Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Nnk ASIA Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mizwar, S.HASIA
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melarang dan memutus kontrak secara sepihak kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membuat surat pemutusan kontrak kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat harus mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak