Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
SATTUO Bin KURUSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/O.4.16/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATTUO Bin KURUSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa SATTUO Bin KURUSING, pada hari Jumat tanggal 16 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Korban yang beralamat di Jalan Jend Sudirman RT.02 Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkannya, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Ketika Terdakwa baru saja selesai memompa air yang masuk ke dalam lambung kapal milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat kondisi kapal yang sudah tidak layak untuk di tempati, sehingga Terdakwa memindahkan barang-barang yang ada di kapal tersebut ke kost miliknya, termasuk salah satunya sebilah badik yang saat itu diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa, kemudian Ketika Terdakwa hendak balik ke kost, Terdakwa memutuskan untuk mampir ke rumah istri sirihnya yakni Saksi MULIANA untuk mengambil kawat besi (dawai), dan setelah sampai di rumah Saksi MULIAN, Terdakwa mengetuk pintu rumah dan mengucapkan salam sebanyak lima kali. Setelah beberapa saat Saksi MULIANA mebuka pintu dan mengatakan “mau apa” dan Terdakwa menjawab untuk mengambil kawat besi lalu Saksi MULIANA mengatakan “biar aku yang ambilkan kau” yang mana pada saat itu Terdakwa melihat Saksi MULIANA ditemani oleh Saksi Korban HAJRIA. Kemudian Terdakwa ikut masuk ke dalam rumah dan Saksi MULIANA langsung mengambilkan Terdakwa kawat besi yang Terdakwa minta. Setelah Terdakwa menerima kawat besi dari Saksi MULIANA, mendengar Saksi Korban HAJRIA, ia mengatakan “selesaikanlah sudah mamaku” lalu Terdakwa menjawab “sudah selesai” setelah berseteru Terdakwa mengancam Saksi Korban HAJRIA dengan menggunakan kawat besi kemudian Saksi Korban HAJRIA terus maju ke depan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban HAJRIA. Lalu Saksi Korban HAJRIA menggigit tangan Terdakwa bagian jempol sebelah kanan, setelah itu Terdakwa memukul Saksi Korban HAJRIA sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri Terdakwa sambil memegang kawat besi dan terkena bagian belakang dari Saksi Korban dan pada saat pukulan ke 4 (empat) Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil memegang kawat besi, namun terkena Saksi MULIANA di karenakan pada saat itu Saksi MULIANA datang memeluk anaknya Saksi Korban HAJRIA sehingga terkena bagian belakang Saksi MULIANA. Setelah itu datang beberapa warga untuk membantu menahan Terdakwa dan Saksi Korban HAJRIA dan pada saat itu sebilah badik yang Terdakwa selipkan di pinggangnya terjatuh dan diamankan oleh warga yang datang membantu. Setelah itu Terdakwa pun langsung pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bilah badik tersebut dari seseorang pandai besi yang tinggal di Sebatik dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk digunakan jaga diri, yang mana atas kepemilikan sebilah badik tersebut Terdakwa tidak memiliki memiliki izin atau surat keterangan kepemilikan senjata tajam dari pihak yang berwenang; 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam –-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SATTUO Bin KURUSING, pada hari Jumat tanggal 16 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Korban yang beralamat di Jalan Jend Sudirman RT.02 Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melalukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada pada hari jumat 16 mei 2025 sekitar pukul 21.30 wita, awalnya Terdakwa ke rumah Saksi MULIANA selaku istri siri Terdakwa untuk mengambil kawat besi setelah sampai di rumah Saksi MULIANA Terdakwa mengetuk pintu rumah dan mengucapkan salam sebanyak lima kali. Setelah beberapa saat Saksi MULIANA mebuka pintu dan mengatakan “mau apa” dan Terdakwa menjawab untuk mengambil dawai lalu Saksi MULIANA mengatakan “biar aku yang ambilkan kau” pada saat itu Terdakwa melihat Saksi MULIANA ditemani oleh Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI. Kemudian kami bertiga masuk kedalam rumah dan Saksi MULIANA langsug mengambilkan Terdakwa kawat besi yang Terdakwa minta. Setelah Terdakwa ambil Saksi MULIANA  duduk di depan televisi rumahnya. Lalu Terdakwa berbicara dengan Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI, ia mengatakan “selesaikanlah sudah mamaku” lalu Terdakwa menjawab “sudah selesai” setelah berseteru Terdakwa mengancam Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI dengan menggunakan kawat besi kemudian Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI terus maju ke depan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI. Lalu Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI menggigit tangan Terdakwa bagian jempol sebelah kanan, setelah itu Terdakwa memukul Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri Terdakwa sambil memegang kawat besi dan terkena bagian belakang, dan bagian kepala dari Saksi Korban dan pada saat pukulan ke 4 (empat) Terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil memegang kawat besi, namun terkena Saksi MULIANA di karenakan pada saat itu Saksi MULIANA datang memeluk anaknya Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI sehingga terkena bagian belakang Saksi MULIANA. Setelah itu pada saat Terdakwa berjalan keluar Saksi MULIANA langsung memeluk Terdakwa dari belakang hingga Terdakwa terjatuh kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI datang menginjak perut Terdakwa kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa, kawat besi yang di pegang oleh Terdakwa terkena bagian paha dari Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI. Setelah itu datang beberapa warga untuk membantu menahan Terdakwa dan Saksi Korban HAJRIA Binti SUARDI dan pada saat itu pisau yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan Terdakwa terjatuh dan diamankan oleh warga yang datang membantu. Setelah itu Terdakwa pun langsung pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: B / 440 / 258 / VeR / RHS / Pusk-SN / V /  2025, Selasa tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Agustina S, Dokter pada Puskesmas Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, dilakukan pemeriksaan terhadap HAJRIA Binti SUARDI Perempuan dengan Umur 20 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu, diketemukan peninggian kulit (benjolan) sekitar 1 (satu) cm pada kepala bagian atas, warna sama dengan kulit sekitar, luka gores di paha kiri sepanjang 22 (dua puluh dua) cm, berwarna kemerahan, jejas warna keunguan pada lengan kanan bagian atas dan jejas berwarna keungu-unguan pada betis kanan dan paha kanan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban HAJRIA merasa ketakutan dan mengalami luka dibagian kepala atas, luka di di paha kiri, lengan kanan bagian atas, betis kanan dan paha kanan. 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) buah gulungan kawat besi;
  • 1 (satu) buah pisau badik;
Pihak Dipublikasikan Ya