Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa IBRAHIM Als BORA Bin GAPPA, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tempat Jemuran Rumput Laut di Jalan Sei Jepun RT.02 Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melalukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, saat itu Saksi Korban Milu Bin Gattang menyuruh istrinya yaitu sdr. Wulandari untuk mengambil pukat di rumah Terdakwa Ibrahim Bin Gappa yang beralamat di Jalan Panamas RT.03 Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian setibanya sdr. Wulandari di rumah Terdakwa, sdr. Wulandari langsung mengecek keadaan pukat tersebut namun keadaan pukat tersebut sudah tidak sesuai, lalu Saksi Korban meminta sdr. Wulandari untuk mengembalikan pukat tersebut di rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi korban pergi ke tempat jemuran rumput laut yang terletak di Jalan Sei Jepun RT.02 Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian setibanya Saksi Korban di tempat jemuran rumput laut tersebut, Saksi Korban bertanya kepada Saksi Marwiyah yang merupakan istri Terdakwa terkait keberadaan pemberat dan pelampung dari pukat milik Saksi Korban dan saat itu Saksi Korban juga berkata “CAPE SUDAH SAYA BERTANYA TIDAK ADA YANG MENGAKU MUNGKIN DIMAKAN TIKUS ATAU ANJING” yang mana dari perkataan tersebut membuat kesal Saksi Marwiyah dan Saksi Marwiyah langsung menghubungi Terdakwa melalui telfon dengan berkata “TERIAK-TERIAK SI MILU DIA BILANG HILANG BATU SAMA PELAMPUNG PUKATKU, TAPI TIDAK ADA YANG MAU MENGAKU MUNGKIN TIKUS ATAU ANJING YANG MAKAN”. Bahwa informasi yang disampaikan Saksi Marwiyah tersebut yang disampaikan kepada Terdakwa membuat Terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita datang Saksi Hendra di tempat jemuran rumput laut tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa juga datang untuk bertemu dengan Saksi Korban dengan berkata “APA KAU BILANG TADI” dan disaat itu Terdakwa langsung memukul ke arah wajah Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali namun sempat ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kanannya sehingga hanya tangan kanan Saksi Korban yang terkena pukulan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa berusaha untuk kembali memukul Saksi Korban namun tidak mengenai Saksi Korban yang mana saat itu Saksi Korban dalam posisi terjatuh dan ditarik oleh Saksi Hendra. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa mencabut 1 (satu) buah parang yang disimpan di ikat pingggang Terdakwa, lalu Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah parang tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan diarahkan kepada Saksi Korban dengan mengatakan “KURANG AJAR MEMANG KAU, LAMA-LAMA SUDHA KU SIMPANKAN, DIMANA-MANA KU DAPAT KAU, DI DARATAN KAH DI LAUTAN KAH, KU ROBEK-ROBEK PERUTMU”. Kemudian datang Saksi ASBAR dan membawa Terdakwa untuk menjauh dari tempat jemuran rumput laut milik Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban merasa ketakutan dan mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kanan serta Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas memukat rumput selama 2 (dua) hari.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: P/005/VeR/DINKES.P2KB/PKM-SDDP.445.11 tanggal 02 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEDADAP dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Adam selaku dokter pemeriksa, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap MILU dengan hasil pemeriksaan yaitu korban adalah seseorang yang mendapatkan tanda tanda benturan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) butir 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa IBRAHIM Als BORA Bin GAPPA, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Tempat Jemuran Rumput Laut di Jalan Sei Jepun RT.02 Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, saat itu Saksi Korban Milu Bin Gattang menyuruh istrinya yaitu sdr. Wulandari untuk mengambil pukat di rumah Terdakwa Ibrahim Bin Gappa yang beralamat di Jalan Panamas RT.03 Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian setibanya sdr. Wulandari di rumah Terdakwa, sdr. Wulandari langsung mengecek keadaan pukat tersebut namun keadaan pukat tersebut sudah tidak sesuai, lalu Saksi Korban meminta sdr. Wulandari untuk mengembalikan pukat tersebut di rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi korban pergi ke tempat jemuran rumput laut yang terletak di Jalan Sei Jepun RT.02 Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian setibanya Saksi Korban di tempat jemuran rumput laut tersebut, Saksi Korban bertanya kepada Saksi Marwiyah yang merupakan istri Terdakwa terkait keberadaan pemberat dan pelampung dari pukat milik Saksi Korban dan saat itu Saksi Korban juga berkata “CAPE SUDAH SAYA BERTANYA TIDAK ADA YANG MENGAKU MUNGKIN DIMAKAN TIKUS ATAU ANJING” yang mana dari perkataan tersebut membuat kesal Saksi Marwiyah dan Saksi Marwiyah langsung menghubungi Terdakwa melalui telfon dengan berkata “TERIAK-TERIAK SI MILU DIA BILANG HILANG BATU SAMA PELAMPUNG PUKATKU, TAPI TIDAK ADA YANG MAU MENGAKU MUNGKIN TIKUS ATAU ANJING YANG MAKAN”. Bahwa informasi yang disampaikan Saksi Marwiyah tersebut yang disampaikan kepada Terdakwa membuat Terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita datang Saksi Hendra di tempat jemuran rumput laut tersebut dan tidak berselang lama Terdakwa juga datang untuk bertemu dengan Saksi Korban dengan berkata “APA KAU BILANG TADI” dan disaat itu Terdakwa langsung memukulke arah wajah Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali namun sempat ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kanannya sehingga hanya tangan kanan Saksi Korban yang terkena pukulan dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa berusaha untuk kembali memukul Saksi Korban namun tidak mengenai Saksi Korban yang mana saat itu Saksi Korban dalam posisi terjatuh dan ditarik oleh Saksi Hendra. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa mencabut 1 (satu) buah parang yang disimpan di ikat pingggang Terdakwa, lalu Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah parang tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan diarahkan kepada Saksi Korban dengan mengatakan “KURANG AJAR MEMANG KAU, LAMA-LAMA SUDHA KU SIMPANKAN, DIMANA-MANA KU DAPAT KAU, DI DARATAN KAH DI LAUTAN KAH, KU ROBEK-ROBEK PERUTMU”. Kemudian datang Saksi ASBAR dan membawa Terdakwa untuk menjauh dari tempat jemuran rumput laut milik Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban merasa ketakutan dan Saksi Korban mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kanan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU/XI/2013 Tahun 2013.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang beserta sarung parang dan tali pengikat;
|