Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
Saparuddin Als Udin Bin Abdul Gani (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/O.4.16/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saparuddin Als Udin Bin Abdul Gani (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SAPARUDDIN Als UDIN Bin ABDUL GANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 26 Bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sekitar pukul 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso RT.002 RW.001 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa SAPARUDDIN Als UDIN Bin ABDUL GANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 26 Bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sekitar pukul 00.05 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso RT.002 RW.001 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 Sekitar pukul 00.05 wita datang petugas kepolisian kerumah Terdakwa, dan menanyakan kepada Terdakwa dimana Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa, lalu Terdakwa menunjuk tas Terdakwa yang terletak diatas meja, kemudian petugas kepolisian mengambil tas tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dan pada saat itu disaksikan oleh ketua RT, lalu petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa dimana mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa menjelaskan mendapat dari sdr.JONI (DPO), pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wita sdr.JONI (DPO) yang pada saat itu Terdakwa dihubungi melalui telefon dengan maksud untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan mengatakan bahwa sudah ada barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab akan segera menuju ke tempat sdr.JONI (DPO). Terdakwa ditawarkan oleh sdr.JONI (DPO) berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), namun belum Terdakwa bayarkan kepada sdr.JONI (DPO), yang rencananya apabila Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, baru akan Terdakwa bayarkan kepada sdr.JONI (DPO). Kemudian pada pukul 13.00 wita Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju kerumah sdr.JONI (DPO) yang berada dijalan Bhakti Husada Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik, setibanya Terdakwa di rumah sdr.JONI (DPO), terdapat Saksi RICO, kemudian Saksi RICO datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “KITAKAH YANG BAWA UDANG”, lalu Terdakwa mengiyakanya, karena sdr.JONI (DPO) beberapa hari sebelumnya memang sudah memesan udang kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan udang tersebut kepada Saksi RICO, kemudian Saksi RICO langsung membawa udang tersebut kedalam rumah, selisih beberapa saat kemudian Saksi RICO keluar dari rumah memanggil Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah sdr.JONI (DPO), dan saat itu juga Saksi RICO memberikan kotak rokok merk PREMIUM yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa barang tersebut adalah titipan dari sdr.JONI (DPO), kemudian Terdakwa menerima kotak rokok merk PREMIUM dan melihat isi dari kotak rokok tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, lalu Terdakwa mengucapkan terimakasih kepada Saksi RICO, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT.002 RW.001 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Setiba dirumah Terdakwa langsung menyimpan barang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tersebut di laci meja rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam laci meja untuk Terdakwa konsumsi, dan pada saat itu Terdakwa mengajak Saksi DARWIS untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebukemudian saat itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut bersama Saksi DARWIS dirumah Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 Sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, kemudian Terdakwa mengambil sedikit isi dari 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, dan Terdakwa membagi menjadi sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik sedotan ukuran kecil warna merah, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut didalam tas lalu dimasukkan kedalam laci meja yang berada dirumah Terdakwa. Pada sekitar pukul 21.30 wita, seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal datang kerumah Terdakwa dengan maksud membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada laki-laki tersebut, lalu laki – laki tersebut memakai Narkotika Golongan I jenis sabu dirumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang sdr.SAHRIL datang kerumah Terdakwa dengan maksud membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi SAHRIL mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut dirumah Terdakwa. Kemudian Sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan Saksi DARWIS dirumah Terdakwa. Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setiap 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna tranparan yang isinya diambil sedikit untuk Terdakwa gunakan. Bahwa setelah itu petugas kepolisian menyuruh Terdakwa bersama dengan Saksi DARWIS dibawa oleh petugas kepolisian, dan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi RICO di Jalan H. Beddu Rahim Desa Sungai Pancang, kemudian dibawa ke Polres Nunukan lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 03665 / NNF / 2025, tanggal 02 Mei 2025 bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ±0.110 (serratus sepuluh) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 11362 / 2025 / NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. B / 31 / 11012.00 / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: LP / A / 18 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN / POLDA KALTARA, tanggal 28 Maret 2025 di hadapan Sdr. HERMAN PETRUS SURYA NRP. 00120384 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM NIK. P.94478 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 6,23 (enam koma dua tiga) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 4,61 (empat koma enam satu) Gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 16 (enam belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan dan merah yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto ±4,61 (empat koma enam satu) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/31/11012.00/2025 tanggal 29 Maret 2025, yang dimusnahkan 4,41 gram tanggal 14 April 2025, disisihkan 0,10 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No.LAB : 03665/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang dikembalikan dengan berat Netto ±0,090 gram;
  • 2 (dua) buah kantong plastik merk “PRIME”;
  • 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna hitam merk “PANGKAS FAAZ”;
  • 1 (satu) buah dompet warna biru;
  • 1 (satu) buah kantong kain warna hitam;
  • 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk “LEVIS”;
  • 1 (satu) buah tas genggam warna biru navy;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah penjepit terbuat dari bambu;
  • Uang tunai penjualan sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit HP warna hitam merk “VIVO”;
Pihak Dipublikasikan Ya