Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.NNK Luqman Edy Anggara, SH. LAODE RUSLAN Bin ALIA Als PAPA REHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.NNK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Luqman Edy Anggara, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAODE RUSLAN Bin ALIA Als PAPA REHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LAODE RUSLAN Bin ALIA Als PAPA REHAN pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 sekira pukul 11.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Kios / Rumah terdakwa di Jl. Sutanto Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan kegiatan usaha memperdagangkan / menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya