Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Nnk A. FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran Pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan sebagai berikut  :
    Semula tertulis A. FATIMAH  diperbaiki menjadi ANDI FATIMAH;
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan  agar mencatat perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Apabila Ketua Pengadilan  Negeri Nunukan berpendapat lain :

SUBSIDAIR  :

Dalam peradilan baik, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak