Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
JUMADIR Als MADE Bin DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1857/O.4.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIR Als MADE Bin DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa JUMADIR Als MADE Bin DAHLAN, pada hari Rabu tanggal 04 Bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni sekitar jam 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Laning Perum Rt. 008 Rw. 001 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Bulan Juni Tahun 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Laning Perum Rt. 008 Rw. 001 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa yang merupakan anak tiri dari Saksi Korban JHON, mendatangi ibu kandung Terdakwa yaitu Saksi JUMIATI untuk  meminta uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) yang akan digunakan Terdakwa untuk membeli paku, kemudian Saksi JUMIATI mengatakan tidak memiliki uang dan menyuruh Terdakwa untuk meminta Saksi JHON, namun Terdakwa melihat muka saksi JUMIATI bengkak dan Terdakwa mengira Ibu Terdakwa sehabis di injak oleh ayah tiri Terdakwa yaitu Saksi JHON, sehingga Terdakwa emosi, dan karena tidak diberikan uang dengan jumlah yang Terdakwa minta tersebut, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar rumah dan langsung menghampiri Saksi JHON sambil membawa 1 (satu) bilah parang, sambil menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian mengarahkan kearah Saksi JHON sambil berkata “”TUNGGU KAU DISITU, KUBUNUH KAUkearah Saksi JHON, melihat hal tersebut Saksi JHON ketakutan dan langsung berlari ke rumah pak RW, melihat hal tersebut kemudian Saksi JUMIATI langsung menahan Terdakwa dengan cara berteriak kepada Terdakwa dan sambil memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil uang yang diberikan oleh Saksi JUMATI dan langsung pergi meninggalkan rumah dan Saksi JUMIATI.
  • Bahwa akibat dari perbutan Terdakwa, Saksi Korban JHON merasa takut dan trauma.

 

-----------        Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang;
  • Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya