Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
YOHANES PONGKIDING ALIAS BAPAK KLEREN ANAK DARI YUSUF TANGKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-25/O.4.16/Etl.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES PONGKIDING ALIAS BAPAK KLEREN ANAK DARI YUSUF TANGKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa YOHANES PONGKIDING ALIAS BAPAK KLEREN ANAK DARI YUSUF TANGKE  pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bukit Keramat Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 69 yaitu orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja dan juga bukan bagian dari perusahaan penyalur tenaga kerja, terdakwa merupakan orang perseorangan yang memberangkatkan pekerja dari Indonesia ke luar negeri, bahwa awalnya sekira bulan Februari 2025 Sdri. Meri menghubungi terdakwa dan meminta bantuan kepada terdakwa untuk berangkat menuju Malaysia dengan tujuan untuk bekerja melalui jalur Nunukan dikarenakan saat tersebut Sdri. Meri tidak mempunyai kelengkapan dokumen untuk menjadi pekerja di Malaysia, dan terdakwa menyanggupi permintaan dari Sdri. Meri tersebut,  kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Sdri. Meri menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa Sdri. Meri sudah berada di Kapal KM Bukti Siguntang menuju Nunukan, lalu pada tanggal 19 Februari 2025 Sdri. Meri kembali menghubungi terdakwa bahwa ada beberapa lagi orang yang ingin bekerja di Malaysia dan meminta bantuan terdakwa, dan terdakwa menyanggupi seraya menyampaikan biaya yang harus diberikan kepada terdakwa yaitu RM 900 (sembilan ratus ringgit) untuk 1 (satu) orang, bahwa uang tersebut akan diterima oleh terdakwa apabila para pekerja tersebut sudah sampai di Malaysia, pada tanggal 20 Februari 2025 sekira  23.00 WITA, para calon pekerja tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, kemudian terdakwa meminta para calon pekerja tersebut untuk menuju Bambangan agar bisa di berangkatkan menuju Malaysia, namun setelah tiba di Bambangan para calon pekerja tersebut terkena razia oleh Satgas Pamtas yang selanjutnya diserahkan kepada BP3MI dan berdasarkan keterangan dari para calon pekerja tersebut akan diberangkatkan oleh terdakwa, atas dasar tersebut terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perkerja Migran Indonesia jo Pasal 53 ayat (1) KUHP-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa YOHANES PONGKIDING ALIAS BAPAK KLEREN ANAK DARI YUSUF TANGKE  pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bukit Keramat Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran  Indonesia dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja dan juga bukan bagian dari perusahaan penyalur tenaga kerja, terdakwa merupakan orang perseorangan yang memberangkatkan pekerja dari Indonesia ke luar negeri, bahwa awalnya sekira bulan Februari 2025 Sdri. Meri menghubungi terdakwa dan meminta bantuan kepada terdakwa untuk berangkat menuju Malaysia dengan tujuan untuk bekerja melalui jalur Nunukan dikarenakan saat tersebut Sdri. Meri tidak mempunyai kelengkapan dokumen untuk menjadi pekerja di Malaysia, dan terdakwa menyanggupi permintaan dari Sdri. Meri tersebut,  kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Sdri. Meri menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa Sdri. Meri sudah berada di Kapal KM Bukti Siguntang menuju Nunukan, lalu pada tanggal 19 Februari 2025 Sdri. Meri kembali menghubungi terdakwa bahwa ada beberapa lagi orang yang ingin bekerja di Malaysia dan meminta bantuan terdakwa, dan terdakwa menyanggupi seraya menyampaikan biaya yang harus diberikan kepada terdakwa yaitu RM 900 (sembilan ratus ringgit) untuk 1 (satu) orang, bahwa uang tersebut akan diterima oleh terdakwa apabila para pekerja tersebut sudah sampai di Malaysia, pada tanggal 20 Februari 2025 sekira  23.00 WITA, para calon pekerja tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, kemudian terdakwa meminta para calon pekerja tersebut untuk menuju Bambangan agar bisa di berangkatkan menuju Malaysia, namun setelah tiba di Bambangan para calon pekerja tersebut terkena razia oleh Satgas Pamtas yang selanjutnya diserahkan kepada BP3MI dan berdasarkan keterangan dari para calon pekerja tersebut akan diberangkatkan oleh terdakwa, atas dasar tersebut terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perkerja Migran Indonesia jo Pasal 53 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya