Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2025/PN Nnk ANASTASIA PELINTA KEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANASTASIA PELINTA KEIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama ANASTASIA PELINTA KEIN Lahir di NUSADANI pada tanggal  31 MARET 1971 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405-LT-20112013-0061, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ANAS KEIN  lahir  di SOLOR  pada tanggal 31 MARET 1971 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor AK 533087  adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau Penggantian paspor yang habis masa berlaku milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak