Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-940/O.4.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA bersama dengan Saksi HERMAN (dalam berkas perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, pukul 09.00 WITA, Terdakwa di datangi oleh Saksi HERMAN di kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang pada saat itu Saksi HERMAN hendak membeli bensin, kemudian Saksi HERMAN menyerahkan 1 (satu) kotak permen berisikan 16 (enam  belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil berkata kepada Terdakwa “AKU TITIP INI, AKU MAU JALAN” dan Saksi HERMAN meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan Narkotika Golongan I jenis Sabu apabila ada pembeli yang datang, dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada Pukul 10.00 WITA datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan mengetok pintu kontrakan dan menanyakan kepada Terdakwa dimana Saksi HERMAN, kemudian laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut menanyakan kepada Terdakwa “ADA DITITIP KAH”, kemudian Terdakwa menjawab berapa dan laki-laki yang tidak dikenal tersebut membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dari kotak permen yang dititipkan oleh Saksi HERMAN kemudian memberikan kepada laki-laki yang tidak dikenal tersebut, setelah itu Terdakwa mengantongi uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dan kembali berbaring di kontrakan. Terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus yang dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HERMAN pada pukul 15.00 WITA kembali kerumah kontrakan Saksi HERMAN dan sesampainya di dalam rumah Saksi HERMAN langsung mengambil 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kemudian langsung Saksi HERMAN mengguntingnya satu persatu dan memasukkannnya kedalam kaca fanbo setelah itu Saksi HERMAN langsung membakarnya berselang beberapa detik selanjutnya Saksi HERMAN menghisap Bong tersebut seca berulang-ulang, Terdakwa datang ke kontrakan Saksi HERMAN dan ikut menghisap bong bersama dengan Saksi HERMAN dan Saksi JUMAIN secara bergantian.
  • Kemudian sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa di panggil oleh seseorang, kemudian Terdakwa  keluar kontrakan, dan Terdakwa melihat ada beberapa petugas Kepolisian langsung masuk kedalam kontrakan Saksi HERMAN, saat melihat petugas kepolisian datang Saksi HERMAN langsung meletakkan bong tersebut diatas meja rias, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan intrograsi dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu dipojokan ranjang tempat tidur Saksi HERMAN, beberapa bungkus plastik warna transparan, 3 (tiga) buah gunting, 5 (lima) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pensil, 1 ( satu) buah jepitan Saksi HERMAN simpan dalam sebuah plastik warna hitam di angin-angin depan kamar kontrakan, 3 (tiga) buah korek api gas dan Alat hisap sabu/bong, dan 1 (satu) buah Hp Oppo A77s warna kuning emas dengan nomor IMEI 1:861609041906161, IMEI 2: 861609041906179 diatas meja rias, uang tunai senilai Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dalam sebuah tas warna hitam, serta 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Bahwa Saksi HERMAN telah melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali dengan total penjualan pertama sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah Saksi HERMAN gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari Saksi HERMAN, kemudian penjualan kedua sebanyak Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah di sita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 00188 / NNF / 2025, hari kamis tanggal 09 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 00364 / 2025 / NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 (nol koma nol tiga tiga) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 00364 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 149 / 11012.00 / XI / 2024, tanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 208 / XI / 2024 / Sek Nunukan, tanggal 25 November 2024 di hadapan Sdr. MUHAMMAD RAYHAN PRATAMA NRP. 02031059 pangkat/jabatan BRIPDA, dan Sdr. NOOR APRIANI NIK. P90747 pangkat/jabatan Assistant Manager II telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik warna trasnparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, dari Terdakwa NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA, dengan hasil berat Netto sabu 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA bersama dengan Saksi HERMAN (dalam berkas perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, pukul 09.00 WITA, Terdakwa di datangi oleh Saksi HERMAN di kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang pada saat itu Saksi HERMAN hendak membeli bensin, kemudian Saksi HERMAN menyerahkan 1 (satu) kotak permen berisikan 16 (enam  belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil berkata kepada Terdakwa “AKU TITIP INI, AKU MAU JALAN” dan Saksi HERMAN meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan Narkotika Golongan I jenis Sabu apabila ada pembeli yang datang, dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada Pukul 10.00 WITA datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dan mengetok pintu kontrakan dan menanyakan kepada Terdakwa dimana Saksi HERMAN, kemudian laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut menanyakan kepada Terdakwa “ADA DITITIP KAH”, kemudian Terdakwa menjawab berapa dan laki-laki yang tidak dikenal tersebut membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dari kotak permen yang dititipkan oleh Saksi HERMAN kemudian memberikan kepada laki-laki yang tidak dikenal tersebut, setelah itu Terdakwa mengantongi uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dan kembali berbaring di kontrakan. Terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus yang dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HERMAN pada pukul 15.00 WITA kembali kerumah kontrakan Saksi HERMAN dan sesampainya di dalam rumah Saksi HERMAN langsung mengambil 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kemudian langsung Saksi HERMAN mengguntingnya satu persatu dan memasukkannnya kedalam kaca fanbo setelah itu Saksi HERMAN langsung membakarnya berselang beberapa detik selanjutnya Saksi HERMAN menghisap Bong tersebut seca berulang-ulang, Terdakwa datang ke kontrakan Saksi HERMAN dan ikut menghisap bong bersama dengan Saksi HERMAN dan Saksi JUMAIN secara bergantian.
  • Kemudian sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa di panggil oleh seseorang, kemudian Terdakwa  keluar kontrakan, dan Terdakwa melihat ada beberapa petugas Kepolisian langsung masuk kedalam kontrakan Saksi HERMAN, saat melihat petugas kepolisian datang Saksi HERMAN langsung meletakkan bong tersebut diatas meja rias, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan intrograsi dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu dipojokan ranjang tempat tidur Saksi HERMAN, beberapa bungkus plastik warna transparan, 3 (tiga) buah gunting, 5 (lima) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pensil, 1 ( satu) buah jepitan Saksi HERMAN simpan dalam sebuah plastik warna hitam di angin-angin depan kamar kontrakan, 3 (tiga) buah korek api gas dan Alat hisap sabu/bong, dan 1 (satu) buah Hp Oppo A77s warna kuning emas dengan nomor IMEI 1:861609041906161, IMEI 2: 861609041906179 diatas meja rias, uang tunai senilai Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dalam sebuah tas warna hitam, serta 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Bahwa Saksi HERMAN telah melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali dengan total penjualan pertama sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah Saksi HERMAN gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari Saksi HERMAN, kemudian penjualan kedua sebanyak Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah di sita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 00188 / NNF / 2025, hari kamis tanggal 09 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 00364 / 2025 / NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 (nol koma nol tiga tiga) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 00364 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 149 / 11012.00 / XI / 2024, tanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 208 / XI / 2024 / Sek Nunukan, tanggal 25 November 2024 di hadapan Sdr. MUHAMMAD RAYHAN PRATAMA NRP. 02031059 pangkat/jabatan BRIPDA, dan Sdr. NOOR APRIANI NIK. P90747 pangkat/jabatan Assistant Manager II telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik warna trasnparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, dari Terdakwa NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA, dengan hasil berat Netto sabu 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------.

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

------- Bahwa ia Terdakwa NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA, pada hari Minggu tanggal 24 Bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, pukul 09.00 WITA, Terdakwa di datangi oleh Saksi HERMAN di kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rt. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang pada saat itu Saksi HERMAN hendak membeli bensin, kemudian Saksi HERMAN menyerahkan 1 (satu) kotak permen berisikan 16 (enam  belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil berkata kepada Terdakwa “AKU TITIP INI, AKU MAU JALAN” dan Saksi HERMAN meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan Narkotika Golongan I jenis Sabu apabila ada pembeli yang datang, dan Terdakwa menyetujuinya. Terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus yang dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HERMAN pada pukul 15.00 WITA kembali kerumah kontrakan Saksi HERMAN dan sesampainya di dalam rumah Saksi HERMAN langsung mengambil 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kemudian langsung Saksi HERMAN mengguntingnya satu persatu dan memasukkannnya kedalam kaca fanbo setelah itu Saksi HERMAN langsung membakarnya berselang beberapa detik selanjutnya Saksi HERMAN menghisap Bong tersebut seca berulang-ulang, Terdakwa datang ke kontrakan Saksi HERMAN dan ikut menghisap bong bersama dengan Saksi HERMAN dan Saksi JUMAIN secara bergantian.Kemudian sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa di panggil oleh seseorang, kemudian Terdakwa  keluar kontrakan, dan Terdakwa melihat ada beberapa petugas Kepolisian langsung masuk kedalam kontrakan Saksi HERMAN, saat melihat petugas kepolisian datang Saksi HERMAN langsung meletakkan bong tersebut diatas meja rias, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan intrograsi dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi sabu, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 00188 / NNF / 2025, hari kamis tanggal 09 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 00364 / 2025 / NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 (nol koma nol tiga tiga) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 00364 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN / 284 / XI / 2024 / Si-Dokkes,  tanggal 24 November 2024, berdasarkan Surat Permintaan Kasat Resnarkoba Nomor: B / 228 / XI / RES.4.2 / 2024 / Reskrim tanggal 24 November 2024 tentang permohonan tes urine, oleh Dr. FANYTHA LIBRA KARMILA jabatan Dokter Klinik Polres Nunukan, yang menerangkan telah melakukan Tes Narkoba terhadap sampel Urine Atas Nama NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA dengan hasil positif amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa NIRWAN ALS WAWAN BIN MUSA KUSUMA PUTRA pada saat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya