Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa yakni terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS, terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa IV SARJI BIN DARMAH, terdakwa V RAJAB BIN SAMAD, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI, HUSAIN dan ANDI ASRI (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, sekira pukul 13. 30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) Blok A 11 Jati Estate, Kec. Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada bulan Agustus 2002 PT. Nunukan Jaya Lestari melakukan penanaman pohon kelapa sawit di lokasi Blok A11 Jati Estate yang merupakan kawasan yang dimiliki oleh PT Nunukan Jaya Lestari dikarenakan berada dalam area peta kerja perusahaan, adapun umur bibit kelapa sawit yang ditanam pada bulan Agustus 2002 di lokasi Blok A11 jati Estate yaitu sekitar 6 bulan, yang mana bibit pohon kelapa sawit tersebut berasal dari lokasi pembibitan pohon kelapa sawit yang berada lokasi Peringkat 1 PT. Nunukan Jaya Lestari, dan saat ini kelapa sawit yang ditanam tersebut sudah menghasilkan buah kelapa sawit.
- Selanjutnya pada hari senin, tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10. 00 Wita, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) Blok A 11 Jati Estate, Kec. Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS, terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa IV SARJI BIN DARMAH, terdakwa V RAJAB BIN SAMAD, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI dan HUSAIN (Daftar Pencarian Saksi), tiba di Perkebunan sawit Blok A 11 Jati Estate, Desa Tabur Lestari yang ditunjukan oleh saksi ANDI ASRI, dimana saat itu saksi ANDI ASRI memerintahkan terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS, terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa IV SARJI BIN DARMAH, terdakwa V RAJAB BIN SAMAD, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI dan HUSAIN (Daftar Pencarian Saksi) dengan menggatakan ”panen saja bagian disitu karena itu bukan milik PT. NJL, itu milik lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat)”, meskipun diketahui bahwa pohon kelapa sawit Blok A 11 Jati Estate, Desa Tabur Lestari adalah milik PT. Nunukan Jaya Lestari, kemudian tanpa izin dari pemiliknya yakni PT. Nunukan Jaya Lestari, ditempat tersebut terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS, terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa IV SARJI BIN DARMAH, terdakwa V RAJAB BIN SAMAD, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI dan HUSAIN (Daftar Pencarian Saksi) melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS dan terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI dan HUSAIN secara bergantian memotong pelepah kelapa sawit ditempat tersebut, lalu memotong tandan buah kelapa sawit yang menempel di pohon sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek, setelah buah sawit tersebut terlepas dari dahan pohonnya atau terjatuh ke tanah, kemudian terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI, terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS dan HUSAIN secara bergantian mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gancu untuk dipindahkan dengan cara dipikul dan dikumpulkan disuatu tempat dilokasi tersebut, setelah buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan disuatu tempat, selanjutnya oleh terdakwa V RAJAB BIN SAMAD memotong tandan buah kelapa sawit yang masih panjang untuk di rapihkan dengan menggunakan 1 (satu) buah parang merk Samlee gagang hitam, panjang besi sekitar 32 Cm.
- Kemudian sekira pukul 11. 30 Wita, saksi Adrianus Igal bersama dengan saksi Ishak Mustafa saksi Wandi Bin Karman yang sedang melakukan Patroli mendapati 7 (tujuh) orang sedang melakukan kegiatan panen di kawasan PT. Nunukan Jaya Lestari tepatnya di Blok A 11 Jati Estate, setelah itu saksi Adrianus Igal menemui mereka dan mengatakan, ”Kalian Jangan Panen disini, ini punya PT. NJL, kalian siapa yang suruh”, ketika ditanya siapa yang mengarahkan untuk melakukan kegiatan panen, salah satu dari mereka menjawab bahwa mereka melakukan kegiatan panen di kawasan PT. Nunukan Jaya Lestari atas perintah dari Saudara Andi Asri dan menambahkan bahwa mereka diantarkan ke lokasi tersebut oleh Saudara Andi Asri, dikarenakan mereka tetap memanen, selanjutnya saksi Adrianus Igal menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu sekira pukul 13. 30 Wita datang petugas Kepolisian mengamankan terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS, terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa IV SARJI BIN DARMAH, terdakwa V RAJAB BIN SAMAD, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI, sedangkan HUSAIN (Daftar Pencarian Saksi) berhasil melarikan diri dan pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti sebanyak 103 tandan buah kelapa sawit, 2 (dua) buah Egrek, 2 (dua) buah Gancu dan 1 (satu) 1 (satu) buah parang merk Samlee gagang hitam, panjang besi sekitar 32 Cm, dan di bawa ke Polda Kaltara.
- Perbuatan terdakwa I KAMARUDIN BIN ARIS, terdakwa II KADIL BIN DALIM, terdakwa III MASHUL AZIS Bin ABDUL RAIS, terdakwa IV SARJI BIN DARMAH, terdakwa V RAJAB BIN SAMAD, terdakwa VI ARI ANGGARA Bin BASRI dan HUSAIN (Daftar Pencarian Saksi) tersebut, mengakibatkan PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) mengalami kerugian sebesar Rp. 6. 463. 600,- (enam juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah besi gancuk sawit;
1 (satu) buah egrek;
1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang besi 32 cm Merk SAMLEE dengan gagang warna hitam;
1 (satu) buah egrek;
103 (seratus tiga) tandan sawit;
1 (satu) buah gancuk sawit; |