Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.HANDRYADI SINAGA, S.H.
3.YOSUA, S.H.
UMAR RADJAB Bin LUKMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-392/O.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2HANDRYADI SINAGA, S.H.
3YOSUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR RADJAB Bin LUKMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa UMAR RADJAB Bin LUKMAN (Alm) bersama-sama dengan saksi HERMAN AMIRUDDIN Bin AMIRUDIN (Alm) dan sdr.FARHAN (Daftar Pencarian Saksi) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Café Intimung Jalan Makam Pahlawan Kec. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan Rumah di jalan Lumba Lumba RT 16 Kec. Nunukan Timur, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, mengerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Dengan turut serta melakukan Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi RANGGA BIN ABDUL HALID SYAH, saksi ARIA IDRIS BIN IDRIS PAYONG, Randy Saputra, Juwanda, Radit Fahriansyah Dwi Saputra, Muhammad Fadel, dan Muhammad Dafa yang merupakan Peserta Penerimaan Calon Siswa (Casis) Penerimaan Bintara Kepolisian di Kalimantan Utara TA 2025 yang telah dinyatakan Gugur pada Tahap I oleh Panitia Penrimaan Siswa Bintara Kepolisian TA 2025, sehingga para peserta tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya dan kembali ke daerah masing masing;
  • Bahwa kemudian sekitar Bulan Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm) karena Terdakwa merupakan anak murid dari saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm), lalu Terdakwa berbincang dengan SAKSI SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm) mengenai penerimaan Casis Bintara karena Terdakwa kenal dengan beberapa petingggi di Mabes Polri, mendengar dan mengetahui hal tersebut saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm) tergiur dan berbicara mengenai saksi RANGGA BIN ABDUL HALID SYAH yang tidak lolos dalam tahap I penerimaan Casis Bintara Polda Kalimantan Utara;
  • Bahwa setelah mendengar saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (ALM) terkait dengan penerimaan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa bisa membantu untuk membuat saksi RANGGA BIN ABDUL HALID SYAH lolos ke tahap berikutnya tanpa melalui test dan langsung masuk sebagai Calon Siswa Bintara Polda Kaltara, dengan Uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) namun saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm) hanya mampu untuk memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), mendengar hal tersebut Terdakwa meminta uang panjar sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta tambahan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm) langsung memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening Bank BRI 187301000088561 Atas Nama UMAR RADJAB karena dapat meloloskan saksi RANGGA BIN ABDUL HALID SYAH;
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta saksi SAMSIAH BINTI ATUNG (Alm) untuk mencari orang lain lagi yang mau ikut, sehingga saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (Alm) menghubungi saksi RUSIMA yang juga mempunyai anak yang juga merupakan Calon Siswa Bintara Polda Kalimantan Utara TA 2025 yang tidak lolos tahap 1 bernama ARIA IDIRIS Bin IDRIS PAYONG. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2025, Terdakwa menghubungi saksi RUSIMA untuk menawarkan kepengurusan masuk Calon Siswa Bintara Polisi, Terdakwa berkata kepada saksi RUSIMA “SUDAH DISAMPAIKAN YA SEMUANYA KEPADA BU SAMSIAH” saksi RUSIMA menjawab “YA PAK, SUDAH DISAMPAIKAN SEMUANYA BAHWA ADA PENAMBAHAN KUOTA YA APABILA TIDAK LULUS UANG KEMBALI KAH PAK” kemudian Terdakwa menjawab “IYA BU UANG KEMBALI”, dan saksi RUSIMA menjawab “IYA SUDAH KALAU BEGITU PAK SAYA MAU JUGA PAK”, kemudian Terdakwa menjawab “OKE BU SAYA USAHAKAN YA BU”. Karena tergiur dengan cara yang diberikan oleh Terdakwa, maka saksi RUSIMA ikut dan memberikan uang panjar sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta tambahan Rp. 20.000.000,- (dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara transfer melalui rekening kepada rekening Bank BRI 187301000088561 Atas Nama UMAR RADJAB karena dapat meloloskan saksi Aria Idris Bin Idris Payong.
  • Bahwa Terdakwa berhasil mengumpulkan 7 (Tujuh) Orang Calon Siswa Bintara Polda Kalimantan Utara yakni :
  1. RANDY SAPUTRA ASAL BUNYU Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 
  2. JUWANDA ASAL BUNYU Sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) 
  3. RADIT FAHRIANSYAH DWI SAPUTRA ASAL BUNYU Sebesar Rp. 285.000.000.,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)
  4. MUHAMMAD FADEL ASAL BUNYU Sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
  5. MUHAMMAD DAFA FARIQ ASAL BUNYU Sebesar Rp. 275.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)
  6. RANGGA ASAL NUNUKAN Sebesar Rp. 219.500.000,- (dua ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)
  7. ARIA IDRIS ASAL NUNUKAN Sebesar Rp. 186.500.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan total sebesar Rp. 1.531.000.000,- (Satu Miliyar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa yang bukan merupakan Panitia Penerimaan Calon Siswa Bintara Polda Kaltara TA 2025 serta tidak memiliki pengaruh bahkan koneksi menghubungi saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm) untuk mencari orang yang dapat meloloskan para Calon Siswa Bintara Polda Kalimantan Utara menjadi siswa Siswa Bintara Polda Kalimantan Utara, dan saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm)  juga yang yang bukan merupakan Panitia Penerimaan Calon Siswa Bintara Polda Kaltara TA 2025 serta tidak memiliki pengaruh bahkan koneksi menyatakan dapat membantu terdakwa I untuk meloloskan para Calon Siswa Bintara Polda Kaltara TA 2025.

  • Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm) saling berhubungan dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm)  “KAPAN ANAK ANAK INI MASUK PENDIDIKANNYA” dijawab oleh saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm)  “KITA TUNGGU AJA” lalu pada tanggal 18 Agustus 2025, Terdakwa bertemu dengan saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm) dan saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm) langsung memperlihatkan surat pemanggilan test Kesehatan sehingga Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm) sebesar Rp. 416.200.000 (Empat Ratus Enam belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara bertahap. Selanjutnya Terdakwa membuat Grup Whatsapp berisikan Terdakwa dan 7 (tujuh) Orang Calon Siswa Bintara Polda Kaltara TA 2025. Kemudian Terdakwa mengirimkan Surat Pemanggilan Test Kesehatan Tersebut ke dalam Grup dan menyuruh 7 (tujuh) Orang Calon Siswa Bintara Polda Kaltara TA 2025 untuk bersiap di Kota Tarakan sambil menunggu arahan dari Terdakwa dan saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm);
  • Bahwa setelah menunggu selama 1 Minggu lebih timbul kecurigaan salah satu dari orang tua Calon Siswa Bintara tersebut dan kemudian menghubungi saksi RIDWAN ISKANDAR,S.Sos.,M.H. yang merupakan anggota Kepolisian Polda Kaltara dan ditindak lanjuti kepada panitia bahwa Surat tersebut bukan merupakan Surat Dinas yang dikeluarkan oleh Polda Kaltara sehingga saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (ALM) melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltara, dan akibat kejadian tersebut saksi SAMSIAH BINTI ANTUNG (ALM) mengalami kerugian Rp. 219.500.000,- (dua ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sebesar Rp.1.531.000.000,- (Satu Miliyar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) untuk ke 7 (tujuh) orang Calon Siswa Bintara Polda Kaltara;
  • Bahwa dari uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 1.531.000.000,- (Satu Miliyar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah), Terdakwa kembalikan kepada sdr. MUHAMMAD FADEL sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dikarenakan sdr. MUHAMMAD FADEL tidak memenuhi syarat. Kemudian sisanya sebesar Rp 1.441.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta rupiah), Terdakwa transfer kepada saksi HERMAN AMIRUDDIN (Alm) sebesar Rp 416.200.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk Uang Panjar meluluskan 6 (enam) orang calon siswa tersebut. Kemudian Terdakwa transfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada sdr.FARHAN agar sdr.FARHAN membantu memperlancar pengurusan untuk menjadi anggota Polri yang dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya Terdakwa transfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada sdr.ARI  sebagai biaya operasional. Selanjutnya Terdakwa transfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada sdr. HENDI sebagai biaya operasional calon anggota polri tersebut.  Kemudian Terdakwa transfer lagi uang sebesar Rp 220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada sdr. YONATAN untuk biaya pekerjaan atau proyek yang berada di Jakarta. Kemudian sisanya Rp 484.800.000, (empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 Huruf “c” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya