Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Nnk 1.Noor Azizah, S.H.
3.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
FACHMI REZA ls FAHMI Bin AHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-126/O.4.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noor Azizah, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHMI REZA ls FAHMI Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

                      ----------Bahwa Terdakwa FACHMI REZA als FAHMI bin AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 dan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 dan 2024, bertempat di Jalan Tanjung Pura No. 29, RT02, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sabatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 Wita saat Terdakwa berada dirumah saudara nya yang berseblahan dengan rumah Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN dan bangunan kosong milik Saksi Korban yang berada di Jalan Tanjung Pura No. 29, RT02, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sabatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara , terdakwa melihat sebuah mesin diesel yang terpasang di alat pengggiling semen yang berada di samping bangunan kosong milik Saksi Korban, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil mesin diesel tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil sebuah Kunci 14 yang berada disamping rumah Saksi Korban kemudian menghampiri alat penggiling tersebut lalu terdakwa membuka mesin diesel yang terpasang dengan membuka baut nya terlebih dahulu menggunakan Kunci 14, lalu mengangkat mesin diesel dari posisi nya semula sehingga terpisah dengan alat penggiling semen tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa mesin diesel tersebut dengan mengangkatnya ke belakang rumah lalu disimpan dibagian semak rumput agar tidak terlihat.
  • Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Januari 2024 Pukul 11.00 Wita, terdakwa mengingat pernah melihat batang aluminium yang disimpan oleh pemiliknya Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN di dalam bangunan kosong milik Saksi Korban yang berada di Jalan Tanjung Pura No. 29, RT02, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sabatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu Terdakwa muncul niat untuk mengambil nya dengan cara masuk melalui jendela bangunan dengan menggeser tripleks kayu lapis yang disandarkan untuk menutup bagian jendela tersebut kemudian masuk ke dalam bangunan. Setelah berada di dalam bangunan kosong tersebut Terdakwa naik ke bagian atas bangunan dengan menggunakan tangga yang tersandar di dinding lalu mengambil 7 (tujuh) batang alumunium milik Saksi Korban dan menurunkannya ke dasar lantai. Selanjutnya Terdakwa membawa ke 7 (tujuh) batang alumunium dengan cara di pikul keluar dari bangunan kosong melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya, lalu menyimpan barang tersebut di tempat yang sama dengan mesin diesel di sembunyikan oleh Terdakwa yakni di bagian semak rumput belakang bangunan kosong tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menamgbil Mesin Diesel dan 7 (tujuh) batang alumunium milik Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN adalah untuk dijual guna memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin untuk menguasai Mesin Diesel dan 7 (tujuh) batang alumunium milik Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------

 

KEDUA:

                      ----------Bahwa Terdakwa FACHMI REZA als FAHMI bin AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 dan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 dan 2024, bertempat Jalan Tanjung Pura No. 29, RT02, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sabatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 Wita saat Terdakwa berada dirumah saudara nya yang berseblahan dengan rumah Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN dan bangunan kosong milik Saksi Korban yang berada di Jalan Tanjung Pura No. 29, RT02, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sabatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara , terdakwa melihat sebuah mesin diesel yang terpasang di alat pengggiling semen yang berada di samping bangunan kosong milik Saksi Korban, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil mesin diesel tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil sebuah Kunci 14 yang berada disamping rumah Saksi Korban kemudian menghampiri alat penggiling tersebut lalu terdakwa membuka mesin diesel yang terpasang dengan membuka baut nya terlebih dahulu menggunakan Kunci 14, lalu mengangkat mesin diesel dari posisi nya semula sehingga terpisah dengan alat penggiling semen tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa mesin diesel tersebut dengan mengangkatnya ke belakang rumah lalu disimpan dibagian semak rumput agar tidak terlihat.
  • Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Januari 2024 Pukul 11.00 Wita, terdakwa mengingat pernah melihat batang aluminium yang disimpan oleh pemiliknya Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN di dalam bangunan kosong milik Saksi Korban yang berada di Jalan Tanjung Pura No. 29, RT02, Desa Bukit Aru Indah, Kec. Sabatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, lalu Terdakwa muncul niat untuk mengambil nya dengan cara masuk melalui jendela bangunan dengan menggeser tripleks kayu lapis yang disandarkan untuk menutup bagian jendela tersebut kemudian masuk ke dalam bangunan. Setelah berada di dalam bangunan kosong tersebut Terdakwa naik ke bagian atas bangunan dengan menggunakan tangga yang tersandar di dinding lalu mengambil 7 (tujuh) batang alumunium milik Saksi Korban dan menurunkannya ke dasar lantai. Selanjutnya Terdakwa membawa ke 7 (tujuh) batang alumunium dengan cara di pikul keluar dari bangunan kosong melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya, lalu menyimpan barang tersebut di tempat yang sama dengan mesin diesel di sembunyikan oleh Terdakwa yakni di bagian semak rumput belakang bangunan kosong tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menamgbil Mesin Diesel dan 7 (tujuh) batang alumunium milik Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN adalah untuk dijual guna memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin untuk menguasai Mesin Diesel dan 7 (tujuh) batang alumunium milik Saksi Korban SUCILAWATI bin SAHARUDDIN, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya