Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
MIKO KASAH Als MIKO Bin MIAT SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/O.4.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKO KASAH Als MIKO Bin MIAT SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MIKO KASAH Als MIKO Bin MIAT SUHERMAN pada rentang waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Maret hingga April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Roti Nurlaila yang beralamat di Jalan Tien Soeharto RT.013, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November tahun 2024, Terdakwa mulai bekerja di Toko Roti Nurlaila milik Saksi SYAHBANI yang beralamat di Jalan Tien Soeharto RT.013, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, sebagai kurir atau pengantar roti dengan tugas menerima pesanan roti dari pelanggan, lalu Terdakwa akan mengambil roti pesanan dari Toko Roti Nurlaila untuk diantarkan ke alamat pemesanan dan menerima uang pembayaran atas roti pesanan tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada Saksi MEYTA selaku kasir Toko Roti Nurlaila. Atas pekerjaan Terdakwa sebagai pengantar roti di Toko Roti Nurlalila, Terdakwa menerima gaji sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) per bulan;
  • Bahwa selanjutnya sekira awal bulan Maret tahun 2025, timbul niat Terdakwa untuk membuat nota baru yang tidak sesuai dengan nota pengeluaran roti pesanan sebagaimana yang diantar Terdakwa, sebelum menyetorkan uang pembayaran roti pesanan kepada Saksi MEYTA dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengambil dan mempergunakan sebagian dari uang hasil penjualan roti tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, Terdakwa mengantarkan roti pesanan kepada Toko Alaska yang diterima oleh Saksi RIZKI RAMADHAN, sebanyak 5 (lima) bungkus tawar hijau dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus tawar putih dengan harga Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga total uang pembayaran roti yang saat itu Terdakwa terima adalah Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membuat nota baru dengan menuliskan nominal uang pembayaran roti sejumlah Rp89.000,00 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan menyetorkan uang tersebut kepada Saksi MEYTA,msedangkan sisanya sejumlah Rp69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah) tidak Terdakwa setorkan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Terdakwa mengantarkan roti pesanan kepada Toko Afifah yang diterima oleh Saksi FADLIN, sebanyak 10 (sepuluh) roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa membuat nota baru dengan menuliskan nominal uang pembayaran roti sejumlah Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah) dan menyetorkan uang tersebut kepada Saksi MEYTA sedangkan sisanya sejumlah Rp26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) tidak Terdakwa setorkan. Kemudian pada hari pada Senin tanggal 17 Maret 2025, Terdakwa kembali mengantarkan roti pesanan kepada Toko Afifah yang diterima oleh Saksi FADLIN, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyetorkan uang pembayaran roti tersebut kepada Saksi MEYTA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Terdakwa mengantarkan roti pesanan kepada Toko Lina yang diterima oleh Saksi MARLINAWATI, sebanyak 5 (lima) bungkus tawar hijau dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), 4 (empt) bungkus tawar putih dengan harga Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga total uang pembayaran roti dari Toko Lina yang Terdakwa terima adalah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyetorkan uang pembayaran roti tersebut kepada Saksi MEYTA. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa kembali mengantarkan roti pesanan kepada Toko Lina yang diterima oleh Saksi MARLINAWATI, sebanyak 3 (tiga) bungkus tawar hijau dengan harga Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus tawar putih dengan harga Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) dan 10 (sepuluh bungkus roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga total uang pembayaran roti dari Toko Lina yang Terdakwa terima adalah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membuat nota baru dengan menuliskan nominal uang pembayaran roti sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah) dan menyetorkan uang tersebut kepada Saksi MEYTA, sedangkan sisanya sejumlah Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) tidak Terdakwa setorkan;
  • Bahwa nota baru atas pembayaran roti pesanan tersebut Terdakwa buat secara berulang kali dengan rincian sebagai berikut:

Nama Toko /

Pelanggan

Tanggal

Pemesanan

Uang yang diterima Tersangka

Uang yang Disetor ke Toko Roti Nurlaila

Uang yang Digelapkan oleh Tersangka

Toko Badul

04-03-2025

Rp260.000,00

-

Rp260.000,00

 

03-04-2025

Rp319.000,00

Rp175.000,00

Rp144.000,00

Toko Lina

16-03-2025

Rp170.000,00

Rp105.000

Rp65.000,00

 

03-04-2025

Rp305.000,00

-

Rp305.000,00

 

10-04-2025

Rp288.000,00

-

Rp288.000,00

 

11-04-2025

Rp235.000,00

Rp116.000,00

Rp119.000,00

Toko Afifah

11-03-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

17-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

 

24-03-2025

Rp200.000,00

-

Rp200.000,00

 

27-03-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

 

29-03-2025

Rp161.000,00

-

Rp161.000,00

 

03-04-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

04-04-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

 

08-04-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

10-04-2025

Rp183.000,00

-

Rp183.000,00

 

11-04-2025

Rp200.000,00

Rp104.000,00

Rp96.000,00

Toko Alaska

10-03-2025

Rp158.000,00

Rp89.000,00

Rp69.000,00

 

20-03-2025

Rp135.000,00

-

Rp135.000,00

 

25-03-2025

Rp176.000,00

-

Rp176.000,00

 

26-03-2025

Rp139.000,00

-

Rp139.000,00

 

09-04-2025

Rp175.000,00

-

Rp175.000,00

Hj. Nurma

08-03-2025

Rp148.000,00

Rp104.000,00

Rp44.000,00

 

13-03-2025

Rp148.000,00

Rp75.000,00

Rp73.000,00

 

17-03-2025

Rp148.000,00

Rp122.000,00

Rp26.000,00

 

23-03-2025

Rp148.000,00

Rp105.000,00

Rp43.000,00

 

03-04-2025

Rp148.000,00

Rp105.000,00

Rp43.000,00

Pantai Ecing

10-03-2025

Rp270.000,00

-

Rp270.000,00

 

19-03-2025

Rp157.000,00

-

Rp157.000,00

 

25-03-2025

Rp154.000,00

-

Rp154.000,00

Toko Tatang

04-04-2025

Rp261.000,00

Rp122.000,00

Rp139.000,00

Mama Shela

21-03-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

Mama Sera

12-03-2025

Rp135.000,00

Rp130.000,00

Rp5.000,00

 

17-03-2025

Rp209.000,00

Rp42.000,00

Rp167.000,00

 

24-03-2025

Rp160.000,00

Rp118.000,00

Rp42.000,00

 

06-04-2025

Rp209.000,00

Rp160.000,00

Rp49.000,00

Toko Aini

04-03-2025

Rp148.000,00

Rp86.000,00

Rp62.000,00

 

03-04-2025

Rp101.000,00

Rp87.000,00

Rp14.000,00

 

05-04-2025

Rp248.000,00

-

Rp248.000,00

 

06-04-2025

Rp200.000,00

Rp131.000,00

Rp69.000,00

Toko Tajudin

04-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

 

29-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

A.Mansapa

17-03-2025

Rp78.000,00

-

Rp78.000,00

 

23-03-2025

Rp78.000,00

-

Rp78.000,00

 

05-04-2025

Rp148.000,00

Rp65.000,00

Rp83.000,00

Ayla Aulia

15-03-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

 

22-03-2025

Rp131.000,00

Rp78.000,00

Rp53.000,00

Toko Tasya

06-03-2025

Rp130.000,00

Rp91.000,00

Rp39.000,00

 

12-03-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

19-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

 

23-03-2025

Rp130.000,00

Rp91.000,00

Rp39.000,00

 

03-04-2025

Rp104.000,00

Rp91.000,00

Rp13.000,00

Toko Ijah

16-03-2025

Rp148.000,00

-

Rp148.000,00

 

23-03-2025

Rp174.000,00

Rp114.000,00

Rp60.000,00

Usaha Maju

22-03-2025

Rp105.000,00

Rp78.000,00

Rp27.000,00

 

10-04-2025

Rp209.000,00

Rp105.000,00

Rp104.000,00

Depan SD

16-03-2025

Rp322.000,00

-

Rp322.000,00

Toko Milo

03-03-2025

Rp122.000,00

-

Rp122.000,00

Toko Zulfa

26-03-2025

Rp105.000,00

Rp92.000,00

Rp13.000,00

Dini

26-03-2025

Rp125.000,00

-

Rp125.000,00

Mitra Sukma

16-03-2025

Rp178.000,00

-

Rp178.000,00

 

03-04-2025

Rp156.000,00

-

Rp156.000,00

Total

Rp6.789.000,00

  • Bahwa uang pembayaran roti yang tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi MEYTA selaku kasir Toko Roti Nurlaila telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, membeli rokok, melakukan Top Up Game Mobil Legend, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SYAHBANI selaku pemilik Toko Roti Nurlaila mengalami kerugian materiil senilai Rp6.798.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MIKO KASAH Als MIKO Bin MIAT SUHERMAN pada rentang waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Maret hingga April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Roti Nurlaila milik Saksi SYAHBANI yang beralamat di Jalan Tien Soeharto RT.013, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatau perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan November tahun 2024, Terdakwa mulai bekerja di Toko Roti Nurlaila milik Saksi SYAHBANI yang beralamat di Jalan Tien Soeharto RT.013, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara sebagai kurir atau pengantar roti dengan tugas menerima pesanan roti dari pelanggan, selanjutnya Terdakwa akan mengambil roti pesanan dari toko untuk diantarkan ke alamat pemesanan dan menerima uang pembayaran atas roti pesanan tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada Saksi MEYTA selaku kasir Toko Roti Nurlaila;
  • Bahwa selanjutnya sekira awal bulan Maret tahun 2025, timbul niat Terdakwa untuk membuat nota palsu yang tidak sesuai dengan nota pengeluaran roti pesanan sebagaimana yang diantar Terdakwa, sebelum menyetorkan uang pembayaran roti pesanan kepada Saksi MEYTA dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengambil dan mempergunakan sebagian dari uang hasil penjualan roti tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, Terdakwa mengantarkan roti pesanan kepada Toko Alaska yang diterima oleh Saksi RIZKI RAMADHAN, sebanyak 5 (lima) bungkus tawar hijau dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus tawar putih dengan harga Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga total uang pembayaran roti yang saat itu Terdakwa terima adalah Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membuat nota palsu dengan menuliskan nominal uang pembayaran roti sejumlah Rp89.000,00 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan menyetorkan uang tersebut kepada Saksi MEYTA,msedangkan sisanya sejumlah Rp69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah) tidak Terdakwa setorkan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Terdakwa mengantarkan roti pesanan kepada Toko Afifah yang diterima oleh Saksi FADLIN, sebanyak 10 (sepuluh) roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa membuat nota palsu dengan menuliskan nominal uang pembayaran roti sejumlah Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah) dan menyetorkan uang tersebut kepada Saksi MEYTA sedangkan sisanya sejumlah Rp26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) tidak Terdakwa setorkan. Kemudian pada hari pada Senin tanggal 17 Maret 2025, Terdakwa kembali mengantarkan roti pesanan kepada Toko Afifah yang diterima oleh Saksi FADLIN, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyetorkan uang pembayaran roti tersebut kepada Saksi MEYTA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Terdakwa mengantarkan roti pesanan kepada Toko Lina yang diterima oleh Saksi MARLINAWATI, sebanyak 5 (lima) bungkus tawar hijau dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), 4 (empt) bungkus tawar putih dengan harga Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga total uang pembayaran roti dari Toko Lina yang Terdakwa terima adalah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), namun Terdakwa sama sekali tidak menyetorkan uang pembayaran roti tersebut kepada Saksi MEYTA. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa kembali mengantarkan roti pesanan kepada Toko Lina yang diterima oleh Saksi MARLINAWATI, sebanyak 3 (tiga) bungkus tawar hijau dengan harga Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus tawar putih dengan harga Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) dan 10 (sepuluh bungkus roti manis dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga total uang pembayaran roti dari Toko Lina yang Terdakwa terima adalah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membuat nota palsu dengan menuliskan nominal uang pembayaran roti sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah) dan menyetorkan uang tersebut kepada Saksi MEYTA, sedangkan sisanya sejumlah Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) tidak Terdakwa setorkan;
  • Bahwa nota palsu atas pembayaran roti pesanan tersebut Terdakwa buat secara berulang kali dengan rincian sebagai berikut:  

Nama Toko /

Pelanggan

Tanggal

Pemesanan

Uang yang diterima Tersangka

Uang yang Disetor ke Toko Roti Nurlaila

Uang yang Digelapkan oleh Tersangka

Toko Badul

04-03-2025

Rp260.000,00

-

Rp260.000,00

 

03-04-2025

Rp319.000,00

Rp175.000,00

Rp144.000,00

Toko Lina

16-03-2025

Rp170.000,00

Rp105.000

Rp65.000,00

 

03-04-2025

Rp305.000,00

-

Rp305.000,00

 

10-04-2025

Rp288.000,00

-

Rp288.000,00

 

11-04-2025

Rp235.000,00

Rp116.000,00

Rp119.000,00

Toko Afifah

11-03-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

17-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

 

24-03-2025

Rp200.000,00

-

Rp200.000,00

 

27-03-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

 

29-03-2025

Rp161.000,00

-

Rp161.000,00

 

03-04-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

04-04-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

 

08-04-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

10-04-2025

Rp183.000,00

-

Rp183.000,00

 

11-04-2025

Rp200.000,00

Rp104.000,00

Rp96.000,00

Toko Alaska

10-03-2025

Rp158.000,00

Rp89.000,00

Rp69.000,00

 

20-03-2025

Rp135.000,00

-

Rp135.000,00

 

25-03-2025

Rp176.000,00

-

Rp176.000,00

 

26-03-2025

Rp139.000,00

-

Rp139.000,00

 

09-04-2025

Rp175.000,00

-

Rp175.000,00

Hj. Nurma

08-03-2025

Rp148.000,00

Rp104.000,00

Rp44.000,00

 

13-03-2025

Rp148.000,00

Rp75.000,00

Rp73.000,00

 

17-03-2025

Rp148.000,00

Rp122.000,00

Rp26.000,00

 

23-03-2025

Rp148.000,00

Rp105.000,00

Rp43.000,00

 

03-04-2025

Rp148.000,00

Rp105.000,00

Rp43.000,00

Pantai Ecing

10-03-2025

Rp270.000,00

-

Rp270.000,00

 

19-03-2025

Rp157.000,00

-

Rp157.000,00

 

25-03-2025

Rp154.000,00

-

Rp154.000,00

Toko Tatang

04-04-2025

Rp261.000,00

Rp122.000,00

Rp139.000,00

Mama Shela

21-03-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

Mama Sera

12-03-2025

Rp135.000,00

Rp130.000,00

Rp5.000,00

 

17-03-2025

Rp209.000,00

Rp42.000,00

Rp167.000,00

 

24-03-2025

Rp160.000,00

Rp118.000,00

Rp42.000,00

 

06-04-2025

Rp209.000,00

Rp160.000,00

Rp49.000,00

Toko Aini

04-03-2025

Rp148.000,00

Rp86.000,00

Rp62.000,00

 

03-04-2025

Rp101.000,00

Rp87.000,00

Rp14.000,00

 

05-04-2025

Rp248.000,00

-

Rp248.000,00

 

06-04-2025

Rp200.000,00

Rp131.000,00

Rp69.000,00

Toko Tajudin

04-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

 

29-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

A.Mansapa

17-03-2025

Rp78.000,00

-

Rp78.000,00

 

23-03-2025

Rp78.000,00

-

Rp78.000,00

 

05-04-2025

Rp148.000,00

Rp65.000,00

Rp83.000,00

Ayla Aulia

15-03-2025

Rp104.000,00

-

Rp104.000,00

 

22-03-2025

Rp131.000,00

Rp78.000,00

Rp53.000,00

Toko Tasya

06-03-2025

Rp130.000,00

Rp91.000,00

Rp39.000,00

 

12-03-2025

Rp130.000,00

Rp104.000,00

Rp26.000,00

 

19-03-2025

Rp130.000,00

-

Rp130.000,00

 

23-03-2025

Rp130.000,00

Rp91.000,00

Rp39.000,00

 

03-04-2025

Rp104.000,00

Rp91.000,00

Rp13.000,00

Toko Ijah

16-03-2025

Rp148.000,00

-

Rp148.000,00

 

23-03-2025

Rp174.000,00

Rp114.000,00

Rp60.000,00

Usaha Maju

22-03-2025

Rp105.000,00

Rp78.000,00

Rp27.000,00

 

10-04-2025

Rp209.000,00

Rp105.000,00

Rp104.000,00

Depan SD

16-03-2025

Rp322.000,00

-

Rp322.000,00

Toko Milo

03-03-2025

Rp122.000,00

-

Rp122.000,00

Toko Zulfa

26-03-2025

Rp105.000,00

Rp92.000,00

Rp13.000,00

Dini

26-03-2025

Rp125.000,00

-

Rp125.000,00

Mitra Sukma

16-03-2025

Rp178.000,00

-

Rp178.000,00

 

03-04-2025

Rp156.000,00

-

Rp156.000,00

Total

Rp6.789.000,00

 

  • Bahwa uang pembayaran roti yang tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi MEYTA selaku kasir Toko Roti Nurlaila telah Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, membeli rokok, melakukan Top Up Game Mobil Legend, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SYAHBANI selaku pemilik Toko Roti Nurlaila mengalami kerugian materiil senilai Rp6.798.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya