Dakwaan |
Bahwa hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira jam 10.11 Wite di Blok R.57 Afdeling III Rayon B PT.KHL II Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prop.Kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka YOSEPH NATALIUS yang di duga telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan ringan terhadap Korban Saudara SONANDO SITUMORANG Als NANDO Anak dari ROBERTUS SITUMORANG, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami luka memar pada pelipis kanan dan pelipis kiri, luka memar yang di alami korban di kuatkan dengan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 010 / VER / PKM-SNR / I / 2023 tanggal 05 Januari 2023 UPT.PUSKESMAS SANUR yang di tanda tangani dr.WAHYU RETNO WULANDARI Selaku Dokter Puskesmas Sanur yang melakukan pemeriksaan terhadap korban |