nunukan menggunakan Kapal KM THALIA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira Pukul 07.00 Wita Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI yang masih berada di Kapal KM THALIA menuju Kabupaten Nunukan dengan berkata “kalau ada yang tanya tanya, bilang mau ke Bambangan, lalu kalua ditanya ngapaian ke Bambangan, bilang mau kerja rumput laut, dan nama saya diganti aja di hp mu jadi Bos Rumput Laut”, lalu Saksi UNHI menjawab “oh iya oke”. Kemudian Terdakwa STEF menghubungi motoris speedboat yaitu Saksi ANGLING SUMARDI als REYHAN bin SUMARDI untuk menjemput penumpangnya beserta barang bawaan yang akan sandar menggunakan Kapal KM THALIA, lalu Terdakwa STEF menyuruh Saksi ANGLING SUMARDI als REYHAN untuk nantinya mengantarkan penumpang milik Terdakwa tersebut dari Dermaga Sei Bolong menuju ke Dermaga Bambangan Sebatik, lalu Terdakwa memberikan nomor handphone Saksi UNHI kepada Saksi ANGLING SUMARDI untuk berkoordinasi terkait pengangkutan mereka saat tiba di pelabuhan. Tak berselang lama, sekira pukul 08.00 Wita Kapal KM THALIA yang ditumpangi oleh Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak telah bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Jalan Kabupaten Nunukan. Kemudian Saksi UNHI mencari porter untuk membantu mengangkat barang bawaan dan bertemu Saksi MUHAMMAD RAPI bin LA WASE, lalu barang bawaan Saksi UNHI dan yang lainnya akan diangkat oleh Saksi MUHAMMAD RAPI dengan ongkos biaya Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sebelum mengangkat barang bawaan terdebut, Saksi UNHI meminta nomor handphone dari Saksi MUHAMMAD RAPI untuk dikirimkan ke Terdakwa STEF, lalu Saksi UNHI memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD RAPI jika hendak berangkat ke Bambangan untuk bekerja rumput laut sehingga Saksi MUHAMMAD RAPI mengantar barang penumpang tersebut ke Dermaga Aji Putri, lalu akan diangkut ke Dermaga Bambangan Sebatik menggunakan speedboat milik Saksi ANGLING SUMARDI yang sebelumnya telah menghubungi Saksi UNHI. Setelah itu, Saksi UNHI menghubungi Terdakwa STEF dan menyuruh Saksi UNHI untuk mencari mobil taksi yang akan mengantarkan nya ke Dermaga Sei Bolong. Kemudian Terdakwa STEF menghampiri Saksi MUHAMMAD RAPI di Dermaga Aji Putri dengan menggunakan speedboat, lalu Terdakwa STEF mengecek barang bawaan penumpang dan bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAPI terkait keberadaan para penumpang tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD RAPI mengatakan jika mereka sudah menuju ke Dermaga Sei Bolong, kemudian Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI untuk menunggu di Dermaga Sei Bolong;
- Bahwa pada saat Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tiba di Dermaga Sei Bolong dan menunggu ditemui oleh Terdakwa STEF serta jemputan speed, petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Polres Nunukan yakni Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF yang sedang melaksanakan pengamanan sandarnya kapal KM THALIA mencurigai ke enam orang penumpang yang tiada lain yakni Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak. Kemudian Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF mengikuti gerak gerik penumpang tersebut sampai tiba di Dermaga Sei Bolong sekir Pukul 09.25 Wita, lalu menginterogasi para penumpang yang mengatakan jika berasal dari Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan dan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di Perkebunan Sawit, lalu Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF memeriksa kelengkapan dokumen ke enam orang tersebut, kemudian diperoleh informasi jika Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di Malaysia dan akan diberangkatkan ke Malaysia oleh pengurus yakni Terdakwa STEF, lalu Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF mengamankan para penumpang tersebut. Selanjutnya Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF melakukan pencarian terhadap Terdakwa STEF yang berada di Dermaga Bambangan Sebatik, namun tidak ditemukan. Kemudian sekira Pukul 22.30 Wita petugas kepolisian mendapati Terdakwa STEF di Jalan Tien Soeharto Kec. Nunukan Timur Kab. Nunukan, lalu diamankan oleh petugas kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak yang merupakan CPMI Non Prosedural akan berangkat ke Kalabakan-Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun pemberangkatan para CPMI tersebut terdapat perjanjian biaya dengan Saudara DANI sebesar RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) dan Terdakwa STEF akan memungut biaya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;
- Bahwa rencananya Para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni pada hari selasa tanggal 14 Juli 2025 kemudian akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian yakni melalui Dermaga Sei Bolong Kel. Nunukan Timur menuju ke Dermaga Bambangan Kec. Sebatik Barat menggunakan perahu yang disediakan oleh Terdakwa, lalu perjalanan darat menggunakan mobil taksi menuju ke Pangkalan Sawit/Somel, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, kemudian menaiki perahu menuju ke Malaysia;
- Bahwa Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF merupakan orang perseorangan dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sehingga Terdakwa tidak memiliki hak dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF anak dari MATIAS SUBAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hasanuddin RT06, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira Pukul 06.30 Wita, Saksi UNHI binti SULTAN dihubungi oleh seorang mandor yang berada di Malaysia terkait pekerjaan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kalabakan-Malaysia, lalu mendor tersebut memberikan kontak Saksi UNHI kepada Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF untuk diuruskan keberangkatannya ke Kalabakan Malaysia, lalu Terdakwa STEF dihubungi oleh Saudara DANI (DPO) menanyakan terkait kesediaan Terdakwa untuk memfasilitasi keberangkatan Saksi UNHI ke Kalabakan Malaysia untuk bekerja, nanti nya Terdakwa STEF dijanjinkan upah oleh Saudara DANI apabila telah mengantarkan calon pekerja tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 07.30 Wita, Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI dengan menggunakan 1 (satu) unti handphone merk Oppo A18 warna hijau tosca dengan nomor 082154720714, lalu Terdakwa STEF bertanya kepada Saksi UNHI terkait jumlah orang yang akan berangkat ke Kalabakan Malaysia untuk bekerja, lalu dijawab oleh Saksi UNHI dengan jumlah 3 (tiga) orang dewasa diantaranya yaitu Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak, lalu Terdakwa STEF menyuruh Saksi UNHI beserta rombongan lainnya untuk bergegas berangkat dari kampung halaman nya yang berada di Bulukumba-Sulawesi Selatan mengejar waktu keberangkatan moda Kapal Laut KM THALIA dari Pelabuhan Kota Pare Pare-Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Nunukan-Kalimantan Utara. Kemudian sekira Pukul 15.00 Wita Saksi UNHI, Saksi SABIL, dan Saksi HANIA yang membawa 3 (tiga) orang anak bergegas berangkat dari Kabupaten Bulukumba menuju ke Kota Pare Pare. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tiba di Kota Pare Pare dan sekira pukul 16.00 Wita langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Nunukan menggunakan Kapal KM THALIA;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira Pukul 07.00 Wita Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI yang masih berada di Kapal KM THALIA menuju Kabupaten Nunukan dengan berkata “kalau ada yang tanya tanya, bilang mau ke Bambangan, lalu kalua ditanya ngapaian ke Bambangan, bilang mau kerja rumput laut, dan nama saya diganti aja di hp mu jadi Bos Rumput Laut”, lalu Saksi UNHI menjawab “oh iya oke”. Kemudian Terdakwa STEF menghubungi motoris speedboat yaitu Saksi ANGLING SUMARDI als REYHAN bin SUMARDI untuk menjemput penumpangnya beserta barang bawaan yang akan sandar menggunakan Kapal KM THALIA, lalu Terdakwa STEF menyuruh Saksi ANGLING SUMARDI als REYHAN untuk nantinya mengantarkan penumpang milik Terdakwa tersebut dari Dermaga Sei Bolong menuju ke Dermaga Bambangan Sebatik, lalu Terdakwa memberikan nomor handphone Saksi UNHI kepada Saksi ANGLING SUMARDI untuk berkoordinasi terkait pengangkutan mereka saat tiba di pelabuhan. Tak berselang lama, sekira pukul 08.00 Wita Kapal KM THALIA yang ditumpangi oleh Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak telah bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Jalan Kabupaten Nunukan. Kemudian Saksi UNHI mencari porter untuk membantu mengangkat barang bawaan dan bertemu Saksi MUHAMMAD RAPI bin LA WASE, lalu barang bawaan Saksi UNHI dan yang lainnya akan diangkat oleh Saksi MUHAMMAD RAPI dengan ongkos biaya Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sebelum mengangkat barang bawaan terdebut, Saksi UNHI meminta nomor handphone dari Saksi MUHAMMAD RAPI untuk dikirimkan ke Terdakwa STEF, lalu Saksi UNHI memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD RAPI jika hendak berangkat ke Bambangan untuk bekerja rumput laut sehingga Saksi MUHAMMAD RAPI mengantar barang penumpang tersebut ke Dermaga Aji Putri, lalu akan diangkut ke Dermaga Bambangan Sebatik menggunakan speedboat milik Saksi ANGLING SUMARDI yang sebelumnya telah menghubungi Saksi UNHI. Setelah itu, Saksi UNHI menghubungi Terdakwa STEF dan menyuruh Saksi UNHI untuk mencari mobil taksi yang akan mengantarkan nya ke Dermaga Sei Bolong. Kemudian Terdakwa STEF menghampiri Saksi MUHAMMAD RAPI di Dermaga Aji Putri dengan menggunakan speedboat, lalu Terdakwa STEF mengecek barang bawaan penumpang dan bertanya kepada Saksi MUHAMMAD RAPI terkait keberadaan para penumpang tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD RAPI mengatakan jika mereka sudah menuju ke Dermaga Sei Bolong, kemudian Terdakwa STEF menghubungi Saksi UNHI untuk menunggu di Dermaga Sei Bolong;
- Bahwa pada saat Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tiba di Dermaga Sei Bolong dan menunggu ditemui oleh Terdakwa STEF serta jemputan speed, petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Polres Nunukan yakni Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF yang sedang melaksanakan pengamanan sandarnya kapal KM THALIA mencurigai ke enam orang penumpang yang tiada lain yakni Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak. Kemudian Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF mengikuti gerak gerik penumpang tersebut sampai tiba di Dermaga Sei Bolong sekir Pukul 09.25 Wita, lalu menginterogasi para penumpang yang mengatakan jika berasal dari Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan dan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di Perkebunan Sawit, lalu Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF memeriksa kelengkapan dokumen ke enam orang tersebut, kemudian diperoleh informasi jika Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di Malaysia dan akan diberangkatkan ke Malaysia oleh pengurus yakni Terdakwa STEF, lalu Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF mengamankan para penumpang tersebut. Selanjutnya Saksi JUNAEDI NUNSI dan Saksi MUH AKIF melakukan pencarian terhadap Terdakwa STEF yang berada di Dermaga Bambangan Sebatik, namun tidak ditemukan. Kemudian sekira Pukul 22.30 Wita petugas kepolisian mendapati Terdakwa STEF di Jalan Tien Soeharto Kec. Nunukan Timur Kab. Nunukan, lalu diamankan oleh petugas kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak yang merupakan CPMI Non Prosedural akan berangkat ke Kalabakan-Malaysia untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Adapun pemberangkatan para CPMI tersebut terdapat perjanjian biaya dengan Saudara DANI sebesar RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) dan Terdakwa STEF akan memungut biaya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang dari pemberangkatan para CPMI Non-Prosedural tersebut;
- Bahwa rencananya Para CPMI Non Prosedural yang diurus keberangkatannya oleh Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni pada hari selasa tanggal 14 Juli 2025 kemudian akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur illegal tanpa melewati pos pemeriksaan keimigrasian yakni melalui Dermaga Sei Bolong Kel. Nunukan Timur menuju ke Dermaga Bambangan Kec. Sebatik Barat menggunakan perahu yang disediakan oleh Terdakwa, lalu perjalanan darat menggunakan mobil taksi menuju ke Pangkalan Sawit/Somel, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, kemudian menaiki perahu menuju ke Malaysia;
- Bahwa Terdakwa akan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI No, 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan yaitu berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF akan memberangkatkan Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak untuk bekerja di Malaysia, tidak memenuhi kewajiban/persyaratan sebagaimana Pasal 13 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yakni harus memiliki dokumen-dokumen:
- Surat keterangan status perkawinan bagi yang sudah menikah melampirkan fotokopi surat nikah.
- Surat izin suami atau istri ,orang tua,atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
- Sertifikasi kompetensi kerja.
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi setempat.
- Visa kerja.
- Perjanjian penempatan pekerja Migran Indonesia.
- Perjanjian kerja
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 UU PPMI, menyatakan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengn huruf e;
- Bahwa Saksi UNHI, Saksi SABIL binti MUSTAFAH, dan Saksi HANIA binti RAJJA yang membawa 3 (tiga) orang anak adalah Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan oleh Terdakwa STEFANUS TIBANG als STEF tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU PPMI, yakni:
- Memiliki kompetensi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------ |