Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
MOHD.RAZMAN MAULANA Als BOTAK Bin ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 307/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/O.5.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD.RAZMAN MAULANA Als BOTAK Bin ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MOHD RAZMAN MAULANA Als BOTAK Bin ANTO, pada hari Kamis tanggal 21 Bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pancang Kuning,Tj. Karang (4º 05’ 00” LU, 117º 40’ 00” BT) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 wita, Terdakwa dengan anak buah Terdakwa yakni Saksi Korban SUARDI yang sudah turun ke laut sejak dua hari sebelumnnya, saat di Perairan Pancang Kuning, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Terdakwa dan anak buah Terdakwa yakni Saksi Korban SUARDI memasang pukat dan setelah selesai memasang pukat, Terdakwa dan Saksi Korban SUARDI mengikat perahu di pondasi bersama dengan perahu Saksi SUBHAN kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SUBHAN " AIl SEDIKIT SAJA KITA DAPAT KALAU ORANG LAIN BANYAK " kemudian Saksi Korban SUARDI berkata Kepada Terdakwa "KALAU KAU MAU BANYAK KITA MAPPURULAH (MENCURI) KARNA KALAU MASALAH REZEKI KITA BERBEDA BEDA " hanya saja pada saat itu Terdakwa merasa tersinggung atas ucapan dari Saksi Korban SUARDI sehingga Terdakwa berkata kepada Saksi Korban SUARDI dengan mengatakan " NANTI PULANG KAU CARI BOS YANG LAIN LAH YAH TIDAK BISA AKU IKUTI CARA MU ITU " , kemudian Saksi Korban SUARDI berkata kepada Terdakwa " IYA LAH AKU JUGA TIDAK SUKA KALAU CARA MU BEGITU SEDIKIT-SEDIKIT EMOSI " kemudian Terdakwa dan Saksi Korban SUARDI mengalami adu mulut sehingga membuat emosi Terdakwa memuncak, dan Terdakwa tidak dapat menahan emosi Terdakwa kemudian Terdakwa langsung bangun berdiri dan mengambil 1 (satu) buah papan dengan Panjang kurang lebih 2 Meter yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk tidur, setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban SUARDI menggunakan 1 (satu) buah papan dengan Panjang kurang lebih 2 Meter yang di pegang menggunakan kedua tangan Terdakwa,  hanya saja pada saat itu Saksi Korban SUARDI sempat menahannya menggunakan lengan bagian kiri Saksi Korban SUARDI , kemudian Terdakwa memukul lagi dan Saksi Korban SUARDI tidak mampu menahannya sehingga mengenai pipi kiri, dan leher sebelah kiri Saksi Korban SUARDI, kemudian tidak lama setelah itu Saksi SUBHAN datang untuk menghentikan pertengkaran yang terjadi antara Terdakwa dengan Saksi Korban SUARDI.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 165 – VR / PKM – STB / IX / 2025, tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nurainun pada UPTD PUSKESMAS SETABU, bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sales korban. SUARDI seorang Laki-Laki dengan Umur 22 (dua puluh dua) Tahun dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan keadaan umum baik dan terdapat luka memar dan luka lecet pada pipi sisi kiri, Ieher sisi kiri, lengan kiri bagian belakang akibat benda tumpul yang tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan.
  • Bahwa akibat dari perbutan Terdakwa, Saksi Korban SUARDI merasa takut dan trauma, serta mengalami luka memar dan luka lecet pada pipi sisi kiri, Ieher sisi kiri, lengan kiri bagian belakang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya