Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
SUWARNI Als SUNI Binti IDRIS YAKUB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2606/O.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNI Als SUNI Binti IDRIS YAKUB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa SUWARNI  Als SUNI Binti IDRIS YAKUB (Alm), pada hari Rabu tanggal  23 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bilal RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ANIS Als KELLING yang berkata “adakah sabu kita?” lalu Terdakwa menjawab “sebentar saya komunikasi dulu sama pemilik sabu yang di sana”. Kemudian Terdakwa segera menghubungi Sdr. YUY orang yang berada di Tawau, Malaysia, yang bisa menyediakan Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa, dan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ball. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. YUY untuk menyepakati waktu pengambilan dan harga Narkotika jenis Sabu sebesar RM 4.500 (empat ribu lima ratus ringgit Malaysia) yang akan terlebih dahulu dibayar Terdakwa sejumlah RM 3.000 (tiga ribu ringgit Malaysia) sedangkan sisanya akan Terdakwa lunasi apabila Narkotika jenis Sabu tersebut sudah laku terjual;
  • Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 23 Juli 2025, sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. YUY untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dari Anggota Sdr. YUY di daerah Sepadan Pos Biru, Malaysia dan sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa menuju daerah Sepadan Pos Biru. Kemudian sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dan memberikan uang sejumlah RM 3.000 (tiga ribu ringgit Malaysia) kepada Anggota Sdr. YUY lalu kembali ke Rumah Terdakwa di Sungai Bilal RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
  • Bahwa sesampainya di Rumah, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu ke dalam Tas tangan/ handbag warna hijau army miliknya dan disimpan di atas meja rias di dalam Kamar Terdakwa. Sekira pukul 16.00 WITA, Saksi ANIS Als KELLING kembali menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa sudah memiliki Narkotika jenis Sabu dan membuat janji untuk datang ke Rumah Terdakwa pada malam hari. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi ANIS Als KELLING “saya sudah di Rumah” dan Saksi ANIS Als KELING menjawab “oke aku ke sana sekarang” dan tidak lama Saksi ANIS Als KELLING tiba di Rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa segera memberikan Tas tangan/ handbag warna hijau army miliknya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ANIS Als KELLING. Lalu Terdakwa dan Saksi ANIS Als KELLING segera mengubah kemasan 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus pastik warna transparan dengan ukuran berbeda (lebih keci). Setelah itu Saksi ANIS Als KELLlNG mengambil 3 (tiga) bungkus pastik warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu, yang akan dibayar apabila Narkotika tersebut telah laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya sisa dari 7 (tujuh) bungkus pastik warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu lainnya Terdakwa simpan kembali ke dalam tas tangan/ handbag warna hijau army miliknya, dimana Saksi ANIS Als KELLING sempat berkata sebelum pergi dari Rumah Terdakwa “jangan simpan di dalam kamar, simpan di belakang rumah saja” dan Terdakwa menjawab “iyalah” lalu segera menyimpan tas tangan/ handbag warna hijau army miliknya di atas meja dapur di belakang Rumah dengan cara membungkus tas tangan tersebut dengan menggunakan jaket warna hitam merk “UNIQLO” miliknya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.18 WITA, Saksi MERLIN dan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) melakukan penangkapan terhadap Saksi ANIS Als KELLING di Jalan Makam Pahlawan atau Tanjung RT.002, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Saksi ANIS Als KELLING peroleh dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi MERLIN dan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira pukul 01.10 WITA, berhasil menangkap Terdakwa di dalam Rumahnya yang disaksikan oleh Saksi IRVANDA AHMAD ARDIANSYAH. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi MERLIN dan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus pastik warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam tas tangan/ handbag warna hijau army milik Terdakwa yang terbungkus jaket warna hitam merk “UNIQLO” di atas meja dapur di belakang Rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 59/11012.00/VI/2025, tanggal 274 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa SUWARNI Als SUNI Binti IDRIS YAKUB (Alm), dengan hasil sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 28,55 (dua delapan koma lima lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

29,19

1,36

27,83

2.

BB 2

0,29

0,06

0,23

3.

BB 3

0,32

0,06

0,26

4.

BB 4

0,11

0,03

0,08

5.

BB 5

0,08

0,03

0,05

6.

BB 6

0,07

0,03

0,04

7.

BB 7

0,09

0,03

0,06

TOTAL NETTO

 

28,55 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram dan dimusnahkan ± 28,35 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07078/NNF/2025, tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :23781/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto 0,068 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa SUWARNI  Als SUNI Binti IDRIS YAKUB (Alm), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira pukul 01.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bilal RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus pastik warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu miliknya Terdakwa ke dalam tas tangan/ handbag warna hijau army miliknya, di atas meja dapur di belakang Rumahnya di Jalan Sungai Bilal RT.015, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan cara membungkus tas tangan tersebut dengan menggunakan jaket warna hitam merk “UNIQLO” miliknya dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira pukul 01.10 WITA, Saksi MERLIN dan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam Rumahnya yang disaksikan oleh Saksi IRVANDA AHMAD ARDIANSYAH. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi MERLIN dan Saksi GHONI NAJIB ARIYA PUTRA berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus pastik warna transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam tas tangan/ handbag warna hijau army milik Terdakwa yang terbungkus jaket warna hitam merk “UNIQLO” di atas meja dapur di belakang Rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 59/11012.00/VI/2025, tanggal 274 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa SUWARNI Als SUNI Binti IDRIS YAKUB (Alm), dengan hasil sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 28,55 (dua delapan koma lima lima) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

1.

BB 1

29,19

1,36

27,83

2.

BB 2

0,29

0,06

0,23

3.

BB 3

0,32

0,06

0,26

4.

BB 4

0,11

0,03

0,08

5.

BB 5

0,08

0,03

0,05

6.

BB 6

0,07

0,03

0,04

7.

BB 7

0,09

0,03

0,06

TOTAL NETTO

 

28,55 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram, untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,10 Gram dan dimusnahkan ± 28,35 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07078/NNF/2025, tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :23781/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto 0,068 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya