Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa SALAM Als PACI SALAM Bin BULU, pada hari Senin tanggal 05 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar jam 15.33 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Pangkalan Posal, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wita, Terdakwa di hubungi oleh saksi JUMMI yang adalah adik kandung Terdakwa, dengan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUMMI ingin berangkat kembali ke Malaysia dikarenakan cuti bekerja di Malaysia sudah mau habis, dan Saksi JUMMI juga mengatakan terdapat 4 (empat) orang lain yang tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi yang mau ikut diberangkatkan oleh Terdakwa ke Malaysia, lalu Terdakwa menyanggupinya apabila 4 (empat) orang tersebut juga memiliki uang dan dimintai biaya sebesar 1.200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia) atau Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang, dan akan di bayarkan kepada Terdakwa apabila sesampainya di Malaysia. Sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengurus kepulangan Saksi JUMMI dari Malaysia menuju ke Nunukan melalui jalur tidak resmi. Kemudian Saksi JUMMI berangkat dari Pare-pare menuju ke Nunukan, dan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 setelah tiba di nunukan Saski JUMMI menghubungi Terdakwa kembali dan dirahkan oleh Terdakwa untuk langsung menuju ke rumah Terdakwa, setelah itu Saksi JUMMI sekitar pukul 15.33 Wita bersama dengan ke 4 (empat) orang lainnya berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pangkalan Posal, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk menginap di rumah Terdakwa, yang rencananya Terdakwa akan memberangkatkan 5 (lima) Orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak, ke Malaysia pada keesokan harinya dengan melihat kondisi atau situasi aman, setelah itu Terdakwa akan memberangkatkan melalui jalur tidak resmi. Terdakwa tidak memiliki Perusahaan Resmi PJTKI terkait untuk memberangkatkan penumpang keluar negeri Malaysia. Namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan menuju ke Malaysia, Terdakwa bersama dengan 5 (lima) Orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 5 (lima) Orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak dengan tujuan untuk bekerja di Malaysia, dikarenakan Saksi JUMMI sudah pernah bekerja di Malaysia sebelumnya dan sedang menjalani masa cuti selama 2 (dua) bulan. Terdakwa menampung 5 (lima) Orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak dirumah Terdakwa dengan maksud tinggal sementera dirumah untuk melihat situasi, kemudian setelah Terdakwa merasa aman untuk diberangkatkan barulah Terdakwa berencana akan memberangkatkan ke Orde baru untuk diberangkatkan menuju ke Bambangan, lalu setelah sampai di bambangan Terdakwa menyuruh untuk mencari angkot yang bisa mengatarkan ke Sungai Nyamuk, setelah sampai di Sungai Nyamuk menggunakan speed yang bisa mengantarkan ke Malaysia tanpa melalui pemeriksaan di Imigrasi.
- Bahwa Terdakwa apabila berhasil memberangkatkan 5 (lima) Orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak Terdakwa sanggup mendapatkan uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ditotalkan biaya yang Terdakwa keluarkan sebesar Rp.11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu tupiah) yang di gunakan untuk tiket resmi sakski Korban JUMMI sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), speed dari orde baru ke Bambangan Sebatik sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), angkutan dari Bambangan ke Sei Nyamuk sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan Speed dari Sei Nyamuk ke Tawau (Malaysia) sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan angkutan dari Tawau ke Sandakan sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh yaitu sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa WNI yang akan Terdakwa berangkatkan ke luar negeri yaitu Malaysia berjumlah 5 (lima) Orang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak diantaranya sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
UMUR
|
JENIS KELAMIN
|
HUBUNGAN KELUARGA
|
DAERAH ASAL
|
1.
|
JUMMI
|
49 Thn
|
PEREMPUAN
|
ADIK KANDUNG
|
BULUKUMBA
|
2.
|
RASID
|
52 Thn
|
LAKI-LAKI
|
IPAR
|
BULUKUMBA
|
3.
|
SAPUTRA
|
4 Thn
|
LAKI-LAKI
|
KEPONAKAN
|
BULUKUMBA
|
4.
|
RISWANDI
|
22 Thn
|
LAKI-LAKI
|
TIDAK ADA
|
BULUKUMBA
|
5.
|
M. YUNUS
|
25 Thn
|
LAKI-LAKI
|
TIDAK ADA
|
BULUKUMBA
|
- Bahwa Terdakwa berencana akan memberangkatkan 5 (lima) orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak tersebut menuju Tawau Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan;
- Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan WNI yang terdiri dari 5 (lima) orang WNI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak, dan hanya 1 orang yaitu Saksi JUMMI yang memiliki pasport menuju Tawau Malaysia, mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ------------------------------------
-------------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SALAM Als PACI SALAM Bin BULU, pada hari Senin tanggal 05 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar jam 15.33 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Pangkalan Posal, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mencoba melakukan kejahatan sebagai orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wita, Terdakwa di hubungi oleh saksi JUMMI yang adalah adik kandung Terdakwa, dengan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUMMI ingin berangkat kembali ke Malaysia dikarenakan cuti bekerja di Malaysia sudah mau habis, dan Saksi JUMMI juga mengatakan terdapat 4 (empat) orang lain yang tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi yang mau ikut diberangkatkan oleh Terdakwa ke Malaysia, lalu Terdakwa menyanggupinya apabila 4 (empat) orang tersebut juga memiliki uang dan dimintai biaya sebesar 1.200 RM (seribu dua ratus ringgit Malaysia) atau Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang, dan akan di bayarkan kepada Terdakwa apabila sesampainya di Malaysia. Sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengurus kepulangan Saksi JUMMI dari Malaysia menuju ke Nunukan melalui jalur tidak resmi. Kemudian Saksi JUMMI berangkat dari Pare-pare menuju ke Nunukan, dan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 setelah tiba di nunukan Saski JUMMI menghubungi Terdakwa kembali dan dirahkan oleh Terdakwa untuk langsung menuju ke rumah Terdakwa, setelah itu Saksi JUMMI sekitar pukul 15.33 Wita bersama dengan ke 4 (empat) orang lainnya berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pangkalan Posal, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamaran Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk menginap di rumah Terdakwa, yang rencananya Terdakwa akan memberangkatkan 5 (lima) Orang CPMI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak, ke Malaysia pada keesokan harinya dengan melihat kondisi atau situasi aman, setelah itu Terdakwa akan memberangkatkan melalui jalur tidak resmi. Terdakwa tidak memiliki Perusahaan Resmi PJTKI terkait untuk memberangkatkan penumpang keluar negeri Malaysia. Namun belum sempat Terdakwa memberangkatkan menuju ke Malaysia, Terdakwa bersama dengan 5 (lima) Orang CPMI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 5 (lima) Orang CPMI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak dengan tujuan untuk bekerja di Malaysia, dikarenakan Saksi JUMMI sudah pernah bekerja di Malaysia sebelumnya dan sedang menjalani masa cuti selama 2 (dua) bulan. Terdakwa menampung 5 (lima) Orang CPMI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak dirumah Terdakwa dengan maksud tinggal sementera dirumah untuk melihat situasi, kemudian setelah Terdakwa merasa aman untuk diberangkatkan barulah Terdakwa berencana akan memberangkatkan ke Orde baru untuk diberangkatkan menuju ke Bambangan, lalu setelah sampai di bambangan Terdakwa menyuruh untuk mencari angkot yang bisa mengatarkan ke Sungai Nyamuk, setelah sampai di Sungai Nyamuk menggunakan speed yang bisa mengantarkan ke Malaysia tanpa melalui pemeriksaan di Imigrasi.
- Bahwa Terdakwa apabila berhasil memberangkatkan 5 (lima) Orang CPMI yang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak Terdakwa sanggup mendapatkan uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ditotalkan biaya yang Terdakwa keluarkan sebesar Rp.11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu tupiah) yang di gunakan untuk tiket resmi sakski Korban JUMMI sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), speed dari orde baru ke Bambangan Sebatik sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), angkutan dari Bambangan ke Sei Nyamuk sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan Speed dari Sei Nyamuk ke Tawau (Malaysia) sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan angkutan dari Tawau ke Sandakan sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh yaitu sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa CPMI yang akan Terdakwa berangkatkan ke luar negeri yaitu Malaysia berjumlah 5 (lima) Orang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak diantaranya sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
UMUR
|
JENIS KELAMIN
|
HUBUNGAN KELUARGA
|
DAERAH ASAL
|
1.
|
JUMMI
|
49 Thn
|
PEREMPUAN
|
ADIK KANDUNG
|
BULUKUMBA
|
2.
|
RASID
|
52 Thn
|
LAKI-LAKI
|
IPAR
|
BULUKUMBA
|
3.
|
SAPUTRA
|
4 Thn
|
LAKI-LAKI
|
KEPONAKAN
|
BULUKUMBA
|
4.
|
RISWANDI
|
22 Thn
|
LAKI-LAKI
|
TIDAK ADA
|
BULUKUMBA
|
5.
|
M. YUNUS
|
25 Thn
|
LAKI-LAKI
|
TIDAK ADA
|
BULUKUMBA
|
- Bahwa Terdakwa berencana akan memberangkatkan 5 (lima) Orang terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak tersebut menuju Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan;
- Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 5 (lima) Orang CPMI terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak menuju Malaysia, mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki badan atau perusahaan atau tidak bekerja pada badan atau perusahan yang dapat memberangkatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang artinya Terdakwa dalam memberangkatkan 5 (lima) Orang CPMI terdiri dari 4 (empat) Orang Dewasa dan 1 (satu) Orang Anak-Anak tersebut dilakukannya sebagai orang perseorangan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk REDMI 10A warna hitam. Dengan nomor IMEI 1 8600412068928429. IMEI 2 860412068928437;
- 1 (satu) lembar cuti;
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y28 warna rose gold dengan nomor IMEI 1 869281072017458. IMEI 2 869281072017441;
|