Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
SUDIRMAN als SUDI bin SABANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/O.4.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN als SUDI bin SABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN als SUDI bin SABANG, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, sekira pukul.23.00 WITA Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama HELMI (DPO), Terdakwa mengatakan “BOLEHKAH SAYA BELI KITA PUNYA SABU HARGA Rp. 2.500.000,- lalu Saudara HELMI menjawab “BOLEH, SINI LAH”, Terdakwa menjawab “IYALAH, KITA TUNGGU SAJA DI SUNGAI BAJAU TEMPAT PERTAMA” , lalu Saudara HELMI menjawab “IYA SAYA TUNGGU”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Sungai Jepun dengan maksud untuk menuju ke Desa Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di Desa Mantikas Terdakwa menyewa sepeda motor untuk digunakan menuju Sungai Melayu-Malaysia untuk bertemu dengan Saudara HELMI. Sekira pukul 07.50 Wita Terdakwa tiba di Sungai Bajau daerah Sungai Nyamuk, Kab. Nunukan lalu bertemu dengan sesorang dengan Saudara HELMI, kemudian Saudara HELMI langsung mengajak Terdakwa untuk menuju ke Sungai Melayu-Malaysia. Sesampainya di daerah Sungai Melayu-Malaysia Saudara HELMI menyuruh Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan kebun kelapa sawit. Sekira pukul 08.00 Waktu Malaysia, Saudara HELMI kembali datang menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Saudara HELMI. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali menuju ke Desa Mantikas dan menyebrang ke Pelabuhan Sungai Jepun untuk kembali menuju ke pondok tempat dimana Terdakwa tinggal yang berada di Jalan Dewi Sartika Rt.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di pondok tersebut, sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang dibeli nya dari Saudara HELMI untuk digunakan atau dikonsumsi. Setelah menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” dan meletaknya di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa untuk dirubah dari 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan menjadi 7 (tujuh) bungkus potongan sedotan warna transparan ukuran kecil, lalu Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan menyimpan 6 (enam) bungkus ke dalam 1 (satu) plastic ukuran sedang warna transparan lalu menyimpannya kembali ke dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik Terdakwa, lalu meletakkan tas berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kamar yang ada di pondok tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil yang disimpan di dalam tas nya sehingga menyisakan 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 16.30 WITA, Saksi IZWAN, Saksi SYAMSUL MA’RIF, Saksi MUHTAR, dan Saksi YOSUA yang merupakan personel Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berbaring di pondok tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Dewi Sartika Rt.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti Narkotika, lalu Saksi IZWAN menanyakan kepada Terdakwa “DIMANA KAMU SIMPAN SABUMU?, lalu Terdakwa menjawab “ADA PAK DI DALAM”, kemudian Terdakwa menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan sabu miliknya yang berada di kamar di dalam pondok tempat Terdakwa tinggal, lalu Terdakwa menunjuk 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat merk “CRUISER” yang terletak di lantai kamar pondok tersebut, kemudian Saksi IZWAN membuka tas tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastic ukuran sedang bewarna transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan sedotan plastic ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik potongan sedotan plastic yang ditemukan oleh Saksi IZWAN, Saksi SYAMSUL MA’RIF, Saksi MUHTAR, dan Saksi YOSUA, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00787/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 02114/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,038 gram barang bukti milik Terdakwa  SUDIRMAN ALS SUDI BIN SABANG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02114/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 04/11012.00/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku pimpinan cabang dan disaksikan oleh FIRMAN INDRAWAN selaku petugas kepolisian serta KRISTINA TAPPI selaku pengelola agunan dengan barang yang ditimbang sebanyak 3 (tiga) potongan sedotan ukuran kecil warna transparan dengan berat bruto ±0,61 (nol koma enam puluh satu) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,21 gram

0,12 gram

0,09 gram

2

BB2

0,2 gram

012 gram

0,09 gram

3

BB3

0,2 gram

0,12 gram

0,08 gram

TOTAL NETTO

0,25 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN als SUDI bin SABANG, pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jl. Dewi Sartika, RT.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Terdakwa telah memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Saudara HELMI (DPO) dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Sungai Melayu-Malaysia kemudian Terdakwa membawa pulang sabu tersebut di tempat Terdakwa tinggal yang berada di Jalan Dewi Sartika Rt.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di pondok tersebut, sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” dan meletaknya di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa untuk dirubah dari 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan menjadi 7 (tujuh) bungkus potongan sedotan warna transparan ukuran kecil, lalu menyimpannya kembali ke dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik Terdakwa, lalu meletakkan tas berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kamar yang ada di pondok tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil yang disimpan di dalam tas nya sehingga menyisahkan hanya 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 16.30 WITA, Saksi IZWAN, Saksi SYAMSUL MA’RIF, Saksi MUHTAR, dan Saksi YOSUA yang merupakan personel Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berbaring di pondok tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Dewi Sartika Rt.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti Narkotika, lalu Saksi IZWAN menanyakan kepada Terdakwa “DIMANA KAMU SIMPAN SABUMU?, lalu Terdakwa menjawab “ADA PAK DI DALAM”, kemudian Terdakwa menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan sabu miliknya yang berada di kamar di dalam pondok tempat Terdakwa tinggal, lalu Terdakwa menunjuk 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat merk “CRUISER” yang terletak di lantai kamar pondok tersebut, kemudian Saksi IZWAN membuka tas tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastic ukuran sedang bewarna transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan sedotan plastic ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik potongan sedotan plastic yang ditemukan oleh Saksi IZWAN, Saksi SYAMSUL MA’RIF, Saksi MUHTAR, dan Saksi YOSUA, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00787/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 02114/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,038 gram barang bukti milik Terdakwa  SUDIRMAN ALS SUDI BIN SABANG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02114/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 04/11012.00/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku pimpinan cabang dan disaksikan oleh FIRMAN INDRAWAN selaku petugas kepolisian serta KRISTINA TAPPI selaku pengelola agunan dengan barang yang ditimbang sebanyak 3 (tiga) potongan sedotan ukuran kecil warna transparan dengan berat bruto ±0,61 (nol koma enam puluh satu) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,21 gram

0,12 gram

0,09 gram

2

BB2

0,2 gram

012 gram

0,09 gram

3

BB3

0,2 gram

0,12 gram

0,08 gram

TOTAL NETTO

0,25 gram

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN als SUDI bin SABANG, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wita, pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul  07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jl. Dewi Sartika, RT.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Terdakwa telah memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Saudara HELMI (DPO) dengan haraga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Sungai Melayu-Malaysia kemudian Terdakwa membawa pulang sabu tersebut di tempat Terdakwa tinggal yang berada di Jalan Dewi Sartika Rt.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di pondok tempat tinggal Terdakwa sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa untuk digunakan atau konsumsi. Setelah menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” dan meletaknya di dalam kamar. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa untuk dirubah dari 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang warna transparan menjadi 7 (tujuh) bungkus potongan sedotan warna transparan ukuran kecil, lalu Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan menyimpan 6 (enam) bungkus ke dalam 1 (satu) plastic ukuran sedang warna transparan dan meletakkan kembali ke dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik Terdakwa dan menyimpan tas berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kamar yang ada di pondok tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik terdakwa beberapa kali yaitu ada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WITA sebanyak 1 (satu) bungkus dan menyisakan 5 (bungkus), kemudian pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WITA sebanyak 1 (satu) bungkus dan menyisakan 4 (empat), lalu Terdakwa mengggunakan atau mengkonsumsi kembali sekira pukul 16.00 WITA sebanyak 1 (satu) bungkus dan menyisakan 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam tas selempang warna coklat merk “CRUISER” milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 16.30 WITA, Saksi IZWAN, Saksi SYAMSUL MA’RIF, Saksi MUHTAR, dan Saksi YOSUA yang merupakan personel Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berbaring di pondok tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Dewi Sartika Rt.004, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti Narkotika, lalu Saksi IZWAN menanyakan kepada Terdakwa “DIMANA KAMU SIMPAN SABUMU?, lalu Terdakwa menjawab “ADA PAK DI DALAM”, kemudian Terdakwa menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan sabu miliknya yang berada di kamar di dalam pondok tempat Terdakwa tinggal, lalu Terdakwa menunjuk 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat merk “CRUISER” yang terletak di lantai kamar pondok tersebut, kemudian Saksi IZWAN membuka tas tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastic ukuran sedang bewarna transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) potongan sedotan plastic ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik potongan sedotan plastic yang ditemukan oleh Saksi IZWAN, Saksi SYAMSUL MA’RIF, Saksi MUHTAR, dan Saksi YOSUA, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00787/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan barang bukti nomor 02114/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,038 gram barang bukti milik Terdakwa  SUDIRMAN ALS SUDI BIN SABANG. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02114/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 04/11012.00/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku pimpinan cabang dan disaksikan oleh FIRMAN INDRAWAN selaku petugas kepolisian serta KRISTINA TAPPI selaku pengelola agunan dengan barang yang ditimbang sebanyak 3 (tiga) potongan sedotan ukuran kecil warna transparan dengan berat bruto ±0,61 (nol koma enam puluh satu) gram (sudah termasuk bungkus) dengan rincian sebagai berikut:

NO

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1

BB1

0,21 gram

0,12 gram

0,09 gram

2

BB2

0,2 gram

012 gram

0,09 gram

3

BB3

0,2 gram

0,12 gram

0,08 gram

TOTAL NETTO

0,25 gram

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor SKBN/018/I/2025/Si-Dokkes tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. FANYTHA LIBRA KARMILA selaku dokter pemeriksa pada Klinik Polres Nunukan, diterangkan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang laki-laki bernama SUDIRMAN als SUDI bin SABANG dengan hasil pemeriksaan urine positif AMP (amphetamine) terdapat ketergantungan Narkoba/NAPZA;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/128/IV/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 April 2025 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. SUDIRMAN als SUDI bin SABANG yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Kepala BNNK Nunukan, telah dilakukan Asesmen terhadap SUDIRMAN als SUDI bin SABANG dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu dengan pola penggunaan situasional. Yang bersangkutan tidak pernah dipidan terkait Narkotika dan tidak didapati terindikasi dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi  pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rahabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun Masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi dengan lama perawatan selama delapan kali pertemuan atau selama dua bulan yang dilaksanakan pada saat sudah ada putusan persidangan atau sedang menjalani hukuman pidana pokok;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis sabu, tidak ada memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya